Rabu, 04/11/26 | 22:09 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Cegah Penyimpangan Dana Nagari, Kejari Dharmasraya Hadirkan Inovasi PERISAI

Rabu, 04/11/26 | 21:10 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Potensi penyimpangan pengelolaan dana nagari hingga persoalan aset yang belum bersertifikat kini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri Dharmasraya. Melalui inovasi PERISAI, kejaksaan berupaya mendeteksi risiko hukum sejak dini sekaligus memperkuat pendampingan bagi pemerintahan nagari.

Inovasi Optimalisasi Pemetaan dan Deteksi Dini Risiko Hukum Berbasis Nagari Melalui Integrasi Data (PERISAI) resmi diluncurkan Kejaksaan Negeri Dharmasraya untuk 52 nagari di Kabupaten Dharmasraya, di Auditorium Kantor Bupati Dharmasraya, Rabu (4/11/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Indra Gunawan, SH, MH, mengatakan PERISAI merupakan implementasi inovasi yang dikembangkan dalam rangka kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA).

Ia berharap aplikasi tersebut mampu memberikan kontribusi nyata bagi Kejaksaan, pemerintah daerah, pemerintahan nagari, hingga masyarakat, serta terus berkelanjutan meskipun dirinya nantinya tidak lagi bertugas di Dharmasraya.

BACAJUGA

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Rabu, 04/11/26 | 21:14 WIB
Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 04/11/26 | 19:07 WIB

“Harapan saya, inovasi PERISAI ini dapat memberikan kontribusi nyata dan terus berjalan. Penginputan data harus tetap dilakukan agar informasi yang tersedia tidak statis, tetapi selalu diperbarui sesuai kondisi di lapangan,” ujarnya.

Indra menjelaskan, data dari 52 nagari saat ini telah mulai dihimpun. Namun, tingkat pengisian dan kelengkapan data masih tergolong rendah sehingga perlu ditingkatkan melalui pembaruan secara berkala.

Ia mengusulkan agar data diperbarui minimal setiap enam bulan sekali, sehingga berbagai perubahan dan persoalan yang terjadi di masing-masing nagari dapat teridentifikasi.

Menurutnya, PERISAI nantinya menjadi bank data yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak, termasuk Bupati Dharmasraya, Kapolres, serta pemerintah daerah untuk mengetahui potensi permasalahan hukum di setiap nagari.

“Dari data yang disampaikan, kita bisa melihat nagari mana yang membutuhkan pendampingan atau penyuluhan hukum. Jadi, pendampingan dilakukan berdasarkan kebutuhan dan kondisi nyata di lapangan,” jelasnya.

Salah satu fokus pendampingan adalah persoalan aset nagari yang belum memiliki sertifikat. Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membantu nagari dalam proses penertiban dan legalisasi aset.

Selain itu, PERISAI juga diharapkan mampu memetakan potensi gangguan keamanan dan permasalahan hukum, seperti pencurian maupun penyalahgunaan narkoba, sehingga langkah pencegahan dapat dilakukan bersama kepolisian.

Indra menegaskan, inovasi ini juga diarahkan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari melalui edukasi dan pendampingan, terutama bagi nagari yang menghadapi kendala administrasi maupun pencairan anggaran.

“Ini merupakan langkah pencegahan. Kita berharap tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana nagari. Jika ada kesulitan, kita lakukan edukasi dan pendampingan agar persoalan dapat diselesaikan sesuai aturan,” tuturnya.

Sementara Bupati Dharmasraya mengatakan memperkuat tata kelola pemerintahan nagari yang bersih dan mencegah potensi tindak pidana menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten Dharmasraya. Bupati Annisa Suci Ramadhani menilai inovasi PERISAI menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi tersebut melalui evaluasi dan pendampingan terhadap nagari.

Ia juga menyatakan PERISAI sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, termasuk di tingkat nagari.

Ia menegaskan, tata kelola pemerintahan yang baik menjadi salah satu faktor penting dalam meminimalisir potensi terjadinya tindak pidana.

“Kalau tata kelolanya benar dan seluruh proses dijalankan sesuai aturan, minimal potensi tindak pidana bisa diminimalisir,” ujarnya.

Annisa berharap melalui PERISAI, evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan nagari dapat dilakukan secara lebih terarah. Nagari yang menghadapi persoalan dapat memperoleh pendampingan dan pembinaan untuk memperbaiki sistem administrasi serta pengelolaan pemerintahan.

Ia menilai, pendampingan dan evaluasi menjadi bagian penting dalam mendorong pemerintahan nagari agar semakin transparan, akuntabel, dan terhindar dari penyimpangan hukum.

Dengan demikian, PERISAI diharapkan tidak hanya menjadi sarana pemetaan risiko hukum, tetapi juga instrumen pencegahan untuk mewujudkan tata kelola nagari yang bersih dan berintegritas di Dharmasraya. (*)

Tags: DharmasrayaKejari Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Berita Sesudah

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Berita Terkait

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Rabu, 04/11/26 | 21:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Penguasaan tanah ulayat seluas sekitar 5.000 hektare di Jao, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, terus bergulir di meja...

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Sengketa Tanah Ulayat Koto Padang, Termasuk Kawasan Sport Center Dharmasraya, Masuk Tahap Mediasi

Rabu, 04/11/26 | 19:07 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, memasuki...

Bupati Jon Pandu Bawa Paskibraka Kabupaten Solok Masuk ke Istana Negara RI

Bupati Jon Pandu Bawa Paskibraka Kabupaten Solok Masuk ke Istana Negara RI

Rabu, 04/11/26 | 16:20 WIB

Jakarta, Scientia.id – Meski belum berkesempatan mengibarkan Bendera Merah Putih di Istana Negara Republik Indonesia, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka...

Hujan Lebat Mengintai Sumbar hingga 10 November, Lima Daerah Masuk Kategori Siaga

Hujan Lebat Mengintai Sumbar hingga 10 November, Lima Daerah Masuk Kategori Siaga

Senin, 02/11/26 | 22:11 WIB

Padang, Scientia — Ancaman hujan dengan intensitas sedang hingga lebat membayangi sejumlah wilayah di Sumatera Barat pada awal November 2026....

Mahyeldi: Guru Tak Boleh Menyeragamkan Kemampuan Siswa, Kenali Potensi Setiap Anak

Mahyeldi: Guru Tak Boleh Menyeragamkan Kemampuan Siswa, Kenali Potensi Setiap Anak

Minggu, 01/11/26 | 01:48 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Keberhasilan pendidikan tidak semestinya diukur dari kemampuan seluruh peserta didik mencapai standar yang sama. Setiap anak...

Mahyeldi: Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Menentukan Kepercayaan dan Pendapatan

Mahyeldi: Kualitas Pelayanan Rumah Sakit Menentukan Kepercayaan dan Pendapatan

Minggu, 01/11/26 | 01:32 WIB

Padang, Scientia — Rumah sakit tidak cukup hanya mengandalkan kelengkapan fasilitas dan kecanggihan teknologi untuk meningkatkan pendapatan. Kualitas pelayanan, keselamatan...

Berita Sesudah
Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

Perkara Tanah Ulayat 5.000 Hektare Masuk Sidang Ketiga, Penggugat Gugat PT Diteq hingga Pemda

POPULER

  • Laut Bercerita: Ketika Cerita Beralih ke Layar

    Laut Bercerita: Ketika Cerita Beralih ke Layar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hujan Lebat Mengintai Sumbar hingga 10 November, Lima Daerah Masuk Kategori Siaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Pulanglah, Bujang” Karya Hasbunallah Haris dan Ulasannya oleh Azwar Sutan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paradoks Representasi Subaltern dalam Novel Saman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026