
Dharmasraya, Scientia.id — Sengketa lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, memasuki babak baru. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait penguasaan dan pendaftaran tanah yang mencakup kawasan Sport Center Dharmasraya kini berlanjut ke tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pulau Punjung.
Sidang ketiga perkara Nomor 15/Pdt.G/2026/PN PPj tersebut berlangsung pada Rabu (4/11/2026). Dalam persidangan, majelis hakim mengarahkan perkara untuk memasuki tahapan mediasi setelah agenda sidang berjalan.
Kuasa Hukum Penggugat, Agus Setyawan, SH, CLAP, CCLP, mengatakan persidangan kali ini berlangsung lancar. Ia menyebut para pihak telah hadir, sementara pihak yang tidak hadir digugurkan oleh majelis hakim.
“Alhamdulillah, hari ini berjalan dengan lancar. Untuk selanjutnya, tahapan kita adalah mediasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam proses mediasi yang dijadwalkan pada 18 November 2026, masing-masing pihak akan menyampaikan resume berisi tuntutan, harapan, serta tanggapan terhadap objek sengketa.
Menurutnya, pihak penggugat akan menyampaikan apa yang diharapkan masyarakat terhadap lahan yang menjadi objek perkara. Selanjutnya, pihak tergugat diberikan kesempatan memberikan tanggapan atas resume tersebut.
Agus menyebutkan, apabila kedua belah pihak mencapai kesepakatan dalam mediasi, perkara tersebut berpeluang diselesaikan tanpa harus berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap berani memperjuangkan apa yang mereka yakini sebagai haknya melalui jalur hukum.
“Yang penting masyarakat jangan takut, jangan menyerah, maju terus,” tegasnya.
Agus menyebutkan, luas lahan yang menjadi objek sengketa diperkirakan mencapai 250 hektare.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim tanah ulayat masyarakat Koto Padang serta status penguasaan dan pendaftaran lahan yang berkaitan dengan kawasan Sport Center Dharmasraya.
Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui mediasi atau berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara. (*)









