PADANG, Ancaman narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda hingga keutuhan bangsa dan negara. Karena itu, upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya di Gedung Rohana Kudus, Padang, Minggu (18/10).
Evi mengatakan, kondisi darurat narkoba yang pernah disuarakan Presiden Joko Widodo bukan sekadar peringatan. Hingga kini, peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi ancaman serius yang harus dihadapi bersama.

“Normalnya, jika kita mendengar kata darurat, kita langsung awas dan bergerak bersama. Itulah yang seharusnya kita lakukan dalam memerangi narkoba,” kata Evi.
Ia mengimbau masyarakat untuk memulai upaya pencegahan dari lingkungan terdekat, dengan mengajak keluarga, kerabat, dan orang-orang di sekitar agar turut berperan aktif mencegah peredaran serta penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, Perda Nomor 9 Tahun 2018 telah mengatur peran, hak, dan kewajiban masyarakat serta pemerintah dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Karena itu, implementasi perda tersebut perlu didukung melalui kepedulian dan keterlibatan nyata masyarakat.
“Penyalahgunaan narkoba ini susah diberantas karena banyak faktor. Jika masyarakat membantu secara aktif, hasilnya akan lebih optimal,” ujarnya.
Evi menjelaskan, peran masyarakat dapat dimulai dengan mengenali jenis-jenis narkoba dan zat adiktif, memahami ciri-ciri serta gejala penyalahgunaan, hingga meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga dan lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menutup mata ketika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Anggota keluarga yang terjerat narkoba perlu diarahkan untuk mendapatkan rehabilitasi, sedangkan dugaan aktivitas penyalahgunaan di lingkungan masyarakat harus segera dilaporkan kepada pihak berwenang.

“Jika ada sanak saudara yang menggunakan narkoba, bawa ke tempat rehabilitasi. Jika mendengar atau melihat aktivitas penyalahgunaan narkoba, laporkan kepada RT/RW agar bisa dihentikan. Mari kita pahami bahwa darurat narkoba di negara ini sudah lama terjadi,” tuturnya.
Senada dengan Evi, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumbar, Mursalim, menyebut narkoba sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang berpotensi merusak generasi muda dan mengancam keutuhan bangsa.
Ia mencontohkan Perang Candu di Tiongkok pada abad ke-19, ketika penyebaran opium menimbulkan dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran tentang besarnya bahaya narkotika bagi kekuatan suatu bangsa.
Mursalim menyayangkan masih adanya masyarakat yang memilih diam atau menutupi kasus penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka karena rasa iba. Sikap tersebut justru berpotensi memberi ruang bagi peredaran narkoba untuk terus berkembang.

Ia mencontohkan kasus di kawasan Gaung beberapa tahun lalu, ketika aktivitas transaksi sabu sempat dibiarkan warga sebelum akhirnya ditindak tegas oleh kepolisian.
“Jika masyarakat melihat, mendengar, atau menemukan indikasi penyalahgunaan, segera laporkan. Jangan diam saja. Kami juga mendorong setiap kelurahan untuk membentuk program Kelurahan Bersinar (Bersih dari Narkoba),” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Perizinan Kecamatan Padang Barat, Ida Puji Astuti, menyambut baik pelaksanaan sosialisasi tersebut. Ia menyatakan pihak kecamatan siap berkolaborasi dalam mendukung implementasi Perda Nomor 9 Tahun 2018.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting untuk memperkuat upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (*)









![Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/FB_IMG_17929233426782-350x250.jpg)