![Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yosrizal Effendi. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/07/Screenshot_2025-07-01-15-56-59-26_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b62.jpg)
Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Yosrizal Effendi, menilai pemerintah perlu memastikan pelaku usaha mikro dan kecil memahami mekanisme perpajakan dalam perdagangan digital.
Direktorat Jenderal Pajak sebelumnya menetapkan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace. Namun, pemerintah kemudian mengumumkan penundaan pemberlakuannya hingga 31 Oktober 2026. Ketentuan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
Menurut Yosrizal, perubahan aturan seperti ini harus disosialisasikan secara luas, terutama kepada pedagang kecil yang selama ini mengandalkan marketplace sebagai sarana pemasaran.
Ia menilai transformasi perdagangan digital seharusnya membuka kesempatan lebih besar bagi UMKM untuk berkembang. Karena itu, kebijakan perpajakan perlu diterapkan dengan memperhatikan kemampuan administrasi dan kondisi ekonomi pelaku usaha.
Pemerintah Kota Padang melalui instansi terkait juga perlu memperkuat literasi perpajakan bagi UMKM. Pendampingan tersebut penting agar pedagang tidak salah memahami kewajiban maupun hak perpajakannya.
Yosrizal berpandangan, kepatuhan pajak dan perlindungan usaha kecil tidak seharusnya dipertentangkan. Keduanya harus berjalan seimbang agar digitalisasi perdagangan tetap menjadi peluang bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.(yrp)









