
Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani menginstruksikan seluruh tenaga kesehatan (nakes) untuk melakukan pelayanan kesehatan jemput bola dan menggratiskan pengobatan pasien infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap, mulai Senin (19/10/2026) hingga 19 November 2026.
Instruksi tersebut disampaikan Bupati Annisa di hadapan tenaga kesehatan Kabupaten Dharmasraya di Puskesmas Koto Baru, Sabtu (17/10/2026), sebagai langkah penanganan dampak kabut asap dalam situasi siaga bencana.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Dharmasraya, Hj. Yosta Defina, Direktur RSUD Sungai Rumbai dr. Sujito, dan Direktur RSUD Sungai Dareh dr. Fitra Neza, dan 15 kepala Puskesmas se-Kabupaten Dharmasraya.
Bupati menjelaskan, kebijakan pengobatan gratis tersebut berlaku bagi pasien ISPA yang disebabkan oleh kabut asap, termasuk masyarakat yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Kalau memang BPJS, otomatis mereka sudah gratis. Tapi yang non-BPJS juga kita gratiskan pengobatannya. Kita coba satu bulan sampai 19 November,” tegas Annisa.
Kebijakan ini mencakup biaya pemeriksaan dan obat-obatan bagi pasien ISPA, termasuk yang mengalami gejala ringan. Apabila pasien membutuhkan rujukan ke rumah sakit, biaya pengobatannya juga tidak boleh dibebankan kepada pasien sesuai kebijakan yang diperintahkan Bupati.
Menurut Annisa, kebijakan tersebut bertujuan mendorong masyarakat agar segera memeriksakan diri ketika mengalami gejala gangguan pernapasan, tanpa khawatir terhadap biaya pengobatan.
Ia menyebutkan, kasus ISPA dilaporkan meningkat sekitar 30 persen dibandingkan sebelum terjadinya kabut asap. Namun, angka sebenarnya diperkirakan berpotensi lebih tinggi karena sebagian masyarakat tidak mendatangi Puskesmas ketika mengalami gejala penyakit.
“Dengan kondisi kabut asap seperti ini, sudah pasti kasus ISPA naik. Saya yakin angkanya lebih tinggi sebenarnya karena masyarakat kita sering kali tidak datang ke Puskesmas,” ujarnya.
Untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Bupati meminta mulai Senin (19/10/2026), tenaga kesehatan bersama kader mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan skrining awal terhadap masyarakat yang berpotensi mengalami ISPA.
Skrining dilakukan melalui wawancara mengenai gejala yang dialami warga, pemeriksaan tanda-tanda vital seperti denyut nadi dan tekanan darah, serta pemeriksaan awal lainnya sesuai kebutuhan.
Warga yang menunjukkan indikasi gangguan saluran pernapasan selanjutnya diarahkan untuk mendapatkan pemeriksaan lanjutan di Puskesmas Pembantu (Pustu), Pos Kesehatan Nagari (Poskesri), atau fasilitas kesehatan terdekat sesuai kondisi dan kebutuhan medis.
“Kalau selama ini masyarakat yang datang ke Puskesmas, sekarang kita yang mendekatkan pelayanan kesehatan kepada mereka. Nakes bersama kader harus turun ke rumah-rumah, melakukan skrining awal, kemudian warga yang terindikasi dijadwalkan mendapatkan pemeriksaan lanjutan,” kata Annisa.
Ia meminta Kepala Puskesmas mengatur penugasan tenaga kesehatan secara proporsional dengan menentukan wilayah prioritas berdasarkan kondisi masyarakat dan kelompok yang paling rentan terdampak kabut asap.
Selain kunjungan rumah, Bupati menginstruksikan agar minimal separuh dokter yang bertugas di Puskesmas dijadwalkan memberikan pelayanan di Pustu secara bergiliran.
Penugasan tersebut harus disusun berdasarkan jadwal dan kebutuhan wilayah, sehingga masyarakat yang terindikasi mengalami ISPA dapat memperoleh pemeriksaan dokter lebih dekat dari tempat tinggalnya.
Annisa menegaskan, pengaturan petugas harus tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan rutin di Puskesmas, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan lainnya tetap mendapatkan penanganan.
Ia juga meminta Kepala Dinas Kesehatan, kepala Puskesmas, dan jajaran terkait segera menyusun jadwal serta menerbitkan surat edaran sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain pengobatan, Bupati meminta Dinas Kesehatan, perguruan tinggi, Puskesmas, tenaga kesehatan, dan unsur terkait mengintensifkan edukasi kepada masyarakat mengenai cara melindungi diri dari paparan udara tidak sehat.
Kampanye pencegahan tersebut diminta mulai dilaksanakan pada Senin melalui publikasi dan sosialisasi daring maupun penyuluhan langsung kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau mengurangi aktivitas di luar rumah, menggunakan masker ketika harus beraktivitas di luar, serta menutup pintu dan jendela rumah untuk mengurangi masuknya asap.
Bupati juga meminta pembagian masker dilakukan secara terarah, terutama kepada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan warga lain yang berisiko tinggi mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Tenaga kesehatan dan kader diminta mendata kelompok sasaran serta mengantarkan masker secara langsung ke rumah warga, sehingga bantuan tersebut benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Annisa menegaskan bahwa penanganan dampak kabut asap harus dilaksanakan secara serius karena pemerintah daerah telah menetapkan status siaga bencana.
Menurutnya, status siaga tidak boleh berhenti pada penetapan administratif, tetapi harus diikuti langkah nyata dari seluruh perangkat daerah dan tenaga kesehatan untuk melindungi masyarakat.
“Dalam situasi siaga ini, ada misi khusus yang harus kita jalankan. Saya minta seluruh tenaga kesehatan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama mereka yang rentan dan berpotensi mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap,” tegasnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berupaya memperkuat pencegahan, mempercepat deteksi awal kasus ISPA, dan memastikan masyarakat mendapatkan akses pengobatan tanpa terkendala biaya sampai 19 November 2026. (*)









