Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di Korong Kabun Baru, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkenalkan regulasi daerah yang mengatur pemberdayaan dan perlindungan koperasi serta usaha kecil sebagai salah satu penopang ekonomi masyarakat.
“Secara umum, Perda ini memberikan kepastian bagi koperasi dan usaha kecil tidak hanya tumbuh, akan tetapi juga memastikan agar bisa naik level,” ujar Firdaus.
Perda Nomor 16 Tahun 2019 mengatur peran pemerintah daerah dalam mendorong pengembangan koperasi dan usaha kecil agar mampu tumbuh, berkembang, serta memiliki daya saing. Regulasi ini juga menjadi landasan bagi upaya menciptakan lingkungan usaha yang lebih kondusif bagi pelaku ekonomi kecil.
Bagi masyarakat, keberadaan perda tersebut penting untuk dipahami agar pelaku usaha tidak hanya menjalankan kegiatan ekonomi secara mandiri, tetapi juga mengetahui ruang dukungan dan perlindungan yang dapat diperjuangkan melalui kebijakan pemerintah daerah.
Koperasi dan usaha kecil memiliki peran strategis dalam menggerakkan ekonomi lokal. Namun, pengembangannya membutuhkan dukungan yang berkelanjutan, mulai dari penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas pelaku usaha, hingga perluasan akses terhadap pembiayaan dan pemasaran. Dalam segi pemberdayaan pemerintah daerah wajib melakukan pelatihan manajemen, pendidikan dan pelatihan, teknologi dan informasi, kemitraan, bahan baku, produksi dan pengolaha, permodalan dan pemasaran.
Selanjutnya, bagi usaha kecil pemerintah bertanggung jawab menberikan pendanaan, sarana dan prasarana, informasi usaha, kemitraan dan jejaring usaha. Kemudian, kesempatan berusaha, bahan baku, promosi dagang, dan dukungan kelembagaan.
Pembiayaan untuk pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha
Kecil dibebankan pada anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
“Jadi, bagi pelaku usaha diminta untuk berkoordinasi dengan pihak pemerintahan, baik itu di tingkat nagari, desa maupun kelurahan hingga pemerintah daerah,” katanya.
Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya koperasi sebagai wadah usaha bersama sekaligus mengetahui landasan kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam mengembangkan usaha kecil.
Sosialisasi perda juga menjadi sarana bagi anggota DPRD untuk mendekatkan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, regulasi tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran kebijakan.
Tantangan berikutnya adalah memastikan pemberdayaan koperasi dan usaha kecil berjalan secara nyata. Dukungan terhadap pelaku usaha perlu diterjemahkan ke dalam program yang tepat sasaran, pendampingan berkelanjutan, serta akses terhadap peluang ekonomi yang lebih luas.
Melalui Perda Nomor 16 Tahun 2019, masyarakat diharapkan dapat memperkuat usaha yang telah dijalankan sekaligus mendorong tumbuhnya kegiatan ekonomi produktif di lingkungan nagari.
Upaya tersebut menjadi penting agar koperasi dan usaha kecil tidak hanya bertahan di tengah persaingan, tetapi juga mampu berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.(yrp)








