
Padang, Scientia – Biaya haji khusus yang jauh lebih mahal dibandingkan haji reguler dinilai sebanding dengan layanan yang diterima jemaah. Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, mengatakan perbedaan biaya tersebut mencerminkan standar pelayanan yang lebih tinggi, mulai dari akomodasi, hotel, hingga masa tunggu keberangkatan yang lebih singkat.
Menurut Lisda, haji khusus memang dirancang untuk memberikan pelayanan yang berbeda dari haji reguler. Karena itu, besaran biaya yang dibayarkan jemaah disesuaikan dengan fasilitas yang diterima selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
“Haji khusus memang memiliki standar layanan yang berbeda dibandingkan haji reguler. Mulai dari akomodasi, hotel, hingga berbagai fasilitas lainnya disesuaikan dengan layanan yang diberikan,” kata Lisda di Padang. Selasa, (28/7)
Ia menjelaskan, salah satu perbedaan paling mencolok terdapat pada kualitas akomodasi. Jika jemaah haji reguler menempati hotel dengan standar tertentu, maka jemaah haji khusus umumnya memperoleh penginapan dengan standar yang lebih tinggi, termasuk hotel bintang empat hingga bintang lima yang memberikan kenyamanan lebih selama berada di Arab Saudi.
Selain fasilitas, masa tunggu keberangkatan juga menjadi alasan banyak masyarakat memilih program haji khusus. Lisda menyebut antrean keberangkatan haji khusus relatif lebih singkat dibandingkan haji reguler.
“Ada yang sekitar tiga tahu, lima tahun dan tujuh tahun, paling lama. Berbeda dengan haji reguler yang masa tunggunya umumnya lebih panjang,” ujarnya.
Menurut Lisda, berbagai kemudahan tersebut merupakan konsekuensi dari pilihan layanan yang diambil oleh jemaah. Karena itu, biaya yang lebih tinggi merupakan hal yang wajar mengingat fasilitas dan pelayanan yang diberikan juga berbeda.
“Dari sisi pelayanan memang terdapat berbagai kemudahan yang diperoleh jemaah haji khusus. Hal itu merupakan sesuatu yang wajar karena layanan tersebut memang disesuaikan dengan biaya yang dibayarkan oleh jemaah yang memilih program haji khusus,” katanya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya kebijakan DPR bersama pemerintah untuk menurunkan biaya haji khusus, Lisda menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan karena program tersebut memang diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan finansial lebih.
“Itu kan haji khusus, memang untuk yang lebih mampu,” ujarnya singkat.
Lisda juga menegaskan bahwa penyelenggaraan haji khusus memiliki alokasi kuota tersendiri. Dari total kuota haji nasional, sebanyak 8 persen dialokasikan untuk jemaah haji khusus.
“Memang terdapat alokasi kuota sebesar 8 persen untuk jemaah haji khusus. Kuota tersebut didistribusikan kepada masing-masing penyelenggara ibadah haji khusus atau travel yang telah memiliki kuota sesuai ketentuan. Jadi, dari total kuota haji nasional, sekitar 8 persen dialokasikan untuk jemaah haji khusus,” ujarnya.
Ia menambahkan, baik haji reguler maupun haji khusus tetap berada dalam sistem penyelenggaraan yang diawasi pemerintah. Perbedaannya terletak pada jenis layanan yang dipilih oleh jemaah, bukan pada substansi pelaksanaan ibadah.(yrp)








