Padang, Scientia – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi NasDem, Lisda Hendrajoni, menyatakan dukungannya terhadap rencana perubahan skema pembiayaan ibadah haji yang akan diterapkan pada 2027. Dalam skema tersebut, calon jamaah diusulkan hanya menanggung 40 persen biaya penyelenggaraan ibadah haji, lebih rendah dibanding porsi pembayaran pada 2026 yang mencapai sekitar 60 persen.
Menurut Lisda, perubahan skema itu akan menjadi kabar baik bagi masyarakat karena dapat meringankan beban biaya yang harus ditanggung calon jamaah. Namun, ia menegaskan, kebijakan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan pertimbangan di DPR bersama pemerintah.
“Kalau skema ini bisa diterapkan, tentu akan menjadi kemudahan bagi jamaah. Tahun lalu jamaah membayar sekitar 60 persen, insya Allah tahun depan menjadi 40 persen. Artinya ada pengurangan biaya yang dibayar langsung oleh jamaah,” kata Lisda usai sosialisasi persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah tahun 2027 di Aula LKKKS Sumbar. Selasa, (28/7)
Ia menjelaskan, pembahasan di DPR juga berkaitan dengan berbagai isu yang berkembang mengenai pengelolaan dana haji. Menurutnya, apabila benar dana haji bermasalah atau telah digunakan tidak sesuai peruntukannya, maka skema pembiayaan baru tersebut sulit untuk direalisasikan.
“Ini sekaligus menjawab isu yang mengatakan dana haji terpakai. Kalau memang benar terpakai, tentu tidak mungkin pemerintah berani menerapkan skema yang lebih meringankan jamaah seperti ini,” ujarnya.
Lisda mengatakan, DPR pada prinsipnya mendukung upaya pemerintah memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan ibadah haji. Karena itu, perubahan komposisi pembiayaan dinilai sebagai langkah yang berpihak kepada calon jamaah.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah faktor yang dapat memengaruhi besaran biaya haji, termasuk fluktuasi nilai tukar dolar Amerika Serikat dan perubahan biaya layanan di Arab Saudi. Namun, ia berharap kondisi tersebut tidak mengubah komitmen agar porsi pembayaran jamaah tetap berada di angka sekitar 40 persen.
“Kalaupun nanti ada kenaikan biaya karena kurs dolar atau faktor lainnya, harapannya pembayaran oleh jamaah tetap di kisaran 40 persen. Selebihnya bisa ditopang melalui skema yang sedang dibahas,” katanya.
Lisda menambahkan, Komisi VIII DPR RI akan terus mengawal pembahasan skema pembiayaan haji agar menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, dan tidak memberatkan masyarakat. Ia optimistis mayoritas anggota DPR mendukung upaya tersebut sepanjang didasarkan pada pengelolaan dana haji yang sehat dan akuntabel.
“Insya Allah kami di DPR mendukung. Yang terpenting adalah tata kelola dana haji tetap baik sehingga masyarakat mendapatkan kemudahan untuk menunaikan ibadah haji,” ujar Lisda.(yrp)








