Sabtu, 04/7/26 | 02:34 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

ESDM Sumbar: IUP Tambang Andesit di Kasang Terbit Sesuai Aturan

Sabtu, 27/6/26 | 14:25 WIB

Padang, Scientia – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menegaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman diterbitkan setelah seluruh persyaratan yang diwajibkan regulasi dipenuhi. Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya permintaan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar izin tersebut ditinjau kembali.

Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan penerbitan IUP tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan administrasi, teknis, lingkungan, dan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).

Menurut Helmi, sebelum izin diterbitkan, pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah yang berwenang telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama yang menyatakan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang.

BACAJUGA

Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

Jumat, 03/7/26 | 15:16 WIB
Firdaus Angkat Budaya Piaman Lewat Film Dokumenter

Firdaus Angkat Budaya Piaman Lewat Film Dokumenter

Kamis, 02/7/26 | 12:27 WIB

Ia menegaskan, tanpa adanya PKKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Karena itu, Helmi mengaku mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang kini meminta agar IUP ditinjau kembali.

“Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi.

Selain aspek tata ruang, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis sesuai prosedur yang berlaku.

Helmi menyebut seluruh proses tersebut menjadi dasar bahwa penerbitan IUP telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, Dinas ESDM Sumbar menyatakan tetap menghormati surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali izin tersebut. Surat itu akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Ia menambahkan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.

Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta menyampaikan informasi secara objektif agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan baik tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Helmi.(yrp)

Tags: AdpsbPemprov SumbarTambang Andesit
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Fraksi PKB-UMMAT Minta Pemko Padang Percepat Belanja, Waspadai SiLPA

Berita Sesudah

Firdaus: Pilwana Usai, Saatnya Wali Nagari Terpilih Rangkul Semua Warga

Berita Terkait

Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

Jumat, 03/7/26 | 15:16 WIB

Padang, Scientia – Seorang buruh harian lepas berinisial ES, 35 tahun, ditangkap aparat Polsek Padang Selatan karena diduga memiliki narkotika...

Firdaus Angkat Budaya Piaman Lewat Film Dokumenter

Firdaus Angkat Budaya Piaman Lewat Film Dokumenter

Kamis, 02/7/26 | 12:27 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Daerah Pemilihan Padang Pariaman, Firdaus, memilih cara berbeda untuk menjaga...

Aktivisme Sosial ke Panggung Politik: Jejak Firdaus dan Model Kepemimpinan Berbasis Pengabdian

Firdaus: HUT Bhayangkara Momentum Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat Bangun Sumbar

Rabu, 01/7/26 | 12:29 WIB

Padang, Scientia – Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, menilai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara...

foto : ist

Harga BBM Nonsubsidi Resmi Turun, Dexlite dan Pertamina Dex Terkoreksi Tajam

Rabu, 01/7/26 | 05:32 WIB

foto : ist Jakarta, Scientia – Mulai 1 Juli 2026 pukul 00.00 WIB, PT Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga...

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]

Donizar Minta Pengawasan Ketat SPMB Jalur Domisili, Cegah Manipulasi Data

Selasa, 30/6/26 | 22:20 WIB

Anggota DPRD Sumbar, Donizar.Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, meminta Dinas Pendidikan...

Ketua fraksi PKB Ummat, Yusri Latif.[foto : ist]

Yusri Latif Desak Pemko Benahi Genangan di Batu Malin Kundang, Soroti Kinerja Dinas Pariwisata dan PUPR

Selasa, 30/6/26 | 18:56 WIB

Ketua fraksi PKB Ummat, Yusri Latif.Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, menyoroti kondisi objek wisata Batu Malin...

Berita Sesudah
Aktivisme Sosial ke Panggung Politik: Jejak Firdaus dan Model Kepemimpinan Berbasis Pengabdian

Firdaus: Pilwana Usai, Saatnya Wali Nagari Terpilih Rangkul Semua Warga

POPULER

  • Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

    Diduga Bawa Sabu, Buruh Harian Ditangkap Polisi di Padang Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026