
Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya mulai mengambil langkah strategis untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu fokus utamanya adalah memetakan potensi Pajak Air Permukaan (PAP) yang diproyeksikan menjadi sumber dana segar bagi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.
Pemungutan PAP ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang kemudian diperkuat melalui Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023. Pajak ini menyasar pengambilan dan pemanfaatan air permukaan oleh sektor industri, perkebunan, hingga badan usaha skala besar.
Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada tahap sinkronisasi data dan regulasi agar implementasi di lapangan berjalan lancar.
Meski baru dimulai, estimasi pendapatan dari sektor ini tergolong cukup besar. Bupati Annisa menyebutkan bahwa pemenuhan target akan dilakukan secara bertahap.
“Untuk tahap awal, tingkat pemenuhan pajak ini tentu tidak bisa langsung kita targetkan 100 persen. Berdasarkan estimasi saat ini, dengan tingkat pemenuhan sekitar 30 persen, potensi yang bisa diraih mencapai Rp9 miliar,” ujar Annisa kepada media, Rabu (6/5/2026).
Bupati menambahkan, secara keseluruhan wilayah Dharmasraya memiliki potensi kotor PAP hingga mencapai Rp60 miliar. Namun, angka tersebut merupakan nilai total yang nantinya akan dibagi hasil dengan Pemerintah Provinsi sesuai dengan aturan perpajakan daerah yang berlaku.
Langkah ini dinilai sebagai upaya serius Pemkab Dharmasraya dalam memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan optimalisasi PAP, ketergantungan terhadap dana pusat diharapkan dapat berkurang, sehingga percepatan pembangunan di Kabupaten Dharmasraya dapat didanai secara lebih mandiri. (*)









