
Padang, Scientia—- – Ketua Komisi III DPRD Kota Padang Helmi Moesim, menjelaskan agenda rapat bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan di Badan Musyawarah DPRD Kota Padang.
Komisi III mengundang Dinas PUPR, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membahas sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan.
Menurut Helmi, salah satu fokus utama pembahasan adalah operasional mini asphalt mixing plant atau alat produksi aspal yang sebelumnya telah dianggarkan pada APBD Perubahan 2025.
Pengadaan alat tersebut bertujuan, mempercepat penanganan jalan berlubang di Kota Padang.
“Selama ini ketika ada jalan berlubang, Dinas PUPR harus membeli aspal dari pihak ketiga. Akibatnya pelayanan kepada masyarakat sering terlambat karena harus menunggu produksi dan antrean dari pihak luar. Karena itu, kami mendorong adanya inovasi dengan menghadirkan mini asphalt mixing plant sendiri,” ujarnya.
Komisi III telah melakukan kunjungan lapangan, melihat langsung operasional alat tersebut.
Saat ini alat sudah mulai beroperasi, namun kapasitas produksinya belum maksimal.
“Kalau beroperasi optimal, kapasitasnya bisa mencapai 15 ton per hari. Sekarang baru sekitar 3 sampai 4 ton karena masih ada beberapa infrastruktur dan sarana pendukung yang perlu dibenahi,” katanya.
Helmi menambahkan, fasilitas tersebut nantinya dipindahkan ke lokasi yang lebih representatif milik Dinas PUPR agar operasional lebih maksimal dan mampu mempercepat pelayanan perbaikan jalan di Kota Padang.
Selain membahas produksi aspal, Komisi III juga menyoroti banyaknya baliho dan media promosi di jalur utama Kota Padang yang kondisinya dinilai membahayakan masyarakat.
“Kami melihat banyak baliho yang konstruksinya, sudah rapuh dan berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun masyarakat di sekitarnya. Karena itu kami memanggil Bapenda, PUPR, dan DLH untuk membahas penertibannya,” jelas Helmi.
Menurutnya, Bapenda memiliki kewenangan terkait pajak reklame, sementara Dinas PUPR berkaitan dengan perizinan dan konstruksi, sedangkan DLH menangani reklame yang berada di taman kota atau jalur hijau.
Ia meminta, OPD terkait melakukan inventarisasi terhadap baliho yang rusak, mati izin, atau tidak lagi digunakan.
Jika pemilik tidak melakukan perbaikan, maka baliho tersebut diminta dibongkar demi keselamatan masyarakat.
“Kalau sudah tidak layak dan membahayakan, harus dilakukan penertiban. Selain menjaga keselamatan, ini juga untuk menjaga estetika Kota Padang,” katanya.
Helmi juga mengusulkan , agar baliho kosong yang tidak digunakan dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan pesan-pesan pemerintah kepada masyarakat, seperti ajakan menjaga kebersihan, hemat air, atau imbauan strategis lainnya.
“Daripada dibiarkan kosong dan kumuh, lebih baik dimanfaatkan untuk pesan-pesan edukasi kepada masyarakat,” ujarnya.
Komisi III DPRD Kota Padang juga membahas , persoalan perlintasan sebidang kereta api yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.
Helmi menyebut, pemerintah pusat melalui Balai dan Kementerian Perhubungan masih menanggung operasional penjagaan perlintasan hingga Desember 2026.
“Untuk tahun 2027, akan ada kesepakatan bersama antara pemerintah daerah yang dilalui jalur kereta api, seperti Kota Padang, Padang Pariaman, dan Kota Pariaman,” katanya.
Ia meminta, Dinas Perhubungan melakukan inventarisasi terhadap seluruh perlintasan sebidang, baik yang resmi maupun yang liar.
Menurutnya, perlintasan liar harus dievaluasi karena dapat membahayakan masyarakat.
“Kalau memang tidak resmi dan terlalu rapat jaraknya, tentu harus ditertibkan. Tetapi untuk perlintasan resmi yang memang dibutuhkan masyarakat, Komisi III siap memberikan dukungan, termasuk terkait penambahan anggaran penjaga perlintasan,” tutupnya.(Ade)









