
Oleh: Syamsul Bahri
(Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Eka Sakti, Sumatera Barat)
Pemerataan pembangunan di Indonesia selama ini lebih banyak dipahami sebagai persoalan distribusi anggaran dan program pemerintah. Padahal, ada faktor mendasar yang kerap luput dari perhatian, yaitu kualitas sistem politik di tingkat daerah. Tanpa sistem politik yang efektif, sebesar apa pun sumber daya yang dialokasikan, hasil pembangunan sulit mencapai pemerataan yang diharapkan.
Dalam praktiknya, banyak daerah menghadapi persoalan yang sama: kebijakan pembangunan tidak fokus, program tersebar, dan prioritas sering berubah. Salah satu penyebabnya adalah struktur politik lokal yang terfragmentasi. Komposisi DPRD yang terdiri dari banyak partai dengan kekuatan terbatas membuat proses pengambilan keputusan menjadi panjang, kompromistis, dan tidak jarang kehilangan arah strategis.
Fenomena ini terlihat dari maraknya fraksi gabungan di DPRD. Partai-partai kecil yang tidak memiliki kursi cukup tetap masuk dalam struktur parlemen, tetapi tidak memiliki kekuatan yang memadai untuk membentuk arah kebijakan. Akibatnya, proses legislasi dan penganggaran lebih banyak diwarnai oleh negosiasi jangka pendek dibandingkan perencanaan pembangunan jangka panjang.
Dalam perspektif ekonomi politik, kondisi tersebut mencerminkan tingginya biaya transaksi dalam sistem politik lokal. Setiap keputusan membutuhkan kompromi yang lebih luas, sementara hasilnya tidak selalu optimal. Dampaknya, kebijakan pembangunan menjadi kurang efektif dan cenderung tidak terintegrasi.
Di sinilah pentingnya melihat ambang batas di tingkat daerah sebagai bagian dari strategi pembangunan. Gagasan parliamentary threshold selama ini dikenal dalam konteks nasional untuk menyaring partai yang masuk ke DPR RI. Namun, dalam konteks daerah, konsep serupa dapat dikembangkan dengan pendekatan yang lebih substantif, yaitu berbasis kemampuan partai untuk membentuk satu fraksi penuh di DPRD.
Dengan pendekatan ini, hanya partai yang memiliki dukungan signifikan yang dapat berperan dalam proses legislasi. Struktur parlemen daerah menjadi lebih sederhana, tetapi juga lebih efektif. Jumlah aktor politik yang lebih terkonsolidasi memungkinkan proses pengambilan keputusan berjalan lebih cepat dan terarah.
Konsolidasi politik ini memiliki implikasi langsung terhadap pembangunan. Dengan struktur politik yang lebih solid, pemerintah daerah memiliki ruang yang lebih besar untuk menjalankan program prioritas secara konsisten. Anggaran tidak lagi terfragmentasi ke dalam berbagai kepentingan sempit, tetapi dapat difokuskan pada sektor-sektor strategis yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Lebih dari itu, ambang batas daerah juga mendorong perubahan perilaku partai politik. Partai tidak cukup hanya hadir secara administratif, tetapi dituntut untuk membangun basis dukungan yang nyata di masyarakat. Mereka harus memperkuat kaderisasi, memperluas jaringan, dan meningkatkan kualitas representasi. Dalam jangka panjang, hal ini akan meningkatkan akuntabilitas politik sekaligus kualitas kebijakan publik.
Keterkaitan antara ambang batas daerah dan pemerataan pembangunan juga semakin kuat jika dikaitkan dengan desain pemilu nasional dan lokal yang terpisah, sebagaimana dimungkinkan oleh Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam desain ini, partai politik dituntut untuk membangun sinergi antara kekuatan nasional dan lokal.
Pada pemilu nasional, dukungan dari daerah menjadi penentu utama keberhasilan partai. Sebaliknya, pada pemilu lokal, dukungan struktur nasional menjadi faktor penting bagi kandidat di daerah. Relasi timbal balik ini mendorong partai untuk tidak lagi bekerja secara parsial, melainkan membangun integrasi organisasi yang lebih kuat dari pusat hingga daerah.
Sinergi tersebut pada akhirnya memperkuat institusionalisasi partai politik. Partai tidak hanya menjadi kendaraan elektoral, tetapi juga menjadi organisasi yang memiliki kapasitas dalam merumuskan dan mengawal kebijakan pembangunan. Dalam konteks ini, ambang batas daerah berfungsi sebagai mekanisme seleksi yang memastikan hanya partai dengan kapasitas organisasi yang memadai yang dapat bertahan.
Tentu, penerapan ambang batas daerah harus dirancang secara hati-hati agar tidak menutup ruang partisipasi politik. Prinsip demokrasi tetap harus dijaga dengan memberikan kesempatan yang adil bagi semua partai. Namun, tanpa upaya untuk mengurangi fragmentasi, sulit mengharapkan terwujudnya pembangunan yang merata dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, pemerataan pembangunan bukan hanya soal seberapa besar anggaran yang tersedia, tetapi juga tentang seberapa efektif sistem politik bekerja dalam mengelola sumber daya tersebut. Ambang batas daerah, jika dirancang dengan tepat, dapat menjadi instrumen penting untuk memperkuat konsolidasi politik sekaligus mendorong pembangunan yang lebih terarah, efisien, dan berkeadilan.
Biodata Penulis
Syamsul Bahri adalah doktor Ilmu Ekonomi dan dosen di Universitas Eka Sakti. Aktif dalam kajian ekonomi politik, pembangunan daerah, serta penguatan kelembagaan partai dan demokrasi lokal.









