Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik seorang warga berinisial SN yang hendak maju sebagai bakal calon wali nagari. Hambatan itu muncul setelah KAN menolak menerbitkan surat keterangan tidak pernah melanggar hukum adat sebagai dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan.
Penolakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 23 huruf (o), yang mensyaratkan adanya surat keterangan dari KAN. Namun, dalam praktiknya, SN mengaku tak pernah memperoleh dokumen itu meski telah berulang kali mengajukan permohonan.
“Sudah berkali-kali saya temui Ketua KAN, jawabannya tetap sama. Katanya asal-usul saya tidak jelas, mamak tempat saya bernaung tidak diketahui, bahkan ditanya pandam pekuburan saya di mana,” kata SN kepada Scientia, Kamis (16/4).
Alasan “asal-usul tidak jelas” menjadi titik krusial. Dalam struktur adat Minangkabau, seseorang diakui sebagai bagian dari nagari melalui proses malakok atau pengakuan oleh mamak (kepala suku). SN mengaku orang tuanya mendapat perstujuan malakok ke korong oleh wali korong sewaktu petama tinggal di sana. SN sendiri telah tinggal di Pauh Kamba selama sekitar 40 tahun aktif dalam berbagai kegiatan sosial nagari.
Ironisnya, kata SN, ketika ia menawarkan solusi dengan melengkapi syarat malakok, Ketua KAN tetap menolak kemungkinan penerbitan surat keterangan tersebut. “Saya tanya, kalau syarat itu saya penuhi apakah surat bisa keluar? Jawabannya tetap tidak bisa,” ujarnya.
Alih-alih memberikan penolakan secara eksplisit kepada SN, KAN justru menerbitkan Surat Nomor 411.6/01/KAN-NPK/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang berisi daftar persyaratan bagi warga dengan status adat yang belum jelas. Dalam surat itu, disebutkan tiga syarat utama: identitas mamak malakok secara tertulis, keterangan asal korong, serta rekomendasi tertulis dari mamak atau datuak setempat kepada KAN.
Namun, menurut SN, pemenuhan syarat tersebut tidak menjamin keluarnya surat keterangan yang dibutuhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi keputusan KAN.
Persoalan ini sempat dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Nan Sabaris melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk camat, kepolisian, wali nagari, panitia pemilihan wali nagari (Pilwana), Badan Musyawarah (Bamus), dan KAN. Dalam berita acara rapat, camat menegaskan posisinya hanya sebagai mediator, sementara keputusan tetap berada di tangan KAN.
Rapat itu juga merekomendasikan agar KAN mempertimbangkan penerbitan surat keterangan dengan tetap berpedoman pada norma adat yang berlaku. Bahkan, mengingat tahapan Pilwana yang berjalan cepat, KAN diminta mengambil keputusan dalam waktu singkat.
Namun, rekomendasi tersebut tak berbuah hasil. Panitia Pilwana Pauh Kamba melalui Surat Nomor 100/07/PAN-PWN/IV-2026 tertanggal 14 April 2026 akhirnya menyatakan SN tidak memenuhi syarat administratif dan tidak lolos sebagai bakal calon wali nagari.
Kasus ini memunculkan perdebatan lama, ketika syarat adat menjadi prasyarat formal dalam proses demokrasi lokal yang bukan merupakan pemerintahan adat, sejauh mana ia dapat membatasi hak warga untuk dipilih. Di satu sisi, adat menjadi fondasi sosial nagari. Di sisi lain, ketiadaan standar yang transparan berpotensi membuka ruang tafsir yang subjektif dan bahkan diskriminatif.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Pauh Kamba belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut saat dihubungi melalui whatsapp. (yrp)
![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-120x86.jpg)

![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-350x250.jpg)





![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-75x75.jpg)
