Kamis, 21/5/26 | 17:58 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik seorang warga berinisial SN yang hendak maju sebagai bakal calon wali nagari. Hambatan itu muncul setelah KAN menolak menerbitkan surat keterangan tidak pernah melanggar hukum adat sebagai dokumen yang menjadi syarat administratif pencalonan.

Penolakan tersebut merujuk pada Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 23 huruf (o), yang mensyaratkan adanya surat keterangan dari KAN. Namun, dalam praktiknya, SN mengaku tak pernah memperoleh dokumen itu meski telah berulang kali mengajukan permohonan.

“Sudah berkali-kali saya temui Ketua KAN, jawabannya tetap sama. Katanya asal-usul saya tidak jelas, mamak tempat saya bernaung tidak diketahui, bahkan ditanya pandam pekuburan saya di mana,” kata SN kepada Scientia, Kamis (16/4).

Alasan “asal-usul tidak jelas” menjadi titik krusial. Dalam struktur adat Minangkabau, seseorang diakui sebagai bagian dari nagari melalui proses malakok atau pengakuan oleh mamak (kepala suku). SN mengaku orang tuanya mendapat perstujuan malakok ke korong oleh wali korong sewaktu petama tinggal di sana. SN sendiri telah tinggal di Pauh Kamba selama sekitar 40 tahun aktif dalam berbagai kegiatan sosial nagari.

BACAJUGA

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

Selasa, 12/5/26 | 22:07 WIB
Pemerintah Kota Padang komitmen memperkuat percepatan penanganan Tuberkulosis (TB), menyusul dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terhadap program eliminasi TB di Sumatera Barat.

Pemko Padang Komitmen Percepat Penanganan TB Kota Padang Tercatat Lebih dari 4.000 Kasus TB

Selasa, 12/5/26 | 21:56 WIB

Ironisnya, kata SN, ketika ia menawarkan solusi dengan melengkapi syarat malakok, Ketua KAN tetap menolak kemungkinan penerbitan surat keterangan tersebut. “Saya tanya, kalau syarat itu saya penuhi apakah surat bisa keluar? Jawabannya tetap tidak bisa,” ujarnya.

Alih-alih memberikan penolakan secara eksplisit kepada SN, KAN justru menerbitkan Surat Nomor 411.6/01/KAN-NPK/IV/2026 tertanggal 9 April 2026 yang berisi daftar persyaratan bagi warga dengan status adat yang belum jelas. Dalam surat itu, disebutkan tiga syarat utama: identitas mamak malakok secara tertulis, keterangan asal korong, serta rekomendasi tertulis dari mamak atau datuak setempat kepada KAN.

Namun, menurut SN, pemenuhan syarat tersebut tidak menjamin keluarnya surat keterangan yang dibutuhkan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang konsistensi dan transparansi keputusan KAN.

Persoalan ini sempat dimediasi oleh Pemerintah Kecamatan Nan Sabaris melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk camat, kepolisian, wali nagari, panitia pemilihan wali nagari (Pilwana), Badan Musyawarah (Bamus), dan KAN. Dalam berita acara rapat, camat menegaskan posisinya hanya sebagai mediator, sementara keputusan tetap berada di tangan KAN.

Rapat itu juga merekomendasikan agar KAN mempertimbangkan penerbitan surat keterangan dengan tetap berpedoman pada norma adat yang berlaku. Bahkan, mengingat tahapan Pilwana yang berjalan cepat, KAN diminta mengambil keputusan dalam waktu singkat.

Namun, rekomendasi tersebut tak berbuah hasil. Panitia Pilwana Pauh Kamba melalui Surat Nomor 100/07/PAN-PWN/IV-2026 tertanggal 14 April 2026 akhirnya menyatakan SN tidak memenuhi syarat administratif dan tidak lolos sebagai bakal calon wali nagari.

Kasus ini memunculkan perdebatan lama, ketika syarat adat menjadi prasyarat formal dalam proses demokrasi lokal yang bukan merupakan pemerintahan adat, sejauh mana ia dapat membatasi hak warga untuk dipilih. Di satu sisi, adat menjadi fondasi sosial nagari. Di sisi lain, ketiadaan standar yang transparan berpotensi membuka ruang tafsir yang subjektif dan bahkan diskriminatif.

Hingga berita ini diturunkan, Ketua KAN Pauh Kamba belum memberikan keterangan resmi terkait penolakan tersebut saat dihubungi melalui whatsapp. (yrp)

Tags: KAN Pauh KambaPerbub No 19 Tahun 2021Pilwana
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Berita Sesudah

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Berita Terkait

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

Selasa, 12/5/26 | 22:07 WIB

  Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali...

Pemerintah Kota Padang komitmen memperkuat percepatan penanganan Tuberkulosis (TB), menyusul dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terhadap program eliminasi TB di Sumatera Barat.

Pemko Padang Komitmen Percepat Penanganan TB Kota Padang Tercatat Lebih dari 4.000 Kasus TB

Selasa, 12/5/26 | 21:56 WIB

Pemerintah Kota Padang komitmen memperkuat percepatan penanganan Tuberkulosis (TB), menyusul dukungan penuh pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan RI terhadap program...

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Konsul Jenderal (Konjen) India di Medan Ravi Shanker Goel, di Takana Nasi Padang Resto, Senin malam (11/5/2026).

Wali Kota Padang Terima Kunjungan Konjen India Peluang Beasiswa Pelajar Kota Padang yang Ingin berkuliah di India

Selasa, 12/5/26 | 10:17 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menerima kunjungan Konsul Jenderal (Konjen) India di Medan Ravi Shanker Goel, di Takana Nasi Padang...

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan, pentingnya donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menyelamatkan nyawa sesama.

Wali Kota Padang Apresiasi Donor Darah, yang digelar Bank Mestika Bersama KSR PMI Unit Universitas Negeri Padang (UNP)

Senin, 11/5/26 | 15:16 WIB

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan, pentingnya donor darah sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus upaya menyelamatkan nyawa sesama. PADANG, Scientia-------...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, memonitoring pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah (UAM) Tahun Ajaran 2025/2026 bagi murid Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) di Kota Padang, Minggu (10/5/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Monitor UAM Tahun Ajaran 2025/2026 Siswa MDT/TPQ

Senin, 11/5/26 | 11:36 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, memonitoring pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah (UAM) Tahun Ajaran 2025/2026 bagi murid Madrasah Diniyah Takmiliyah...

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

BPSDMP Gandeng Dharmasraya Kembangkan SDM Transportasi

Minggu, 10/5/26 | 18:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dalam pengembangan sumber daya...

Berita Sesudah
Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026