
Oleh: Hilda Septriani
(Dosen Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Padjadjaran)
Tanggal 4 November 2025 menjadi tanggal bersejarah untuk bangsa Indonesia karena untuk pertama kalinya bahasa Indonesia digunakan sebagai bahasa kerja pada Sidang Umum UNESCO ke-43 di Samarkand, Uzbekistan. Pasalnya, perjuangan panjang bahasa Indonesia untuk diakui secara global bukanlah hal yang mudah untuk sampai pada titik yang sekarang. Momen ini juga menjadi tonggak penting dalam upaya diplomasi budaya Indonesia yang sudah diperjuangkan sejak lama. Dalam konteks yang lebih lanjut, peristiwa ini juga menegaskan pengakuan dunia terhadap peran bahasa Indonesia yang strategis sebagai cakrawala pengetahuan antarbangsa yang terus berkembang dan berkelanjutan.
Dalam sidang umum UNESCO tersebut, Prof. Abdul Mu’ti, M.Ed. selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, membuka dan menutup pidatonya pada Sidang Umum UNESCO dengan pantun, sebuah warisan budaya tak benda yang telah diakui oleh UNESCO. Beliau juga menegaskan bahwa bahasa Indonesia menjadi simbol persatuan dan kesatuan negara Indonesia yang sangat beragam dan saat ini semakin teguh mempertahankan eksistensinya dan identitas bangsa di kancah internasional. Kedudukan bahasa Indonesia kian mendunia saat ini dan sudah dikenal banyak orang sehingga semakin menguatkan citra positif yang selayaknya harus selalu dijaga oleh setiap lapisan masyarakat Indonesia. Perjuangan panjang yang tidak kenal lelah untuk mengupayakan eksistensi bahasa Indonesia ini tentu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, tidak terkecuali masyarakat Indonesia sebagai penutur jati sehari-hari yang turut menggaungkan bahasa Indonesia dengan berbagai cara yang dapat ditempuh.
Lebih lanjut, upaya penginternasionalan bahasa Indonesia di panggung global saat ini tentu tidak terjadi secara instan, melainkan melalui berbagai tahapan panjang yang harus dilewati dengan melibatkan banyak pihak di dalamnya. Proses pengusulan tersebut bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia di Paris di bawah Kementerian Luar Negeri, Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia untuk UNESCO. Hingga pada akhirnya, bahasa Indonesia berhasil ditetapkan sebagai bahasa resmi ke-10 pada Sidang Umum UNESCO pada tanggal 20 November 2023 lalu di Paris. Sebuah pencapaian berharga yang patut diabadikan dalam sejarah bahasa Indonesia.
Dengan adanya putusan ini, kedudukan bahasa Indonesia sejajar dengan sembilan bahasa lainnya sebagai bahasa resmi dalam Sidang Umum UNESCO yaitu bahasa Arab, bahasa Mandarin, bahasa Prancis, bahasa Hindi, bahasa Italia, bahasa Portugis, bahasa Rusia, dan bahasa Spanyol. Dengan pencapaian tersebut, kini bahasa Indonesia bukan hanya menjadi bahasa bangsa, tetapi juga menjadi bahasa dunia yang mempersatukan, menginspirasi, dan menghubungkan manusia lintas negara.
Hal ini juga diperkuat oleh pendapat Widodo (2019) yang menekankan pentingnya fungsi bahasa Indonesia sebagai alat diplomasi budaya (cultural diplomacy). Implementasi bahasa Indonesia yang digunakan dalam berbagai forum internasional merupakan strategi penting dalam memperkenalkan budaya dan keilmuan dari Indonesia ke dunia internasional. Manifestasi yang dapat diterapkan melalui diplomasi budaya berupa penggunaan pertukaran budaya seperti gagasan, nilai, tradisi, seni, bahasa, dan lain-lain untuk membangun rasa saling pengertian, mempererat hubungan antarnegara, melakukan kerja sama, serta mempromosikan kepentingan nasional suatu negara di kancah global.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menyelenggarakan pengajaran BIPA (Bahasa Indonesia bagi Penutur Asing). Kegiatan pengajaran bahasa Indonesia ke luar negeri ini merupakan salah satu bentuk diplomasi budaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia untuk memperkenalkan dan mempromosikan bahasa dan budaya Indonesia di panggung internasional. Terdapat motivasi yang beragam dari para pemelajar asing untuk mempelajari bahasa Indonesia secara konsisten, mulai dari alasan berwisata, berbisnis, melanjutkan studi, menikah dengan orang Indonesia, sampai dengan alasan personal karena tertarik dengan keberagaman budaya dan alam Indonesia yang sangat indah.
Program BIPA yang dirancang di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melalui Pusat Pemberdayaan Bahasa dan Sastra (Pusdaya) dengan konsisten menyelenggarakan kelas BIPA dengan berbagai skema seperti penugasan pengajar secara langsung, penugasan pengajar lokal, kelas daring (Pembelajaran Jarak Jauh), sampai pada penugasan pengajar untuk para diplomat di Indonesia. Hingga akhir tahun 2025, kegiatan fasilitasi pembelajaran BIPA untuk luar negeri telah berhasil menyelenggarakan 2.488 penugasan melalui berbagai skema dengan sebaran 504 pengajar BIPA ke 59 negara. Adapun total lembaga penyelenggara BIPA yang sudah difasilitasi oleh Badan Bahasa hingga saat ini berjumlah 800 instansi dengan jumlah pemelajar BIPA mencapai 209.480 orang yang tersebar di seluruh dunia (Pusdaya, 2025). Capaian kinerja ini menunjukkan kesungguhan yang luar biasa dalam upaya memperkenalkan dan memajukan bahasa Indonesia di tingkat internasional.
Merujuk pada keberhasilan program yang telah dilaksanakan secara konsisten tersebut tentu didukung oleh berbagai pihak yang terlibat di dalamnya. Proses penginternasionalisasian bahasa Indonesia sejatinya adalah tugas bersama untuk mewujudkan kedudukan bahasa yang bermartabat di kancah dunia. Bahasa yang dimiliki suatu negara menjadi identitas jati diri yang harus dijaga karena dapat mencerminkan kepribadian nasional, memperkuat persatuan, membangun martabat bangsa, dan juga menjadi perekat keragaman budaya. Pernyataan itu juga diuraikan oleh Aziz (2025) yang menyatakan bahwa mengajarkan bahasa suatu negara adalah juga mengajarkan budayanya karena bahasa adalah bagian dari budaya yang tumbuh dalam masyarakat. Oleh karenanya, bahasa dan budaya merupakan ihwal yang saling berkelindan satu sama lain dan tidak dapat dipisahkan. Keberagaman budaya yang dimiliki oleh Indonesia dari Sabang sampai Merauke semakin memperkuat posisi strategis bahasa Indonesia di mata dunia.
Selanjutnya, pengakuan global dengan ditetapkannya bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO menjadi momentum yang sangat penting dalam sejarah panjang perkembangan bahasa Indonesia hingga saat ini. Di samping itu, keberadaan bahasa Indonesia di tanah air juga bukan hanya sebatas sebagai alat komunikasi sehari-hari, tetapi juga menjadi wujud komitmen bangsa untuk berupaya mendukung kolaborasi antarsesama, perdamaian, dan pemersatu dalam keberagaman melalui bahasa. Sebagai simbol identitas nasional, bahasa Indonesia menjadi entitas yang menyeluruh karena dapat merefleksikan sejarah, tradisi, dan cara pandang masyarakat Indonesia. Dengan demikia, hal ini sejalan dengan Trigatra Bangun Bahasa yang dicetuskan oleh Badan Bahasa yang berbunyi “Utamakan bahasa Indonesia, lestarikan bahasa daerah, kuasai bahasa asing”.
Mari, kita bangga, mahir, dan maju dengan bahasa Indonesia!









