Jumat, 21/8/26 | 09:09 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

BPASN Perkuat Pemecatan ASN Dharmasraya Anike Maulana

Rabu, 04/3/26 | 16:41 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) resmi memperkuat keputusan Bupati Dharmasraya terkait penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada Anike Maulana.

Penguatan tersebut tertuang dalam Keputusan BPASN Nomor 005/KPTS/BPASN/2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026.

Dalam amar putusannya, BPASN menyatakan memperkuat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor 800.1.6.2/79/BKPSDM-2025 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri sebagai Pegawai Negeri Sipil.

BACAJUGA

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Kamis, 20/8/26 | 12:34 WIB
Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Kamis, 20/8/26 | 02:15 WIB

Pelaksana Tugas Kepala BKPSDM Dharmasraya, Ummu Azizah, membenarkan pihaknya telah menerima salinan resmi keputusan tersebut.

Ditemui di Sungai Dareh, Rabu (4/3/2026), ia menjelaskan bahwa putusan BPASN merupakan hasil pemeriksaan atas banding administratif yang diajukan oleh yang bersangkutan.

“Dalam pertimbangannya, BPASN menyatakan terdapat bukti yang meyakinkan bahwa penjatuhan hukuman disiplin oleh Bupati Dharmasraya telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, keputusan tersebut diperkuat dan secara administratif telah final serta mengikat,” ujar Ummu Azizah.

Baca Juga: Bukber Bersama Wartawan, Kapolres Dharmasraya: Sinergi adalah Kunci

Ia menambahkan, yang bersangkutan dinyatakan melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yakni tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun. (*)

Tags: ASN DharmasrayaDharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Akses Keuangan Sumbar Melebar, Literasi Masih Tertinggal

Berita Sesudah

KAI Dukung Pengembangan Infrastruktur dan Optimalisasi Aset di Kota Padang

Berita Terkait

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

Kamis, 20/8/26 | 12:34 WIB

Alahan Panjang, Scientia.id — Firmanto dipercaya menjadi salah seorang pemateri dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis UMKM Berbasis Digital Angkatan...

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

Kamis, 20/8/26 | 02:15 WIB

Padang, Scientia — Telkomsel mematikan akses data seluler pelanggan yang belum melunasi tagihan pulsa darurat maupun paket darurat. Kebijakan itu...

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

Rabu, 19/8/26 | 20:03 WIB

Arosuka, Scientia.id - Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Solok tidak berhenti pada upacara pengibaran...

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun (U-12) memperebutkan trofi Wali Kota Padang. 

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) Perebutkan Piala Wali Kota Cup U-12

Minggu, 16/8/26 | 13:39 WIB

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun...

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di GOR FKKSP PT Semen Padang, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Resmikan Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II 2026

Minggu, 16/8/26 | 13:28 WIB

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di...

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di lapangan Sepakbola Persatuan Sepakbola Tabing Sekitarnya (PSTS) Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Apresiasi Semifinal Turnamen PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang

Minggu, 16/8/26 | 13:16 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di...

Berita Sesudah
KAI Dukung Pengembangan Infrastruktur dan Optimalisasi Aset di Kota Padang

KAI Dukung Pengembangan Infrastruktur dan Optimalisasi Aset di Kota Padang

POPULER

  • Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    Paket Data Masih Aktif, Telkomsel Blokir Internet karena Tagihan Pulsa Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Pemateri Bimtek UMKM Berbasis Digital SeSolok Raya, Firmanto: Manfaatkan AI Semaksimal Mungkin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Semarak HUT ke-81 RI di Kabupaten Solok, Dari Malam Resepsi hingga Pesta Rakyat dan Pawai Alegoris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batagak Gala Mudo dalam Adat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026