Jakarta, Scientia.id – Harapan masyarakat terhadap program pemutihan iuran BPJS Kesehatan masih belum terwujud tahun ini. Meski demikian, BPJS Kesehatan menawarkan alternatif solusi melalui Program REHAB 2.0, yang memberikan potongan masa tunggakan dan skema cicilan pembayaran bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana penghapusan tunggakan alias pemutihan. “Kalau orang harusnya bayar tapi tidak bayar, itu dianggap utang. Jadi bukan diputihkan, tapi kami diskon, dikasih kemudahan,” ungkapnya dalam sebuah wawancara baru-baru ini.
Program REHAB 2.0 hadir untuk membantu peserta JKN yang menunggak iuran lebih dari tiga bulan. Skemanya memungkinkan peserta untuk mencicil tunggakan selama maksimal 12 bulan (untuk PBPU dan BP), atau hingga 36 bulan (untuk peserta PPU dan PBI yang memiliki tunggakan sebagai PBPU).
Sebagai contoh, jika seseorang menunggak selama tiga tahun, maka melalui REHAB 2.0 masa tunggakannya akan dipotong satu tahun—sehingga hanya perlu membayar dua tahun saja.
Kenapa Banyak Peserta Menunggak?
Menurut data hingga 31 Desember 2024, ada sekitar 17 juta peserta JKN yang masih menunggak. Dari jumlah itu, 1,73 juta peserta telah mendaftar program REHAB, dan sekitar 910 ribu peserta berhasil kembali aktif. Program ini pun telah menyumbang Rp1,69 triliun ke kas BPJS Kesehatan.
Ghufron mengungkapkan bahwa ada dua penyebab utama peserta tidak membayar iuran: kemampuan membayar (ability to pay) dan kemauan membayar (willingness to pay). “Ada yang benar-benar kesulitan finansial, dan ada juga yang belum sadar akan pentingnya jaminan kesehatan,” jelasnya.
Berbeda dari versi sebelumnya, REHAB 2.0 menyertakan iuran bulan berjalan dalam cicilan. Artinya, setelah seluruh cicilan lunas, status kepesertaan langsung aktif tanpa harus menunggu tambahan pembayaran.
Cara Daftar Program REHAB 2.0 BPJS Kesehatan:
Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP):
- Memiliki tunggakan 4–24 bulan.
- Mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan.
- Tahapan pembayaran maksimal 12 bulan.
- Kepesertaan aktif setelah seluruh cicilan dan iuran lunas.
Baca Juga: Wawako Padang Minta Perangkat Daerah Sosialisasikan BPJS Kesehatan Gratis
Untuk Peserta di Segmen Lain yang Menunggak sebagai PBPU:
- Berlaku untuk peserta PPU, PBI, atau lainnya yang memiliki tunggakan lebih dari dua bulan sebagai PBPU.
- Pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor cabang BPJS.
- Masa cicilan bisa dilakukan hingga 36 bulan.
- Kepesertaan aktif setelah seluruh kewajiban dibayarkan.