Padang, Scientia.id – kabar gembira datang dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Dalam waktu dekat, Pemprov Sumbar akan meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang akan membebaskan seluruh tunggakan pokok, denda dan bunga pajak kendaraan tanpa batasan tahun.
Program ini merupakan inisiatif langsung dari Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy yang menyebut kebijakan ini sebagai langkah nyata untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan pajak ke depan.
“Yang pertama, pemutihan pajak. Kita bebaskan tunggakan, mau 10 tahun, 20 tahun sekalipun. Tapi ke depan, mereka harus taat pajak,” ujar Vasko dalam rapat bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar.
Vasko menegaskan, pemutihan ini hanya berlaku sekali seumur hidup dan tidak akan diulang kembali dalam waktu dekat. Masyarakat diminta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya.
“Kita ringankan, tapi ini hanya berlaku satu kali. Ke depan, tidak akan ada lagi program pemutihan seperti ini,” tambah Vasko.
Program ini juga diharapkan dapat memberikan dampak ekonomi positif dengan menghidupkan kembali potensi penerimaan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut saat ini telah mendapat persetujuan dari Gubernur Sumbar dan tengah memasuki tahap finalisasi teknis.
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan arahan tersebut. Pihaknya Tengah menyusun skema pelaksanaan yang mudah diakses oleh masyarakat di seluruh kabupaten dan kota.
“Sekarang ini kita maafkan nih, pemutihan pajak. Tapi tahun ini mereka bayar. Yang tahun-tahun lalu kita gratiskan. Yang penting, kebijakan ini bisa menguntungkan masyarakat,” tegas Vasko.
Ke depan, Pemprov juga akan menerapkan sistem reward and punishment. Wajib pajak yang tak ada karena diberikan berbagai kemudahan, sementara pelanggar akan dikenai sanksi lebih tegas.
Informasi resmi terkait jadwal dan mekanisme pelaksanaan akan segera diumumkan oleh Bapenda Sumbar. Pemprov menghimbau seluruh masyarakat untuk segera memanfaatkan kebijakan ini, karena hanya berlaku dalam satu periode dan tidak akan diulang. (Adpsb)