
Kali ini kita akan membahas tentang bahasa hukum, khususnya bahasa peraturan perundang-undangan. Karakteristik bahasa peraturan perundang-undangan berbeda dengan teks lain pada umumnya. Teks peraturan perundangan-undangan menggunakan karakteristik bahasa tulis resmi yang bersifat ilmiah. Bahasa ilmiah tersebut juga mempunyai ciri-ciri khusus seperti yang dikemukakan oleh Anton M. Moeliono (Hadikusuma, 2018).
Bahasa ilmiah menurut Moeliono memiliki ciri-ciri berikut: 1) lugas dan eksak karena menghindari kesamaan dan ketaksaan, 2) objektif dan menekan prasangka pribadi, 3) memberikan definisi yang cerman, tentang nama, sifat, dan kategori untuk menghindari kesimpangsiuran, 4) Tidak beremosi dan menjauhkan tafsiran yang bersensai, 5) cenderung membakukan makna kata-kata, ungkapan, dan gaya paparan berdasarkan konvensi, 6) tidak dogmatis atau fanatik, 7) bercorak hemat, dan 8) bentuk makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki oleh kata-kata biasa. Delapan ciri-ciri bahasa ilmiah juga sering digunakan pada teks artikel jurnal ilmiah, teks surat resmi, surat perjanjian, kontrak kerja, pidato resmi kenegaraan, kebijakan pemerintah, dan peraturan perundangan-undangan, termasuk Undang-Undang Dasar, Undang-Undang, Peraturan Presiden, Peraturan Menteri, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati, dan sebagainya.
Fokus bahasan kita kali ini adalah karakteristik keilmiahan bahasa peraturan perundang-undangan secara umum. Karakteristik keilmiahan bahasa peraturan perundang-undangan ini dapat dilihat dari bangunan struktur kalimat, konstruksi klausa, relasi kohesi dan koherensi, dan pilihan kata. Karakteristik itu menjadi ciri-ciri yang mencerminkan keunikan dan perbedaan bahasa peraturan perundang-undangan dengan teks lainnya. Artikel ini hanya fokus pada struktur kalimat yang digunakan dalam teks peraturan perundang-undangan.
Struktur kalimat pada dasarnya terdiri atas kalimat tunggal dan kalimat kompleks. Kalimat tunggal merupakan kalimat yang terdiri atas suatu klausa bebas, misalnya Ia membaca buku; Kecantikannya didukung oleh penampilannya (Kridalaksana, 2008:106). Lalu, kalimat lengkap atau kompleks adalah kalimat yang terdiri atas gabungan beberapa kalimat tunggal dengan lebih dari satu argumen inti atau terdiri atas beberapa klausa bebas. Struktur kalimat bisa berupa kalimat lengkap yang terdiri atas dua argumen inti atau bisa hanya satu argumen inti. Argumen inti dapat mencakup salah satu dari dua jenis klausa, yaitu klausa relatif dan klausa pelengkap. Kalimat sederhana hanya memiliki satu klausa utama. Kalimat kompleks memiliki satu atau lebih klausa utama yang saling berkaitan.
Jarawara mendefinisikan kalimat sebagai suku kata terakhir yang mengandung intonasi yang meninggi (Dixon, 2004; Dixon, 2010). Dalam beberapa bahasa, ada penanda gramatikal yang menjadi penanda akhir kalimat. Berbagai bentuk sintaksis merujuk pada satu maksud atau sebaliknya yang menjelaskan pengertian kalimat. Seseorang harus membedakan antara kalimat lengkap dan yang merupakan hasil elipsis elemen yang dapat disimpulkan dari konteks wacana. Dalam kalimat, terutama dalam bahasa Inggris, dikenal dengan istilah temporal (sementara), qonsequen (penyebab), addition (penambahan), dan contrast (pertentangan).
Kalimat dalam peraturan perundang-undangan pada umumnya berbentuk kalimat yang panjang dengan satu subjek (S), satu predikat (P), dan satu objek (O). Kalimat dalam peraturan perundangan-undangan jarang menggunakan Keterangan (K). Kalimat panjang dalam peraturan perundang-undangan dibangun atas beberapa klausa dan frasa yang juga Panjang. Semua itu merupakan penjelasan dari pasal-pasal yang ada dalam peraturan perundang-undangan. Contoh kalimat dalam peraturang perundang-undangan dapat dilihat pada di bawah ini.
1. Contoh struktur kalimat Perda Nomor 17 Tahun 2018 tentang Ketahanan Keluarga
S: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga dengan rahmat dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Gubernur Sumatera Barat,
P: Menimbang :a.bahwa keluarga sebagai unit sosial terkecil masyarakat harus dibina dan dikembangkan secara baik guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur sesuai dengan cita-cita luhur bangsa Indonesia;
Mengingat :1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutuskan dan Menetapkan;
O: Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga (dilanjutkan oleh bab-bab dan pasal-pasal)
2. Contoh struktur kalimat Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
S: Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Gubernur Sumatera Barat,
P: Menimbang : bahwa dalam rangka menjamin kesejahteraan masyarakat, perlu adanya sinergi antara pemenuhan kesehatan dan keselamatan masyarakat dengan keberlangsungan kegiatan perekonomian dan sosial budaya masyarakat di daerah dalam bentuk adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Memutuskan dan Menetapkan;
O: Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (dilanjutkan oleh bab-bab dan pasal-pasal).
Struktur kalimat pada dua perda di atas menunjukkan pola konstruksi yang sama. Strukturnya selalu dimulai dengan nama peraturan daerah yang berfungsi sebagai subjek (S) dan diikuti dengan empat kata kerja berawal me- yang paralel, yaitu kata menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan, yang befungsi sebagai predikat (P). Lalu, bagian selanjutnya adalah Objek (O) dalam bentuk frase Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga yang diikuti oleh penjelasan bab-bab dan pasal-pasal.
Dari kesamaan struktur yang dimiliki oleh dua contoh teks perda di atas sebagai bagian dari teks peraturan perundang-undangan, dapat disimpulkan bahwa struktur kalimat setiap teks peraturan perundang-undangan hanya terdiri atas satu kalimat inti yang berposisi sebagai induk kalimat dengan pola satu subjek (S), empat predikat (P) dalam bentuk kata kerja berawalan me-, dan diikuti oleh klausa-klausa dan frase yang panjang-panjang sebagai objek (O).
Sesungguhnya, struktur kalimat yang demikian merupakan struktur kalimat yang sederhana namun disertai dengan kontruksi klausa yang amat panjang, kompleks, dan berulang. Setiap fungsinya diisi oleh beberapa klausa. Penggunaan empat kata kerja atau verba aktif yang berawalan me- (menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan) yang menempati posisi predikat juga merupakan karakteristik struktur kalimat peraturan perundang-undangan yang tidak lazim dalam bahasa Indonesia pada umumnya. Struktur kalimat yang lazim dalam bahasa Indonesia hanya memiliki satu atau dua verba sebagai pengisi slot predikat, seperti contoh kalimat di bawah ini.
Kalimat 1
a. Dia menulis surat.
b.Dia menulis dan mengirim surat.
Kalimat 2
a. Ibu memotong rumput.
b. Ibu memotong dan mencabut rumput.
Konstruksi kalimat 1b dan 2b dengan dua kata kerja atau verba masih diragukan keberterimaannya dalam bahasa Indonesia, apakah menulis dan mengirim serta memotong dan mencabut bisa diterima sekaligus untuk mengisi slot predikat, seperti halnya posisi predikat dalam bahasa perda di atas dan predikat pada peraturan perundang-undangan lain yang biasanya diisi oleh empat verba berawalan me- (menimbang, mengingat, memutuskan, dan menetapkan) yang mana antara verba satu dengan verba lainnya, diselingi oleh klausa-klausa yang panjang-panjang.
Masing-masing verba berisi penjelasan yang berbeda. Bagian menimbang menjelaskan latar belakang pembuatan peraturan perundang-undangan. Bagian mengingat menjelaskan peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan dikeluarkan peraturan yang baru. Bagian memutuskan dan menetapkan menjelaskan keputusan pasal-pasal yang harus dijalankan dari peraturan tersebut.
Kalimat panjang yang dibangun oleh konstruksi beberapa klausa dan frasa merupakan karakteristik kekhususan bahasa peraturan perundang-undangan yang membuatnya berbeda dengan teks lain. Demikian penjelasan karakteristik bahasa peraturan perundangan, khususnya karakteristik struktur kalimat untuk dapat dipahami bersama.