Rabu, 04/3/26 | 04:09 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DPRD Padang Dengarkan Penyampaian Usulan Ranperda oleh Wali Kota

Selasa, 15/4/25 | 09:09 WIB
Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin (14/4).

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muharlion didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Serta Sekwan, Hendrizal Azhar. Selain itu dihadiri, Wali Kota Padang Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.

Ketua DPRD, Muharlion menyampaikan,  ketiga Ranperda tersebut yakni satu, RANPERDA perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dua, RANPERDA perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang. Dan tiga, Ranperda penyelenggaraan pangan.

“Berdasarkan agenda maupun jadwal hasil rapat Bamus DPRD masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, maka dijadwalkan rapat paripurna pada hari,” ujar Muharlion.

BACAJUGA

Satu Tahun Mahyeldi–Vasko: Menjaga Stabilitas di Tengah Bencana Berlapis

Satu Tahun Mahyeldi–Vasko: Menjaga Stabilitas di Tengah Bencana Berlapis

Senin, 23/2/26 | 13:26 WIB
Pemukulan gendang tanda pembukaan wakaf internasional.[foto : ist]

Konferensi Wakaf Internasional 2025 di Padang, Sumbar Dorong Jadi Pelopor Wakaf Modern

Sabtu, 15/11/25 | 20:55 WIB

Sidang tersebut diagendakan guna memenuhi surat Wali Kota Padang Nomor : 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12  april 2025 perihal RANPERDA pemerintah Kota Padang.

“DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut di atas,” ujar Muharlion.

Walikota Padang Fadly Amran menyampaikan  usulan ranperda saat paripurna. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Walikota Padang Fadly Amran menyampaikan usulan ranperda saat paripurna. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Saat sidang, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan ketiga Ranperda tersebut. Pertama, perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah.

“Aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah Kota Padang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Maka peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan segera dilakukan perubahan. Di antaranya terhadap ketentuan bidang perencanaan, pemanfaatan,  pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.

“Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Penyampaian RANPERDA Kedua yaitu, Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

Berdasarkan surat  Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/5434/5J tentang pembentukan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah disebutkan bahwa daerah wajib membentuk kelembagaan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA).

Amanat pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah di Pemerintah Kota wajib ditetapkan dalam produk hukum berupa Perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) pp 18/2016 tentang perangkat daerah.

BRIDA sendiri merupakan entitas yang dibentuk sebagai salah satu perangkat daerah dalam perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) perpres 78/2021.

Dalam hal fungsi, BRIDA digabung dengan Bappeda diwadahi dalam satu bidang yang hasilnya yaitu Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pembentukan Bapperida diharapkan mampu merevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapperida Kota Padang dalam menyediakan landasan dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Padang.

Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Anggota DPRD Padang saat mendengarkan penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Anggota DPRD Padang saat mendengarkan penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. Sehingga adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan akan memberikan implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan nantinya akan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka penyelenggaraan pangan di Kota Padang.

Fadly Amran menambahkan, rancangan peraturan daerah ini mengatur penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, kemananan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat. Pembentukan rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang penyelenggaraan pangan menjadi salah satu rancangan peraturan daerah perlu di prioritaskan sebagai landasan hukum bagi daerah sehingga tidak tumpang tindih dengan hukum positif yang telah ada.

“Perda ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan kebutuhan hukum termasuk menampung kondisi khusus daerah dalam penyelenggaraan pangan,” ujarnya.

Anggota DPRD kota Padang menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang paripurna. Senin, (14/04/2025) [foti : ist]
Anggota DPRD kota Padang menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang paripurna. Senin, (14/04/2025) [foti : ist]

Ketiga Ranperda yang disampaikan tersebut merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pendapatan asli daerah (PAD), dan pemenuhan kewajiban keamanan pangan di Kota Padang. (Pariwara)

Tags: DPRD PadangParipurnaPariwaraParlemen
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tinjau Aset Daerah, Bupati Dharmasraya Sidak ke UPT-ALKAL Milik Dinas PUPR

Berita Sesudah

Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

Berita Terkait

Buka Puasa Bersama Golkar Sumbar, Khairunnas Tekankan Soliditas Kader

Buka Puasa Bersama Golkar Sumbar, Khairunnas Tekankan Soliditas Kader

Rabu, 04/3/26 | 02:53 WIB

Padang, Scientia – DPD Partai Golkar Sumatera Barat menggelar buka puasa bersama seluruh kader dan pimpinan partai se-Sumbar, Selasa, (3/3)....

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik dan mengambil sumpah, jabatan empat pejabat pimpinan tinggi pratama serta 50 kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kota Padang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Senin (2/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Lantik Empat Pimpinan Tinggi Pratama dan 50 Kepsek

Selasa, 03/3/26 | 12:28 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran melantik dan mengambil sumpah, jabatan empat pejabat pimpinan tinggi pratama serta 50 kepala sekolah di...

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa Mahameru Indah, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Tinjau Pesantren Ramadhan di Mushala Al Kautsar Kuranji

Senin, 02/3/26 | 11:19 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran meninjau pelaksanaan Pesantren Ramadan 1447 H, di Musala Al-Kautsar, Komplek Bukit Belimbing Indah – Villa...

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi, pelaksanaan Bazar Mom’s BBI (Persatuan Ibu-ibu Bukit Belimbing Indah) yang digelar di Jalur Dua Gerbang Utama Perumahan BBI, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Minggu (1/3/2026).

Wali Kota Padang Fadli Amran Apresiasi Pelaksanaan Bazar Mom’s BBi

Senin, 02/3/26 | 10:54 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran mengapresiasi, pelaksanaan Bazar Mom’s BBI (Persatuan Ibu-ibu Bukit Belimbing Indah) yang digelar di Jalur Dua...

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Firdaus: Pengurus PMII Bukan Pengisi Struktur, Tapi Penggerak Perubahan

Minggu, 01/3/26 | 22:55 WIB

Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Firdaus, mengingatkan Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia...

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub laksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dii Masjid Al Mujahidin, Jl Jembatan Berok Lama III, Kurao Pagang, Kec. Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat,pada Sabtu (28/2/2026).

Safari Ramadan 1447 Hijriah, Osman Ayub Salurkan Bantuan Rp25 juta di Masjid Al Mujahidin Kurao Pagang

Minggu, 01/3/26 | 06:23 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Padang Osman Ayub laksanakan agenda Safari Ramadhan 1447 H/2026 M dii Masjid Al Mujahidin, Jl Jembatan...

Berita Sesudah
Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gerakan Sosial Baru pada Perang Kata-kata antara SEAblings dan Knetz

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Fadli Amran Lantik Empat Pimpinan Tinggi Pratama dan 50 Kepsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Pimpin Apel Gelar Pasukan Persiapan Ramadhan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Metafora dalam Puisi-puisi Sanusi Pane

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jejak Peranakan Tionghoa dalam Sastra Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024