Rabu, 11/3/26 | 05:34 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DPRD Padang Dengarkan Penyampaian Usulan Ranperda oleh Wali Kota

Selasa, 15/4/25 | 09:09 WIB
Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin (14/4).

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muharlion didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Serta Sekwan, Hendrizal Azhar. Selain itu dihadiri, Wali Kota Padang Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.

Ketua DPRD, Muharlion menyampaikan,  ketiga Ranperda tersebut yakni satu, RANPERDA perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dua, RANPERDA perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang. Dan tiga, Ranperda penyelenggaraan pangan.

“Berdasarkan agenda maupun jadwal hasil rapat Bamus DPRD masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, maka dijadwalkan rapat paripurna pada hari,” ujar Muharlion.

BACAJUGA

Wali Kota Padang Fadly Amran berbuka puasa bersama, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas PUPR, dan Petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Selasa (10/3/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

Selasa, 10/3/26 | 21:03 WIB
Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri peresmian sekaligus penyerahan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Selasa (10/3/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Apresiasi Huntap Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk

Selasa, 10/3/26 | 19:39 WIB

Sidang tersebut diagendakan guna memenuhi surat Wali Kota Padang Nomor : 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12  april 2025 perihal RANPERDA pemerintah Kota Padang.

“DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut di atas,” ujar Muharlion.

Walikota Padang Fadly Amran menyampaikan  usulan ranperda saat paripurna. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Walikota Padang Fadly Amran menyampaikan usulan ranperda saat paripurna. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Saat sidang, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan ketiga Ranperda tersebut. Pertama, perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah.

“Aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah Kota Padang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Maka peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan segera dilakukan perubahan. Di antaranya terhadap ketentuan bidang perencanaan, pemanfaatan,  pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.

“Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Penyampaian RANPERDA Kedua yaitu, Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

Berdasarkan surat  Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/5434/5J tentang pembentukan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah disebutkan bahwa daerah wajib membentuk kelembagaan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA).

Amanat pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah di Pemerintah Kota wajib ditetapkan dalam produk hukum berupa Perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) pp 18/2016 tentang perangkat daerah.

BRIDA sendiri merupakan entitas yang dibentuk sebagai salah satu perangkat daerah dalam perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) perpres 78/2021.

Dalam hal fungsi, BRIDA digabung dengan Bappeda diwadahi dalam satu bidang yang hasilnya yaitu Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pembentukan Bapperida diharapkan mampu merevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapperida Kota Padang dalam menyediakan landasan dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Padang.

Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Anggota DPRD Padang saat mendengarkan penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Anggota DPRD Padang saat mendengarkan penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. Sehingga adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan akan memberikan implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan nantinya akan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka penyelenggaraan pangan di Kota Padang.

Fadly Amran menambahkan, rancangan peraturan daerah ini mengatur penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, kemananan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat. Pembentukan rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang penyelenggaraan pangan menjadi salah satu rancangan peraturan daerah perlu di prioritaskan sebagai landasan hukum bagi daerah sehingga tidak tumpang tindih dengan hukum positif yang telah ada.

“Perda ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan kebutuhan hukum termasuk menampung kondisi khusus daerah dalam penyelenggaraan pangan,” ujarnya.

Anggota DPRD kota Padang menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang paripurna. Senin, (14/04/2025) [foti : ist]
Anggota DPRD kota Padang menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang paripurna. Senin, (14/04/2025) [foti : ist]

Ketiga Ranperda yang disampaikan tersebut merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pendapatan asli daerah (PAD), dan pemenuhan kewajiban keamanan pangan di Kota Padang. (Pariwara)

Tags: DPRD PadangParipurnaPariwaraParlemen
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tinjau Aset Daerah, Bupati Dharmasraya Sidak ke UPT-ALKAL Milik Dinas PUPR

Berita Sesudah

Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran berbuka puasa bersama, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Tim Reaksi Cepat (TRC) Dinas PUPR, dan Petugas Lembaga Pengelola Sampah (LPS) se-Kota Padang, di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Selasa (10/3/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

Selasa, 10/3/26 | 21:03 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran berbuka puasa bersama, petugas kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Tim Reaksi Cepat...

Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri peresmian sekaligus penyerahan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk, Kecamatan Pauh, Selasa (10/3/2026).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Apresiasi Huntap Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk

Selasa, 10/3/26 | 19:39 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menghadiri peresmian sekaligus penyerahan kunci Hunian Tetap (Huntap) Mandiri Kampung Tangguh Kadin di Batu Busuk,...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2025

DPRD Padang Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ TA 2025

Senin, 09/3/26 | 18:51 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion menerima LKPJ Wali Kota Padang Tahun 2025 PADANG, Scientia---- - DPRD Kota Padang menggelar sidang...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan, Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (9/3/2026).

Wawako Padang Sampaikan LKPJ Tahun 2025 Komitmen Transparan dan Bertanggung Jawab Terhadap Anggaran

Senin, 09/3/26 | 17:34 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menyampaikan, Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang,...

Safari Ramadhan 1447 H  Pimpinan DPRD Padang Salurkan Bantuan   dan Serap Aspirasi Akar Rumput

Safari Ramadhan 1447 H Pimpinan DPRD Padang Salurkan Bantuan  dan Serap Aspirasi Akar Rumput

Senin, 09/3/26 | 12:04 WIB

      PADANG, Scientia---- - Momentum Ramadan 1447 H menjadi ajang bagi jajaran legislatif di Kota Padang untuk turun...

PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

Sabtu, 07/3/26 | 19:18 WIB

Padang, Scientia - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Keluarga Daerah Pariaman (PKDP) Sumatera Barat menggelar buka puasa bersama di Rumah...

Berita Sesudah
Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

POPULER

  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Nama Nagari di Sumatera Barat: Dari Sejarah menjadi Sistem Pertahanan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKDP Sumbar Perkuat Silaturahmi Perantau Pariaman Lewat Buka Puasa Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspirasi Menu Buka Puasa Enak: Dari Takjil Manis Hingga Lauk Gurih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Anak Yatim dan Dhuafa Buka Bersama Sahabat Mulia Madani Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Bakal Menggelar Lomba Kebersihan Tingkat RT se Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026