Selasa, 13/1/26 | 09:55 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

DPRD Padang Dengarkan Penyampaian Usulan Ranperda oleh Wali Kota

Selasa, 15/4/25 | 09:09 WIB
Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Pimpinan Rapat Parimpurna DPRD Kota Padang tentang penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Padang, Scientia – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar sidang paripurna dengan agenda penyampaian secara resmi tiga Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin (14/4).

Sidang itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Muharlion didampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub dan Jupri. Serta Sekwan, Hendrizal Azhar. Selain itu dihadiri, Wali Kota Padang Fadly Amran, didampingi Sekdako, Andree H Algamar dan pejabat OPD Pemko Padang.

Ketua DPRD, Muharlion menyampaikan,  ketiga Ranperda tersebut yakni satu, RANPERDA perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah. Dua, RANPERDA perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang. Dan tiga, Ranperda penyelenggaraan pangan.

“Berdasarkan agenda maupun jadwal hasil rapat Bamus DPRD masa sidang II tahun 2025 tanggal 17 Februari 2025, maka dijadwalkan rapat paripurna pada hari,” ujar Muharlion.

BACAJUGA

Pemukulan gendang tanda pembukaan wakaf internasional.[foto : ist]

Konferensi Wakaf Internasional 2025 di Padang, Sumbar Dorong Jadi Pelopor Wakaf Modern

Sabtu, 15/11/25 | 20:55 WIB
Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Yosrizal Effendi. [foto : ist]

Yosrizal Effendi: Dewas Baru Perumda Air Minum Padang Harus Profesional dan Fokus pada Pelayanan Publik

Kamis, 30/10/25 | 14:03 WIB

Sidang tersebut diagendakan guna memenuhi surat Wali Kota Padang Nomor : 100.3.88/Huk-pdg/2025 tanggal 12  april 2025 perihal RANPERDA pemerintah Kota Padang.

“DPRD Kota Padang memandang perlu menindaklanjuti surat tersebut di atas,” ujar Muharlion.

Walikota Padang Fadly Amran menyampaikan  usulan ranperda saat paripurna. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Walikota Padang Fadly Amran menyampaikan usulan ranperda saat paripurna. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Saat sidang, Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan ketiga Ranperda tersebut. Pertama, perubahan kedua atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah atau lebih umum dikenal sebagai aset daerah.

“Aset daerah merupakan sumber daya yang digunakan pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh organisasi perangkat daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah Kota Padang telah diatur dalam peraturan daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah yang telah disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 Tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara atau daerah.

Dengan ditetapkannya peraturan menteri dalam negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Maka peraturan daerah tersebut perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan dan segera dilakukan perubahan. Di antaranya terhadap ketentuan bidang perencanaan, pemanfaatan,  pemeliharaan dan pengamanan barang milik daerah.

“Perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif dan efisien serta menyesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pengelolaan aset daerah,” ujarnya.

Penyampaian RANPERDA Kedua yaitu, Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Padang Nomor 6 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Padang.

Berdasarkan surat  Kementerian Dalam Negeri Nomor : 120/5434/5J tentang pembentukan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan peraturan menteri dalam negeri republik indonesia nomor 7 tahun 2023 tentang pedoman, pembentukan, dan nomenklatur badan riset dan inovasi daerah disebutkan bahwa daerah wajib membentuk kelembagaan badan perencanaan, pembangunan, riset, dan inovasi daerah (BRIDA).

Amanat pembentukan BRIDA sebagai perangkat daerah di Pemerintah Kota wajib ditetapkan dalam produk hukum berupa Perda dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri. Ketentuan ini diatur dalam pasal 3 ayat (1) dan (2) pp 18/2016 tentang perangkat daerah.

BRIDA sendiri merupakan entitas yang dibentuk sebagai salah satu perangkat daerah dalam perangkat daerah pemerintah daerah kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (3) perpres 78/2021.

Dalam hal fungsi, BRIDA digabung dengan Bappeda diwadahi dalam satu bidang yang hasilnya yaitu Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida). Pembentukan Bapperida diharapkan mampu merevitalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Bapperida Kota Padang dalam menyediakan landasan dalam perencanaan pembangunan daerah Kota Padang.

Ketiga, Ranperda penyelenggaraan pangan. Ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan.

“Pemerintah Kota Padang telah memiliki peraturan daerah nomor 2 tahun 2017 tentang keamanan pangan, namun regulasi tersebut ternyata belum mengakomodir kewenangan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pangan secara keseluruhan,” ujarnya.

Anggota DPRD Padang saat mendengarkan penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]
Anggota DPRD Padang saat mendengarkan penyampaian Ranperda oleh Wali Kota Padang, Fadly Amran. Senin, (14/04/2025) [foto : ist]

Selain itu juga tidak lagi relevan dengan kondisi yang ada saat ini, sehingga diperlukan pengaturan dalam bentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan pangan secara komprehensif yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan serta memberikan manfaat secara adil, merata, dan berkelanjutan. Sehingga adanya peraturan daerah tentang penyelenggaraan pangan akan memberikan implikasi terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat dan nantinya akan meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha dalam rangka penyelenggaraan pangan di Kota Padang.

Fadly Amran menambahkan, rancangan peraturan daerah ini mengatur penyelenggaraan kemandirian pangan, keterjangkauan pangan, konsumsi pangan dan gizi, penyelenggaraan ketahanan pangan, kerawanan pangan, kemananan pangan, pengawasan dan peran serta masyarakat. Pembentukan rancangan peraturan daerah Kota Padang tentang penyelenggaraan pangan menjadi salah satu rancangan peraturan daerah perlu di prioritaskan sebagai landasan hukum bagi daerah sehingga tidak tumpang tindih dengan hukum positif yang telah ada.

“Perda ini diharapkan dapat mengisi kekosongan hukum dan kebutuhan hukum termasuk menampung kondisi khusus daerah dalam penyelenggaraan pangan,” ujarnya.

Anggota DPRD kota Padang menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang paripurna. Senin, (14/04/2025) [foti : ist]
Anggota DPRD kota Padang menyanyikan lagu Indonesia Raya saat sidang paripurna. Senin, (14/04/2025) [foti : ist]

Ketiga Ranperda yang disampaikan tersebut merupakan perwujudan dari komitmen pemerintah daerah dalam upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan, pendapatan asli daerah (PAD), dan pemenuhan kewajiban keamanan pangan di Kota Padang. (Pariwara)

Tags: DPRD PadangParipurnaPariwaraParlemen
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Tinjau Aset Daerah, Bupati Dharmasraya Sidak ke UPT-ALKAL Milik Dinas PUPR

Berita Sesudah

Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

Berita Terkait

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

Senin, 12/1/26 | 21:23 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di...

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di...

Bupati Tinjau Jalan Berlubang di Ampang Kuranji, Gerak Cepat dengan PU Sumbar

Bupati Tinjau Jalan Berlubang di Ampang Kuranji, Gerak Cepat dengan PU Sumbar

Senin, 12/1/26 | 16:32 WIB

Bupati Dharmasraya tinjau jalan berlubang di depan SDN 06 Koto Baru (Foto: Ist) Dharmasraya, Scientia.id — Sinergi antara Bupati Dharmasraya, Annisa...

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengapresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Tari Tradisional Budaya Anak Sumatera Barat (Sumbar) “Gebyar Mutiara Minang” Tahun 2026, yang digelar di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Sabtu dan Minggu 10-11 Januari 2026. (Foto:Ist)

Wali Kota Padang Apresiasi Festival Tari Tradisional Budaya Anak Sumbar

Senin, 12/1/26 | 12:24 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengapresiasi tinggi atas terselenggaranya Festival Tari Tradisional Budaya Anak Sumatera Barat (Sumbar) “Gebyar Mutiara Minang”...

IPSI Dharmasraya Gelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025

IPSI Dharmasraya Gelar Kejuaraan Pencak Silat Bupati Cup 2025

Minggu, 11/1/26 | 19:40 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Dalam rangka menyongsong Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Dharmasraya ke-22, Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kabupaten Dharmasraya...

Apakah Air Kelapa Berpotensi Cegah Batu Ginjal?

Rutin Minum Air Kelapa, Ini Ragam Manfaat bagi Tubuh

Minggu, 11/1/26 | 19:22 WIB

Padang, Scientia.id - Air kelapa dikenal sebagai minuman alami yang menyegarkan sekaligus menyimpan beragam manfaat kesehatan. Kandungan elektrolit di dalamnya...

Berita Sesudah
Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

Polda Sumbar Gelar FGD tentang Peran Mahasiswa/OKP dan LSM

POPULER

  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Rimbo Nan Tak Luko” Karya Tasya Syafa Kamila dan Ulasannya Oleh Azwar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tinjau Jalan Berlubang di Ampang Kuranji, Gerak Cepat dengan PU Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024