Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPK nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. Oleh karena itu, Latif meminta agar pimpinan lembaga di lingkup pemerintah Kota Padang agar menerbitkan surat imbauan untuk seluruh pegawai, baik itu ASN, honorer, PPPK dan lainnya.
“Ini harus kita antisipasi sebelum terjadi. Mungkin saja sudah ada yang menerima dan ini perlu di kontrol,” ujar Latif.
Di samping itu, Ketua DPC PKB Kota Padang itu juga mengingatkan agar fasilitas dinas tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi selama cuti dan libur lebaran. Karena fasilitas yang diberikan oleh negara hanya diperuntukkan sebagai penunjang urusan saat melaksanakan dinas.
“Hati – hati ini, sering kali terjadi. Fasilitas dinas seperti kendaraan diganti plat nomornya dan berkeliaran di luar waktu dinas,” sampainya.
Selain itu, ia juga menghimbau kepada pimpinan asosisasi, perusahaan, serta masyarakat untuk mencegah terjadinya praktik pemberian THR kepada pegawai pemerintah tersebut. Salah satunya menyampaikan kepada pegawai dan karyawan untuk tidak memberikan THR yang dianggap sebagai uang pelican, suap dan lainnya.
“Meskipun demikian, jika kondisinya mengharuskan untk menerimanya, maka harus dilaporkan ke KPK, biar tidak menimbulkan masalah,” himbaunya. (yrp)