Selasa, 21/7/26 | 17:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Rabu, 26/2/25 | 17:17 WIB
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]

Padang, Scientia – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dibawah naungan Menteri Yandri Susanto sepertinya tidak pernah berhenti berpolemik. Mentei asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini selalu menarik perhatian publik dan menjadi atensi nasional. Mulai dari pemakaian kop surat kementerian, pernyataan soal wartawan bodrek yang memeras kepala desa dan yang paling menggemparkan keputusan MK yang membatalkan kemenangan istri mendes sebagai bupati serang, yang menyebitkan keterlibatan kekuasan menteri atas kepala desa untuk pemenangan sang istri.

Tidak sampai disitu, ribuan pendamping desa se-Indonesia juga dibuat resah, sebab kementerian menyingkirkan tenaga ahli dan pendamping desa yang ikut caleg dalam Pilleg 2024. Pada kontrak tenaga pendamping tertulis kalusul yang berbunyi “pihak kesatu dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila pihak kedua terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten atau kota tanpa didahului dengan pengunduran diri atau memgajukan cuti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat berkontrak dengan Kemendes PDT” .

Pada klausul tersebut, diksi pernah mencalonkan diri ditujukan untuk menjerat atau mendepak pendamping desa yang mencaleg tahun 2024. Padahal, sebelumnya kemendes melalui surat no 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekjen. Pada huruf C, Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik ditingkat undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa TPP harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggo DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

Alasannya, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Atinya, TPP tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan Kemendes.

BACAJUGA

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB
Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

Menutut salah Tenaga Ahli TPP Kemendes, apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto sudah mengada – ada, dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.

“Kalau tujuannya asal singkirkan, tentu para pendamping desa tidak tinggal diam dan tidak dapat menerima. Karena proses Caleg tidak ada masalah di KPU maupun di kementerian, lalu kenapa sekarang dipersoalkan,” ujar tenaga ahli yang namanya dirahasiakan.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban PSDM) Kemendes, Agustomi Masik saat dikonfirmasi belum memberikan respon, baik melalui pesan dan telepon whatsapp. Jika itu dipaksakan berlaku, ribuan pendamping desa bakal rontok dan informasinya sebagian besar pendamping mencaleg di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (yrp)

Tags: Kemendes PDTMendesPendamping DesaYandri Susanto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Berita Sesudah

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Berita Terkait

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Dugaan Pungutan Parkir di SPBU Dharmasraya Viral, Publik Pertanyakan Dasar Hukumnya

Selasa, 14/7/26 | 17:05 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebuah video yang menampilkan dugaan pungutan karcis retribusi pelayanan parkir oleh anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Dharmasraya...

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Satu Abad Jam Gadang Jadi Momentum Kebangkitan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bukittinggi

Minggu, 07/6/26 | 09:42 WIB

BUKITTINGGI — Peringatan satu abad berdirinya Jam Gadang tidak hanya menjadi perayaan sejarah bagi masyarakat Bukittinggi, tetapi juga momentum strategis...

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

280 Personil Amankan Laga Pembuka DCL 2026

Jumat, 05/6/26 | 21:48 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Sebanyak 280 personel gabungan dikerahkan untuk mengamankan laga pembuka Dharmasraya Champions League (DCL) 2026 yang dipusatkan di...

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Berita Sesudah
Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menguji Sila Kemanusiaan: Representasi Pancasila dalam Polemik Pride Month SUMA UI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Padang Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026 Menjadi Perda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026