Selasa, 12/5/26 | 16:20 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Rabu, 26/2/25 | 17:17 WIB
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]
Kalusul kontrak pendamping desa. [foto : ss]

Padang, Scientia – Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT), dibawah naungan Menteri Yandri Susanto sepertinya tidak pernah berhenti berpolemik. Mentei asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini selalu menarik perhatian publik dan menjadi atensi nasional. Mulai dari pemakaian kop surat kementerian, pernyataan soal wartawan bodrek yang memeras kepala desa dan yang paling menggemparkan keputusan MK yang membatalkan kemenangan istri mendes sebagai bupati serang, yang menyebitkan keterlibatan kekuasan menteri atas kepala desa untuk pemenangan sang istri.

Tidak sampai disitu, ribuan pendamping desa se-Indonesia juga dibuat resah, sebab kementerian menyingkirkan tenaga ahli dan pendamping desa yang ikut caleg dalam Pilleg 2024. Pada kontrak tenaga pendamping tertulis kalusul yang berbunyi “pihak kesatu dapat melakukan pemutusan kontrak secara sepihak apabila pihak kedua terbukti pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, kabupaten atau kota tanpa didahului dengan pengunduran diri atau memgajukan cuti Tenaga Pendamping Profesional (TPP) saat berkontrak dengan Kemendes PDT” .

Pada klausul tersebut, diksi pernah mencalonkan diri ditujukan untuk menjerat atau mendepak pendamping desa yang mencaleg tahun 2024. Padahal, sebelumnya kemendes melalui surat no 1261/HKM.10/VI/2023 yang ditandatangani langsung oleh Sekjen. Pada huruf C, Dalam surat tersebut menyatakan bahwa tidak ada pengaturan baik ditingkat undang – undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri maupun keputusan menteri yang menyatakan bahwa TPP harus mundur dalam hal yang bersangkutan menjadi bakal calon anggo DPR, DPD, DPRD provinsi dan kabupaten atau kota.

Alasannya, rekrutmen maupun perpanjangan kontrak TPP dilakukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Atinya, TPP tidak berstatus sebagai pegawai atau karyawan Kemendes.

BACAJUGA

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 01/5/26 | 09:27 WIB
Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Menutut salah Tenaga Ahli TPP Kemendes, apa yang dilakukan oleh Menteri Yandri Susanto sudah mengada – ada, dengan maksud dan tujuan yang tidak jelas.

“Kalau tujuannya asal singkirkan, tentu para pendamping desa tidak tinggal diam dan tidak dapat menerima. Karena proses Caleg tidak ada masalah di KPU maupun di kementerian, lalu kenapa sekarang dipersoalkan,” ujar tenaga ahli yang namanya dirahasiakan.

Sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Kaban PSDM) Kemendes, Agustomi Masik saat dikonfirmasi belum memberikan respon, baik melalui pesan dan telepon whatsapp. Jika itu dipaksakan berlaku, ribuan pendamping desa bakal rontok dan informasinya sebagian besar pendamping mencaleg di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (yrp)

Tags: Kemendes PDTMendesPendamping DesaYandri Susanto
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Gubernur atas Ranperda SPBE

Berita Sesudah

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Berita Terkait

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jenguk Bocah Korban Penganiayaan, Wabup Solok: Perlindungan Anak Jadi Prioritas

Jumat, 01/5/26 | 09:27 WIB

Arosuka, Scientia.id — Kepedulian terhadap nasib anak kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten Solok. Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., bersama...

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.[foto : sci yrp]

Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

Senin, 13/4/26 | 22:57 WIB

Ketua Bidang Penataan Organisasi, Legislatid dan Eksekutif DPP PKB.Padang, Scientia - Ketua Bidang Penataan Organisasi, Eksekutif dan Legislatif DPP Partai...

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Tim Lupak Polres Dharmasraya Sikat 5 Pelaku Narkoba di Sungai Kambut

Minggu, 12/4/26 | 14:27 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Polda Sumbar menggerebek aktivitas pesta narkotika jenis sabu di Kecamatan Pulau Punjung...

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Komisi V DPRD Sumbar Turun Lapangan, Pastikan Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran di Pessel

Sabtu, 11/4/26 | 21:27 WIB

PESSEL — Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat turun langsung ke lapangan untuk memastikan penggunaan anggaran pendidikan tahun 2026 berjalan...

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Muhidi Serap Aspirasi Disabilitas Usai Musrenbang RKPD 2027.

Kamis, 09/4/26 | 21:21 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, berdiskusi dengan perwakilan penyandang disabilitas usai menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana...

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Muhidi Dorong Kepala SMK Aktif Gaet APBN, DPRD Sumbar Siapkan Dukungan

Kamis, 09/4/26 | 21:18 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Muhidi, mendorong kepala sekolah SMK agar aktif mengakses anggaran pendidikan dari APBN untuk...

Berita Sesudah
Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

POPULER

  • Diksi Cantik sebagai Identitas Perempuan di Instagram

    Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Mandeh Sako dalam Adat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Terima Kunjungan Konjen India Peluang Beasiswa Pelajar Kota Padang yang Ingin berkuliah di India

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realitas Kekuasaan Budaya Politik Elite di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026