Rabu, 12/11/25 | 18:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Pembunuh Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman Siap Disidang

Kamis, 16/1/25 | 20:39 WIB
Tersangka Indra Septiarman alias Indragon tertunduk saat digiring polisi di Mapolda Sumbar, Kamis (16/1). (SCIENTIA/Wahyu Amuk)

Padang, SCIENTIA – Berkas perkara kasus pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman dinyatakan sudah siap (P21), dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Kapolda Sumatera Barat (Sumbar), Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengatakan, kasus sadis deengan tersangka Indra Septiarman alias Indragon (28) ini siap dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Berkat kerja keras penyidik Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman, serta bantuan dari tokoh masyarakat khususnya di wilayah Kayu Tanam, hasil penyidikan dari kasus pembunuhan tersebut (gadis penjual gorengan) telah dinyatakan lengkap,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (16/1).

Gatot menerangkan, berkas P21 ini dinyatakan siap berdasarkan surat Kejaksaan Negeri Padang Pariaman. Selanjutnya pihak penyidik akan melaksanakan tahap dua dengan menyerahkan tersangka beserta 15 item barang bukti.

BACAJUGA

Kapolda saat berdialog dengan satuan pengamaanan PSU di Pasaman. Sabtu, (19/04/2025) [foto : ist]

Kapolda Sumbar Tinjau Pelaksanaan PSU di Pasaman

Minggu, 20/4/25 | 21:01 WIB
Gerakan Subuh Berjamaah oleh Polda Sumbar beserta jajaran di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman. Sabtu, (19/04/2025) [foto : ist]

GSB di Pasaman, Kapolda Sumbar : Kita Fungsikan Kembali Masjid sebagai Sarana Pendidikan

Minggu, 20/4/25 | 14:14 WIB

Ia juga menegaskan, tersangka Indragon ini dinyatakan melanggar Pasal dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 340 Kuhp tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP pembunuhan, pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dan Pasal 285 KUHP pemerkosaan.

Kasus ini bermula pada Jumat, (6/9) lalu Nia Kurnia Sari, warga Korong Pasa Surau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman ditemukan terkubur dalam kondisi meninggal dunia.

Setelah 10 haru buron, tersangka pembunuh dan pemerkosa gadis penjual gorengan ini diketahui bernama Indra Septiarman, dan berhasil ditangkap di loteng sebuah rumah kosong, serta mengakui segala perbuatannya. (hyu)

Tags: Gadis Penjaja Gorengangadis penjual gorengan di Kabupaten Padang PariamanIndra Septiarman alias IndragonIndra Septiarman Pelaku Kasus Gadis Penjual GorenganIrjen Pol Gatot Tri SuryantaKapolda SumbarNia Kurnia Sari Padang Pariamanpemerkosaan Nia Kurnia Sari
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Kecelakaan Di Sungai Laban, Padang Pariaman Tewaskan Pengendara Sepeda Motor

Berita Sesudah

Mahasiswa Kedokteran UNP Terima Beasiswa dari MDNG

Berita Terkait

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Selasa, 21/10/25 | 20:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53), warga Pulau Mainan,...

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

Senin, 18/8/25 | 11:26 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Genap 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2025 semenjak diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Adapun tema HUT...

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 09/8/25 | 13:25 WIB

Gedung KPK (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan...

Diduga pelaku penyelundupan 17 paket besar ganja di Agam. [foto : ist]

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 17 Paket Besar Ganja di Agam, Pelaku Dibekuk Saat Dini Hari

Selasa, 27/5/25 | 15:48 WIB

Diduga pelaku penyelundupan 17 paket besar ganja di Agam. Agam, Scientia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil...

AG, pelaku penyalah gunaan Narkoba. [foto : ist]

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Ganja di Batang Anai, Padang Pariaman

Senin, 26/5/25 | 08:52 WIB

AG, pelaku penyalah gunaan Narkoba. Padang Pariaman, Scientia — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba...

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, RTS (46). [foto : ist]

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Lolong Belanti

Kamis, 22/5/25 | 16:50 WIB

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, RTS (46). Padang, Scientia — Tim Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria...

Berita Sesudah
Mahasiswa Kedokteran UNP Terima Beasiswa dari MDNG

Mahasiswa Kedokteran UNP Terima Beasiswa dari MDNG

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Portal Pembatas Jalan Milik Pemkab Dharmasraya Rusak, Diduga Dihantam Truk Berat PT BRM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penggunaan Kata Ganti Engkau, Kau, Dia, dan Ia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wakil Bupati Solok Terima Kepala BPJS Ketenagakerjaan yang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kopula Adalah, Merupakan dan Partikel Ialah, Yakni, Yaitu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024