
Solsel, SCIENTIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pakan Rabaa di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Pencabutan BPR Pakan Rabaa ini sebagai bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Izinnya dicabut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-100/D.03/2024 tanggal 11 Desember 2024,” kata Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra diterima secara tertulis, Kamis (12/12).
Ia menjelaskan, pada 6 Mei 2024 OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen.
“Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” lanjutnya.
Pada 26 November 2024, OJK menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham.
Dikatakan Roni, waktu yang diberikan OJK tersebut, upaya agar PT BPR Pakan Rabaa bisa melakukan penyehatan khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.
Menurutnya, hal itu berdasarkan diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
“Namun demikian pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” sebutnya secara tertulis.
Atas hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, dan meminta kepada OJK mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tanggal 4 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
Menindaklanjuti permintaan LPS itu, OJK berdasarkan Pasal 19 POJK di atas melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan, agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (hyu)




![Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Zalmadi. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/05/DPRD-350x250.jpg)

![Koordinator lapangan dari Sumatera Barat, Alva Anwar saat unjuk rasa di Kantor Kemendes, Jakarta. Kamis, (17/04/2025) [foto : sci/yrp]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250417-WA00002-350x250.jpg)
![Rapat evaluasi pengeloaan mudik tahun 2025 oleh Korlantas Polri. Selasa, (15/04/2025) [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/04/IMG-20250415-WA00162-350x250.jpg)

