Rabu, 06/5/26 | 17:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home POLITIK

Pilwako Bukittinggi Diklaim Tanpa Sengketa ke MK

Kamis, 12/12/24 | 08:58 WIB

Bukittinggi, Scientia.id – Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bukittinggi, Rifa Yanas mengatakan, pemilihan wali kota (Pilwako) Bukittinggi di Pilkada 2024 berlangsung sukses, tanpa ada sengketa di Makamah Konstitusi (MK).

“Dilihat di situs MK tidak ada terdaftar salah satu paslon mengajukan gugatan hasil perolehan suara pascapenetapan hasil perolehan suara pada Rabu 4 Desember 2024,” ujar Rifa, Rabu (11/12/2024).

Hal itu disampaikan Rifa dalam jumpa pers di salah satu hotel di kota Bukittinggi, terkait pasca pemungutan dan penghitungan suara pemilihan serentak nasional tahun 2024.

BACAJUGA

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

Menurut dia, sesuai aturan, pascapenetapan hasil perolehan suara oleh KPU, tiga hari dalam hitungan hari kerja merupakan jadwal pengajuan sengketa ke MK.

“Berdasarkan pleno penetapan hasil 4 Desember 2024, tiga hari kerja terhitung mulai Rabu, 4 Desember 2024 sampai 6 Desember 2024 hingga pukul 00.00 WIB,” ujarnya.

“Meski waktu tiga hari yaitu tanggal 6 Desember 2024 limit waktu terakhir. Ketika kita lihat lagi di hari Senin – Selasa (9-10/12/2024) tetap tidak ada salah satu pun paslon mengajukan gugatan ke MK,” ungkapnya.

Ditegaskan Rifa, dengan tidak ada paslon yang mengajukan gugatan ke MK, maka Pilwako Bukittinggi di Pilkada 2024 dapat dikatakan tanpa gugatan.

Rifa mengatakan, saat ini, KPU hanya tinggal menunggu penetapan calon terpilih.

“Penetapan calon terpilih menunggu salinan buku register dari MK ke KPU RI. Salinan buku register dari MK merupakan tanda tidak ada gugatan. Setelah 3 hari salinan buku register diterima KPU, maka dilakukan penetapan calon terpilih,” tuturnya.

Rifa menegaskan, Pilkada Bukittinggi telah sesuai berdasarkan tahapan-tahapan yang telah dijadwalkan.

“Alhamdulillah, pelaksanaan Pilkada berdasarkan tahapannya berjalan lancar tanpa molor. Mulai tahap persiapan sampai tahap penyelenggaraan, semuanya sesuai jadwal,” sebutnya.

Acara jumpa pers dibuka Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra dan dihadiri komisioner KPU yang lain.

Dalam kesempatannya, Satria mengucapkan terima kasih kepada jajaran wartawan yang telah menyosialisasikan kegiatan KPU melalui pemberitaan.

Diketahui, KPU Kota Bukittinggi menetapkan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 4 Ramlan Nurmatias – Ibnu Asis sebagai peraih suara terbanyak 31.480 suara di Pilkada Bukittinggi 2024.

Sementara, urutan kedua yakni Paslon nomor urut 3 Erman Safar-Heldo Aura perolehan 23.863 suara.

Baca Juga: Pemilih Pemula Diharapkan Gunakan Hak Pilihnya di Pilkada Bukittinggi

Di posisi ketiga Paslon urut 1 Marfendi-Fauzan Haviz sebanyak 3.673 suara serta keempat Paslon nomor urut 2 Nofil Anoverta-Frisdo Reja berjumlah 1.890 suara. (*)

Tags: BukittinggiPilkada Bukittinggi
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Undhari Gelar Road Show ke Sekolah-sekolah di Tiga Provinsi

Berita Sesudah

Pertumbuhan Tak Sehat, OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan

Berita Terkait

Penguatan Internalisasi Lembaga, Bawaslu Agam Sampaikan Hasil Pengawasan Coktas ke Bawaslu Provinsi

Selasa, 30/9/25 | 17:55 WIB

AGAM, Scientia.id – Penguatan internalisasi kelembagaan, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Muhamad Khadafi kunjungi Bawaslu Kabupaten Agam. Dalam kegiatan yang...

Rakor Pengawasan PDPB, Bawaslu Agam Tekankan Permasalahan Krusial Data Pemilih

Senin, 29/9/25 | 15:51 WIB

AGAM, Scientia.id – Bawaslu Agam adakan kegiatan Rakor Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) pada Senin (29/09) di Kantor Bawaslu...

Bawaslu Agam Bahas Kajian Hukum, Rendi: Jaga Relevansi dan Integritas Pengawas Pemilu

Selasa, 23/9/25 | 16:13 WIB

AGAM, Scientia.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam adakan kegiatan RDK dengan tema Kajian Hukum pada Selasa (23/09)....

Pengawasan Coklit Terbatas, Bawaslu Agam Temukan Orang Meninggal Masuk Dalam Daftar Pemilih

Jumat, 19/9/25 | 08:57 WIB

AGAM, Scientia.id - Bawaslu Kabupaten Agam melakukan pengawasan melekat terhadap proses Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilakukan oleh KPU...

Konsisten Jalin Kerjasama, Bawaslu Agam Hidupkan Kembali Saka Adhyasta Pemilu

Jumat, 12/9/25 | 16:20 WIB

Agam, Scientia.id - Menjadi salah satu kabupaten pertama di Sumatera Barat yang membangun kerjasama dengan pramuka melalui pembentukan Saka Adhyasta...

Efisiensi di Negeri Petro Dolar: Jalan Penuh Lubang, Jembatan Reyot Vs Mobil Dinas Baru yang Lukai Rasa Keadilan

Disinformasi, Diskominfo, dan Wajah Pemerintahan Kepala Daerah Kabupaten Dharmasraya

Senin, 08/9/25 | 20:14 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Belum redam kehebohan tentang isu perseteruan legislatif dan eksekutif yang diduga disebabkan oleh satu rilis resmi dari...

Berita Sesudah
Pertumbuhan Tak Sehat, OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan

Pertumbuhan Tak Sehat, OJK Cabut Izin BPR di Solok Selatan

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 83 Calon Jemaah Haji Dilepas Bupati dan Wabup Dharmasraya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pembangunan Jembatan Batang Mimpi Nagari Sikabu Dilanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026