
Pasbar, SCIENTIA – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti sembilan paket besar seberat 854,33 gram atau hampir satu kilogram.
Pengedar barang haram itu diringkus tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar, pada Senin (9/12) malam.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui AKP Eri Yanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peradaran gelap narkoba di wilayah Nagari Batahan Barat.
“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti,” kata Eri kepada awak media, pada Selasa (10/12).
Ia menjelaskan, pelaku berinisial RP (25) dan HR (36) diamankan di dua lokasi berbeda, di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, sekira pukul 23.30 WIB.
RP ditangkap di warung kopi daerah Jorong Aek Napal. Saat digeledah, ditemukan 11 paket kecil sabu di kantong celana. Tim juga menyita barang bukti lain berupa kaca pirek, handphone, dompet, dan uang tunai Rp 500 ribu.
Berdasarkan pengakuan RP, barang haram jenis sabu tersebut ternyata didapatkan dari pelaku HR. Tim segera bergerak ke rumah HR di Jorong Kampung Baru, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi pertama.
“Sesampainya di lokasi, HR sempat mencoba membuang bungkusan hitam berisi sabu ke belakang rumah, namun aksinya diketahui petugas,” lanjutnya Eri.
Saat rumah HR digeledah, ditemukan sembilan paket besar dan empat paket kecil sabu, serta timbangan digital. Selain itu, petugas juga menyita alat-alat pendukung seperti plastik klip dan sendok untuk mengemas sabu.
Setelah diinterogasi, HR mengaku barang haram itu kiriman dari Aceh yang diterimanya pada Minggu (8/12) lalu. Terkait kasus peredaran narkoba ini, Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat akan melakukan pengembangan lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Beberapa identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan akan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.
Atas perbuatannya, kini RP dan HR diamankan di Mapolres setempat. HR dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, HR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Sementara itu di tempat berbeda, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk kerja keras kami untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (rzk)