Sabtu, 17/1/26 | 01:35 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Dua Pelaku Diringkus, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu

Selasa, 10/12/24 | 18:33 WIB
Polres Pasaman Barat menangkap pelaku peredaran narkoba, Senin (9/12). (SCIENTIA/rzk)

Pasbar, SCIENTIA – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat meringkus dua pelaku pengedar narkoba jenis sabu dengan total barang bukti sembilan paket besar seberat 854,33 gram atau hampir satu kilogram.

Pengedar barang haram itu diringkus tim gabungan yang dipimpin Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatres Narkoba) Polres Pasaman Barat, AKP Eri Yanto bersama Kapolsek Ranah Batahan AKP Zulfikar, pada Senin (9/12) malam.

Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto melalui AKP Eri Yanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peradaran gelap narkoba di wilayah Nagari Batahan Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan barang bukti,” kata Eri kepada awak media, pada Selasa (10/12).

BACAJUGA

Dukung Ketahanan Pangan, GOW dan Bhayangkari Pasbar Luncur Program Pekarangan Lestari

Dukung Ketahanan Pangan, GOW dan Bhayangkari Pasbar Luncur Program Pekarangan Lestari

Minggu, 02/3/25 | 17:56 WIB
Jebolan BLK Pasaman Barat yang Raih Pekerjaan Masih Rendah

Jebolan BLK Pasaman Barat yang Raih Pekerjaan Masih Rendah

Selasa, 18/2/25 | 23:45 WIB

Ia menjelaskan, pelaku berinisial RP (25) dan HR (36) diamankan di dua lokasi berbeda, di Jorong Aek Napal dan Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan, sekira pukul 23.30 WIB.

RP ditangkap di warung kopi daerah Jorong Aek Napal. Saat digeledah, ditemukan 11 paket kecil sabu di kantong celana. Tim juga menyita barang bukti lain berupa kaca pirek, handphone, dompet, dan uang tunai Rp 500 ribu.

Berdasarkan pengakuan RP, barang haram jenis sabu tersebut ternyata didapatkan dari pelaku HR. Tim segera bergerak ke rumah HR di Jorong Kampung Baru, yang berjarak sekitar dua kilometer dari lokasi pertama.

“Sesampainya di lokasi, HR sempat mencoba membuang bungkusan hitam berisi sabu ke belakang rumah, namun aksinya diketahui petugas,” lanjutnya Eri.

Saat rumah HR digeledah, ditemukan sembilan paket besar dan empat paket kecil sabu, serta timbangan digital. Selain itu, petugas juga menyita alat-alat pendukung seperti plastik klip dan sendok untuk mengemas sabu.

Setelah diinterogasi, HR mengaku barang haram itu kiriman dari Aceh yang diterimanya pada Minggu (8/12) lalu. Terkait kasus peredaran narkoba ini, Kasatres Narkoba Polres Pasaman Barat akan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Beberapa identitas pelaku lain sudah kami kantongi dan akan diterbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” tambahnya.

Atas perbuatannya, kini RP dan HR diamankan di Mapolres setempat. HR dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sebaliknya, HR dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara itu di tempat berbeda, Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, menyatakan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Pasaman Barat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk kerja keras kami untuk menciptakan masyarakat yang bersih dari narkoba,” tutupnya. (rzk)

Tags: Cegah Perdaran NarkobaKabupaten Pasaman BaratKasatresnarkoba PasamanKasus Narkoba di IndonesiaKasus Peredaran NarkobaKasus Sabu di SumbarPolres Pasaman Barat
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Al Amin Dilantik Jadi Pj Sekda Kota Bukittinggi

Berita Sesudah

Pemko Padang Ajukan Tiga Tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Berita Terkait

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Selasa, 21/10/25 | 20:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53), warga Pulau Mainan,...

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

Senin, 18/8/25 | 11:26 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Genap 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2025 semenjak diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Adapun tema HUT...

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

KPK Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023–2024 ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 09/8/25 | 13:25 WIB

Gedung KPK (Foto: Ist) Jakarta, Scientia.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi terkait penentuan dan...

Diduga pelaku penyelundupan 17 paket besar ganja di Agam. [foto : ist]

Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 17 Paket Besar Ganja di Agam, Pelaku Dibekuk Saat Dini Hari

Selasa, 27/5/25 | 15:48 WIB

Diduga pelaku penyelundupan 17 paket besar ganja di Agam. Agam, Scientia – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Barat berhasil...

AG, pelaku penyalah gunaan Narkoba. [foto : ist]

Polisi Amankan Pria Diduga Pengedar Ganja di Batang Anai, Padang Pariaman

Senin, 26/5/25 | 08:52 WIB

AG, pelaku penyalah gunaan Narkoba. Padang Pariaman, Scientia — Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Pariaman kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba...

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, RTS (46). [foto : ist]

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Tangkap Pria Diduga Edarkan Sabu di Lolong Belanti

Kamis, 22/5/25 | 16:50 WIB

Pelaku penyalahgunaan Narkoba, RTS (46). Padang, Scientia — Tim Rajawali dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang berhasil menangkap seorang pria...

Berita Sesudah
Pemko Padang Ajukan Tiga Tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Pemko Padang Ajukan Tiga Tradisi sebagai Warisan Budaya Tak Benda

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024