
Padang, SCIENTIA – AKP Dadang Iskandar (57) perwira polisi pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dijerat dan ditahan dengan pasal berlapis.
Pernyataan itu disampaikan Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan dengan menyebut bukti yang cukup kuat saat Konferensi Pers di Mapolda Sumbar, pada Sabtu (23/11) dengan awak media.
pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi telah diperiksa dengan mengumpulkan barang bukti kejahatan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu.
“Gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan dan Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.
Berdasarkan olah TKP, AKP Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andry, motif yang mendasari tindakan pelaku AKP Dadang hanya karena perasaan tidak senang lantaran rekannya yang menambang galian C dikenai penegakan hukum oleh korban. “Pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” sambungnya.
Sebelumnya, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas. Bujangan ini ditembak di kawasan parkir Mapolres Solok Selatan tepatnya di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir sekitar pukul 00.43 WIB.*
Berita Awal: Bujang dan Yatim Kasatreskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Senior