PADANG, Scientia – Surat izin cuti Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi telah terbit dan disetujui Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian.
Surat izin cuti di luar tanggungan negara tersebut terbit dengan Nomor: 100.2.1.3/4587/SJ yang ditandatangani oleh Mendagri M Tito Karnavian, per tanggal 20 September 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi membenarkan terkait pengajuan surat izin cuti itu. Terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, posisi sebagai Gubernur Sumbar akan digantikan Audy Joinaldy.
“Plt-nya Pak Audy, karena peraturannya memang seperti itu. Jika gubernur berhalangan, maka wakilnya menggantikan posisinya,” kata Mahyeldi saat apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (23/9) di halaman Kantor Gubernur Sumbar.
Dia berharap, semua OPD mematuhi perintah Wagub Sumbar, Audy Joinlady sebagai
pemimpin roda pemerintahan di Sumbar selama dua bulan ke depan. Bagi Mahyeldi, siapapun pangganti posisinya ialah yang terbaik untuk kemajuan Sumbar.
Sebelumnya, Kabiro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Sumbar, Mursalim telah menyampaikan hasl serupa. “Surat izin cuti gubernur dan penunjukkan pak wagub sebagai Plt gubernur dari Mendagri sudah kami terima,” ujarnya.
Mursalim juga menyebut, tidak ada klausul khusus dalam surat tersebut, hanya mengingatkan agar selama menjalani cuti gubernur defenitif tidak diperkenankan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Peraturan itu, lanjut Mursalim, merupakan amanat dari Pemendagri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
“Tidak ada hal khusus dalam surat tersebut, isinya hanya tentang pemberian izin cuti, penunjukkan Plt, dan mengingatkan larangan pemakaian fasilitas negara,” tutupnya.