Jumat, 19/6/26 | 03:29 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Dua Kali Mangkir Sidang, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik Pasir Talang

Senin, 25/3/24 | 18:29 WIB

Padang, Scientia.id – Majelis Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Barat antara pemohon atas nama Yufriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang,Kabupaten Solok Selatan digelar pada Senin (25/03/2024) dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Sidang ajudikasi kedua ini diketuai oleh Riswandi dan anggota Musfi Yendra serta Mona Sisca dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023.

Pada sidang pertama pada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sama-sama tidak hadir.

BACAJUGA

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman.[foto : ist]

Firman Pimpin PKB Padang Pariaman, Bidik Tambah Kursi dan Rebut Kursi Ketua DPRD

Kamis, 18/6/26 | 21:52 WIB
Zainul Munasichin: Jabatan Hanya Satu, Peran Tak Terbatas

Zainul Munasichin: Jabatan Hanya Satu, Peran Tak Terbatas

Kamis, 18/6/26 | 15:51 WIB

“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak pemohon Yufriadi tidak hadir” terang Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.

”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.

Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, keduanya mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.

Atas pertimbangan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Baca Juga: KI Sumbar Gelar Tiga Sidang Sengketa Publik Besok, Salah Satunya Antara LBH dan Pemprov Sumbar

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang kedepan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Segini Harga TBS Sawit Terkini di PT SAK Dharmasraya

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Berita Terkait

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman.[foto : ist]

Firman Pimpin PKB Padang Pariaman, Bidik Tambah Kursi dan Rebut Kursi Ketua DPRD

Kamis, 18/6/26 | 21:52 WIB

Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman.Padang Pariaman, Scientia — Wakil Ketua DPRD Padang Pariaman, Firman, resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan...

Zainul Munasichin: Jabatan Hanya Satu, Peran Tak Terbatas

Zainul Munasichin: Jabatan Hanya Satu, Peran Tak Terbatas

Kamis, 18/6/26 | 15:51 WIB

Padang, Scientia — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Zainul Munasichin, mengingatkan seluruh pimpinan dan kader PKB...

DPP PKB Minta DPC se-Sumbar Rekrut Tokoh Potensial untuk Hadapi Pemilu 2029

DPP PKB Minta DPC se-Sumbar Rekrut Tokoh Potensial untuk Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 18/6/26 | 15:07 WIB

Padang, Scientia — Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mulai menyusun kepengurusan Dewan Pengurus Cabang (DPC) se-Sumatera Barat untuk masa bakti 2026-2031....

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri Forum Konsultasi Publik dan Penyampaian Informasi Publik terkait, Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Environmental and Social Impact Assessment (ESIA) rencana pengembangan RSUP Dr. M. Djamil, Rabu (15/6).

Pemko Padang Dukung Pengembangan RSUP Dr. M. Djamil. Wajudkan Kota Padang, Pintar dan Sehat

Kamis, 18/6/26 | 10:14 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri Forum Konsultasi Publik dan Penyampaian Informasi Publik terkait, Studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal)...

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin, Apel Siaga Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang di Lapangan Apeksi Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (17/6/2026).

Wali Kota Padang Pimpin Apel Siaga SE 2026

Rabu, 17/6/26 | 18:05 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran memimpin, Apel Siaga Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang digelar oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota...

Wali Kota Padang Fadly Amran, memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (17/6).

Wali Kota Minta SPPG se Kota Padang Persiapkan Diri Hadapi Sistem Penilaian atau Grading dari Badan Gizi Nasional (BGN)

Rabu, 17/6/26 | 17:56 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, memimpin Rapat Evaluasi Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Padang di Aula Bagindo...

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Discussion about this post

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPP PKB Minta DPC se-Sumbar Rekrut Tokoh Potensial untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Zainul Munasichin: Jabatan Hanya Satu, Peran Tak Terbatas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Minta SPPG se Kota Padang Persiapkan Diri Hadapi Sistem Penilaian atau Grading dari Badan Gizi Nasional (BGN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Hery dan Transisi NU di Abad Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Ke Hadirat” dan “Kehadiran”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026