Minggu, 10/5/26 | 01:24 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Dua Kali Mangkir Sidang, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik Pasir Talang

Senin, 25/3/24 | 18:29 WIB

Padang, Scientia.id – Majelis Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Barat antara pemohon atas nama Yufriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang,Kabupaten Solok Selatan digelar pada Senin (25/03/2024) dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Sidang ajudikasi kedua ini diketuai oleh Riswandi dan anggota Musfi Yendra serta Mona Sisca dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023.

Pada sidang pertama pada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sama-sama tidak hadir.

BACAJUGA

Pemkab Dharmasraya Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Dharmasraya Kembali Gelar Pasar Murah

Sabtu, 09/5/26 | 16:57 WIB
Indra Gunawan Pimpin Kejari Dharmasraya, Bupati Annisa: Selamat Datang, Selamat Bertugas

Indra Gunawan Pimpin Kejari Dharmasraya, Bupati Annisa: Selamat Datang, Selamat Bertugas

Sabtu, 09/5/26 | 12:57 WIB

“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak pemohon Yufriadi tidak hadir” terang Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.

”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.

Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, keduanya mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.

Atas pertimbangan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Baca Juga: KI Sumbar Gelar Tiga Sidang Sengketa Publik Besok, Salah Satunya Antara LBH dan Pemprov Sumbar

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang kedepan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Segini Harga TBS Sawit Terkini di PT SAK Dharmasraya

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Berita Terkait

Pemkab Dharmasraya Kembali Gelar Pasar Murah

Pemkab Dharmasraya Kembali Gelar Pasar Murah

Sabtu, 09/5/26 | 16:57 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Kumperdag) kembali menggelar program Pasar Murah untuk membantu...

Indra Gunawan Pimpin Kejari Dharmasraya, Bupati Annisa: Selamat Datang, Selamat Bertugas

Indra Gunawan Pimpin Kejari Dharmasraya, Bupati Annisa: Selamat Datang, Selamat Bertugas

Sabtu, 09/5/26 | 12:57 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forkopimda Plus menggelar acara silaturahmi sekaligus penyambutan Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya yang baru,...

Sebanyak 10 pelajar terbaik Kota Padang, resmi dikirim untuk memperebutkan tempat sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Nasional tahun 2026. Keberangkatan para utusan ini, dilepas secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (8/5/2026).

Pemko Padang Kirim 10 Pelajar Memperebutkan Tempat Sebagai Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar dan Nasional Tahun 2026

Jumat, 08/5/26 | 18:06 WIB

Sebanyak 10 pelajar terbaik Kota Padang, resmi dikirim untuk memperebutkan tempat sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera...

Yonnarlis Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Pitalah

Yonnarlis Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Pitalah

Jumat, 08/5/26 | 18:06 WIB

Tanah Datar — Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Fraksi PKB, Yonnarlis, meninjau langsung kondisi ruas jalan Simpang Balai Tingga–Jambak–Sulayan di...

Ruangan Tak Layak, Rumah Tahfidz Qur’an di Jorong Ranah Bakti Butuh Bantuan

Ruangan Tak Layak, Rumah Tahfidz Qur’an di Jorong Ranah Bakti Butuh Bantuan

Jumat, 08/5/26 | 17:03 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pendidikan Al-Qur’an dinilai menjadi pondasi utama dalam membentuk karakter serta mencetak generasi muda penghafal Al-Qur’an yang berkualitas...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat yang membangun fasilitas toilet baru di enam sekolah di Kota Padang melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Ketua DPRD Padang Muharlion Apresiasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumbar Membangun Fasilitas Toilet Baru di Enam Sekolah di Kota Padang

Jumat, 08/5/26 | 16:48 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat yang membangun fasilitas toilet baru...

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Discussion about this post

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tingkat Literasi Keuangan di Sumbar Masih Rendah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Dharmasraya Kembali Gelar Pasar Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ruangan Tak Layak, Rumah Tahfidz Qur’an di Jorong Ranah Bakti Butuh Bantuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026