Selasa, 20/10/26 | 17:32 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Dua Kali Mangkir Sidang, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik Pasir Talang

Senin, 25/3/24 | 18:29 WIB

Padang, Scientia.id – Majelis Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Barat antara pemohon atas nama Yufriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang,Kabupaten Solok Selatan digelar pada Senin (25/03/2024) dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Sidang ajudikasi kedua ini diketuai oleh Riswandi dan anggota Musfi Yendra serta Mona Sisca dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023.

Pada sidang pertama pada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sama-sama tidak hadir.

BACAJUGA

Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Solok Nan Indah, Bupati Solok Bidik 30.000 Pelanggan

Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Solok Nan Indah, Bupati Solok Bidik 30.000 Pelanggan

Senin, 19/10/26 | 21:10 WIB
Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin

Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin

Senin, 19/10/26 | 17:10 WIB

“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak pemohon Yufriadi tidak hadir” terang Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.

”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.

Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, keduanya mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.

Atas pertimbangan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Baca Juga: KI Sumbar Gelar Tiga Sidang Sengketa Publik Besok, Salah Satunya Antara LBH dan Pemprov Sumbar

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang kedepan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Segini Harga TBS Sawit Terkini di PT SAK Dharmasraya

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Berita Terkait

Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Solok Nan Indah, Bupati Solok Bidik 30.000 Pelanggan

Evaluasi Kinerja Perumda Tirta Solok Nan Indah, Bupati Solok Bidik 30.000 Pelanggan

Senin, 19/10/26 | 21:10 WIB

Arosuka, Scientia.id - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan air bersih yang kerap mengalami kemacetan, Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman...

Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin

Atasi Dampak Kabut Asap Karhutla, Bupati Solok Bagikan Masker dan Vitamin

Senin, 19/10/26 | 17:10 WIB

Arosuka, Scientia.id - Mengantisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai mempengaruhi kualitas udara di sejumlah...

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

Senin, 19/10/26 | 15:40 WIB

Padang Pariaman, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan...

Penabuhan gendang sebagai pertanda dimulainya Soundbar Fest II.[foto:sci/yrp]

Bupati Padang Pariaman Buka Soundbar Fest II

Senin, 19/10/26 | 02:18 WIB

Penabuhan gendang sebagai pertanda dimulainya Soundbar Fest II.Padang Pariaman, Scientia — Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Aziz, secara resmi membuka...

Meski Diguyur Hujan, Soundbar Fest II di Balah Hilia Tetap Meriah

Meski Diguyur Hujan, Soundbar Fest II di Balah Hilia Tetap Meriah

Minggu, 18/10/26 | 22:02 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Hujan yang mengguyur kawasan Korong Kabun Baru, Nagari Balah Hilia, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman,...

Wabup Candra Ajak BKMT Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian terhadap Penyakit Masyarakat

Wabup Candra Ajak BKMT Perkuat Syiar Islam dan Kepedulian terhadap Penyakit Masyarakat

Minggu, 18/10/26 | 19:54 WIB

Sumani, Scientia.id — Wakil Bupati Solok, Candra, mengajak seluruh pengurus dan anggota Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kabupaten Solok untuk...

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Discussion about this post

POPULER

  • Membedah Luka Anak Rantau dalam Lagu “Sesi Potret”

    Membedah Luka Anak Rantau dalam Lagu “Sesi Potret”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Sosialisasikan Perda Koperasi dan Usaha Kecil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Cuaca Berubah, Hama Ikut Berubah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Padang Pariaman Buka Soundbar Fest II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meski Diguyur Hujan, Soundbar Fest II di Balah Hilia Tetap Meriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Salurkan 132 Ribu Liter Air Bersih di Sumsel, Warga: Terima Kasih Gus Muhaimin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cerpen “Hutan Larangan” Karya Uda Agus dan Ulasannya oleh Azwar Sutan Malaka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026