Jumat, 10/4/26 | 00:22 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Dua Kali Mangkir Sidang, Majelis KI Sumbar Gugurkan Permohonan Sengketa Informasi Publik Pasir Talang

Senin, 25/3/24 | 18:29 WIB

Padang, Scientia.id – Majelis Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Sidang Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sumatra Barat antara pemohon atas nama Yufriadi dengan termohon Pemerintah Kenagarian Pasir Talang,Kabupaten Solok Selatan digelar pada Senin (25/03/2024) dengan agenda pemeriksaan awal lanjutan.

Sidang ajudikasi kedua ini diketuai oleh Riswandi dan anggota Musfi Yendra serta Mona Sisca dengan nomor register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023.

Pada sidang pertama pada kedua belah pihak baik pemohon dan termohon sama-sama tidak hadir.

BACAJUGA

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan, komitmen untuk menyelaraskan seluruh program pembangunan daerah agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Pusat.

Pemko Padang Komitmen Selaraskan Pembangunan Daerah Dengan Pemerintah Pusat

Kamis, 09/4/26 | 14:54 WIB
Wali Kota Padang Silahturahmi Bersama KPP Kota Padang  Pemko Komitmen Perjuangkan Nasib Pedagang

Wali Kota Padang Silahturahmi Bersama KPP Kota Padang Pemko Komitmen Perjuangkan Nasib Pedagang

Kamis, 09/4/26 | 14:47 WIB

“Dalam sidang kedua ini termohon Afriyendi Pj Wali Nagari Pasir Talang hadir dalam sidang sengketa informasi, sedangkan pihak pemohon Yufriadi tidak hadir” terang Riswandi.

Pj Wali Nagari Pasir Talang Afriyendi mengaku tidak memiliki warga atas nama Yufriadi sehingga ia menilai tidak ada kewajiban untuk membalas surat pemohon.

”Saya tidak kenal dengan yang bersangkutan yang mulia, bukan warga saya,” ungkap Afriyendi.

Ketua majelis KI Sumbar Riswandi mengatakan, ada empat hal pokok yang diperiksa oleh Majelis KI Sumbar dalam sengketa informasi, namun pada kasus ini tidak bisa dikonfirmasi karena pemohon tidak hadir.

Sementara Anggota majelis Musfi Yendra dan Mona Sisca Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 pasal 30 Tahun 2013 Tentang Prosedur penyelesaian Sengketa Informasi Publik, keduanya mengusulkan permohonan tersebut dinyatakan gugur karena pemohon beritikad tidak akan hadir.

Atas pertimbangan tersebut berdasarkan bukti dan fakta persidangan, akhirnya majelis Ki Sumbar memutuskan permohonan register sengketa 42/VIII/KISB-PS/ 2023 dinyatakan gugur.

Baca Juga: KI Sumbar Gelar Tiga Sidang Sengketa Publik Besok, Salah Satunya Antara LBH dan Pemprov Sumbar

Majelis KI Sumbar meminta kepada Pj Wali Nagari Pasir Talang kedepan di Nagari tersebut sudah harus terbentuk PPID, agar kejadian ini tidak kembali terjadi.(*)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Segini Harga TBS Sawit Terkini di PT SAK Dharmasraya

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Berita Terkait

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan, komitmen untuk menyelaraskan seluruh program pembangunan daerah agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dan Pemerintah Pusat.

Pemko Padang Komitmen Selaraskan Pembangunan Daerah Dengan Pemerintah Pusat

Kamis, 09/4/26 | 14:54 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan, komitmenuntuk menyelaraskan seluruh program pembangunan daerah agar sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)...

Wali Kota Padang Silahturahmi Bersama KPP Kota Padang  Pemko Komitmen Perjuangkan Nasib Pedagang

Wali Kota Padang Silahturahmi Bersama KPP Kota Padang Pemko Komitmen Perjuangkan Nasib Pedagang

Kamis, 09/4/26 | 14:47 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, bersilaturahmi sekaligus menyerap aspirasi Komunitas Pedagang Pasar (KPP) Kota Padang dalam pertemuan yang berlangsung di...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026, yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Perhubungan, di Redtop Hotel & Convention Center, Jakarta Pusat pada Selasa hingga Rabu (8/4/2026).

Wawako Padang Hadiri Rakor Tahun 2026 Terselenggara Oleh Kemenhub RI Melalui BPSDM Perhubungan

Kamis, 09/4/26 | 14:40 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026, yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Badan...

Aktivisme Sosial ke Panggung Politik: Jejak Firdaus dan Model Kepemimpinan Berbasis Pengabdian

Aktivisme Sosial ke Panggung Politik: Jejak Firdaus dan Model Kepemimpinan Berbasis Pengabdian

Rabu, 08/4/26 | 18:58 WIB

Padang, Scientia - Figur politisi yang lahir dari rahim aktivitas sosial kembali mendapat sorotan. Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, dinilai...

Firdaus Dukung Ensiklopedia Syekh Burhanuddin : Pembangunan Butuh Akar Sejarah

Firdaus Dukung Ensiklopedia Syekh Burhanuddin : Pembangunan Butuh Akar Sejarah

Rabu, 08/4/26 | 16:09 WIB

Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menyatakan dukungan penuh terhadap penerbitan buku Ensiklopedia Tuanku dan Warisan Syekh Burhanuddin...

Firdaus: Hiburan Hajatan Harus Taat Waktu dan Jaga Norma Adat

Firdaus Ingatkan Risiko WFH ASN Sumbar, Soroti Disiplin hingga Layanan Publik

Rabu, 08/4/26 | 12:24 WIB

Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menilai kebijakan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH)...

Berita Sesudah

Dokumen Tak Lengkap, Majelis KI Sumbar Cabut Sengketa Informasi Publik Soal Hak Plasma Sawit

Discussion about this post

POPULER

  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    Berbagai Hal yang Berkaitan dengan Kata Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hierarki Satuan Kebahasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Dukung Ensiklopedia Syekh Burhanuddin : Pembangunan Butuh Akar Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026