Rabu, 05/8/26 | 00:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Dapat Nomor Urut 2, Endara Putra Gunawan Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”

Dapat Nomor Urut 2, Endara Putra Gunawan Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”

Selasa, 04/8/26 | 19:55 WIB
Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Dorong Pondok Pesantren di Padang Masuk Program 10.000 MCK PKB

Selasa, 04/8/26 | 17:22 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Dapat Nomor Urut 2, Endara Putra Gunawan Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”

Dapat Nomor Urut 2, Endara Putra Gunawan Usung Visi “Nagari Aie Dingin Mandiri Nan Madani”

Selasa, 04/8/26 | 19:55 WIB

Aie Dingin, Scientia.id  – Tokoh muda Nagari Aie Dingin, Endara Putra Gunawan (EPG), memperoleh nomor urut 2 dalam tahapan penetapan...

Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yusri Latif. [foto : ist]

Yusri Latif Dorong Pondok Pesantren di Padang Masuk Program 10.000 MCK PKB

Selasa, 04/8/26 | 17:22 WIB

Anggota DPRD Kota Padang Fraksi PKB, Yusri Latif. Padang, Scientia — Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Padang, Yusri...

Hujan dengan intensitas tinggi di Kota Padang sepanjang, Senin (3/8) ini mengakibatkan, luapan air yang merendam pemukiman dan sebagian rumah warga di beberapa kelurahan Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Pemko Padang Terima Laporan Bencana Banjir di Wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

Selasa, 04/8/26 | 12:38 WIB

Hujan dengan intensitas tinggi di Kota Padang sepanjang, Senin (3/8) ini mengakibatkan, luapan air yang merendam pemukiman dan sebagian rumah...

Wali Kota Padang Peninjauan dan Penanganan Banjir di Kota Padang

Wali Kota Padang Peninjauan dan Penanganan Banjir di Kota Padang

Selasa, 04/8/26 | 12:32 WIB

Hujan berintensitas tinggi yang mengguyur Kota Padang sejak Senin (3/8) siang hingga sore, mengakibatkan banjir di hampir seluruh kecamatan. Padang,...

Pemko Padang membagi tim evakuasi dan penanganan bencana.

Semua Kepala OPD Pemko Padang Turun Melakukan Evakuasi

Selasa, 04/8/26 | 12:25 WIB

Pemko Padang membagi tim evakuasi dan penanganan bencana. Padang, Scientia---- Pemko Padang membagi tim evakuasi dan penanganan bencana. Wali Kota...

Tim Satuan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, bersama Tim SAR Gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan darurat evakuasi warga yang terjebak banjir.

Pemko Padang Evakuasi Lima Warga Terjebak Banjir di Aie Pacah

Selasa, 04/8/26 | 12:18 WIB

Tim Satuan Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang, bersama Tim SAR Gabungan bergerak cepat menindaklanjuti laporan darurat evakuasi...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

    Stilistika pada Cerpen “Hasrat George” dalam Majalah Bobo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Genangan Setinggi Paha Lumpuhkan Jalan Arai Pinang, Warga Dorong Motor dan Toko Terpaksa Tutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fungsi Tanda Asteris atau Tanda Bintang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dampak Kecerdasan Buatan (AI) bagi Dunia Pendidikan di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Terima Laporan Bencana Banjir di Wilayah Kecamatan Bungus Teluk Kabung.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026