Minggu, 12/4/26 | 20:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Alasan Sederhana yang Tidak Pernah Sederhana

Minggu, 12/4/26 | 18:45 WIB
Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

Minggu, 12/4/26 | 16:27 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Alasan Sederhana yang Tidak Pernah Sederhana

Minggu, 12/4/26 | 18:45 WIB

Salman Herbowo (Kolumnis Rubrik Renyah)   Potong rambut kerap dipandang sebagai kegiatan sederhana yang dilakukan sekadar untuk menjaga kerapian. Namun...

Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

Makna Konotasi dan Denotasi Kata Cabe-Cabean

Minggu, 12/4/26 | 16:27 WIB

Oleh: Alya Najwa Abdillah (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan S1 Teknik Lingkungan Universitas Andalas)   Bahasa berkembang seiring dengan berjalannya...

Peran Sintaksis dalam Kehidupan Sehari-hari

Peran Sintaksis dalam Kehidupan Sehari-hari

Minggu, 12/4/26 | 15:54 WIB

Oleh: Gilang Nindra (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Dalam Tarmini dan Sulistyawati (2019: 1-2), sintaksis...

Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

Minggu, 12/4/26 | 15:41 WIB

Oleh: Febby Gusmelyyana (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas)   Bahasa adalah sistem komunikasi paling sempurna yang...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir didampingi Ketua GOW Kota Padang Sri Hayati Maigus Nasir secara resmi, melepas peserta Grand Launching Blue Ocean Minang (BOM) Run 2026, di Halaman Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Minggu (12/4/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Resmi Lepas Peserta Grand Launching BOM Run 2026

Minggu, 12/4/26 | 14:09 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir didampingi Ketua GOW Kota Padang Sri Hayati Maigus Nasir secara resmi, melepas peserta Grand...

Silaturahmi Warga Griya Elok, Firdaus Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Silaturahmi Warga Griya Elok, Firdaus Tekankan Pentingnya Kebersamaan

Minggu, 12/4/26 | 03:19 WIB

Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menghadiri kegiatan halal bihalal yang dirangkaikan dengan silaturahmi warga di Perumahan Griya...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Pemerintah Perkuat Diplomasi Terkait Travel Warning Korea Selatan untuk Bali

    Pemerintah Perkuat Diplomasi Terkait Travel Warning Korea Selatan untuk Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BK DPRD Sumbar Perkuat Disiplin Anggota, Kehadiran dan Etika Berpakaian Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Minta Kepala Daerah Inovatif di Tengah Tekanan Fiskal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membongkar Rahasia Kalimat Menurut Para Ahli

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wawako Padang Maigus Nasir Resmi Lepas Peserta Grand Launching BOM Run 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bebas Titipan! 114 Calon Paskibraka Dharmasraya Lolos Seleksi Sistem CAT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026