Senin, 26/10/26 | 06:51 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Bahasa Militer di Kalangan Gen Z

Minggu, 25/10/26 | 22:30 WIB
Dari Sagu ke Pasar Digital: Peluang UMKM Lokal Menembus Batas

Dari Sagu ke Pasar Digital: Peluang UMKM Lokal Menembus Batas

Minggu, 25/10/26 | 20:14 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

Bahasa Militer di Kalangan Gen Z

Minggu, 25/10/26 | 22:30 WIB

Oleh: Dr. Ria Febrina, S.S., M.Hum. (Dosen Linguistik dan Manajer Akademik FIB Universitas Andalas) Di ruang kelas, saya mendapatkan mahasiswa...

Dari Sagu ke Pasar Digital: Peluang UMKM Lokal Menembus Batas

Dari Sagu ke Pasar Digital: Peluang UMKM Lokal Menembus Batas

Minggu, 25/10/26 | 20:14 WIB

Oleh: Maryatul Kuptiah (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti memiliki potensi alam...

Puisi-puisi Wulan Darma Putri

Peran Ibu Tunggal dalam Film “Ibu, Bagaimana Aku Tanpamu?”

Minggu, 25/10/26 | 18:30 WIB

Oleh: Noor Alifah (Mahasiswi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya dan Anggota Labor Penulisan Kreatif, Universitas Andalas) Ada film yang berakhir...

Suatu Hari di Sekolah

Sepanjang Segelas Kopi Susu

Minggu, 25/10/26 | 17:48 WIB

Lastry Monika (Dosen Prodi Sastra Minangkabau FIB Unand/Kolumnis Rubrik Renyah)   Segelas kecil kopi susu ternyata bisa habis dalam satu...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus: Patuhi Aturan Lalu Lintas, Keselamatan Bukan Sekadar Hindari Tilang

Minggu, 25/10/26 | 17:35 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia — Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mendukung pelaksanaan Operasi Patuh...

Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar.[foto:ist]

Satlantas Polres Pariaman Siap Laksanakan Operasi Patuh Singgalang 2026, Kerahkan 26 Personel

Minggu, 25/10/26 | 17:25 WIB

Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar.Pariaman, Scientia — Satuan Lalu Lintas Polres Pariaman menyiapkan 26 personel untuk melaksanakan Operasi...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Kasat Lantas Polres Pariaman, IPTU Afrizal Sahar.[foto:ist]

    Satlantas Polres Pariaman Siap Laksanakan Operasi Patuh Singgalang 2026, Kerahkan 26 Personel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Beruntun di Sungai Nili Dharmasraya, Satu Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Umum PB IKA PMII Fathan Subchi Dikabarkan Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Bupati Dharmasraya, Lahan dan Hutan Terbakar Sudah Ditanami Sawit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Hari Pencarian, Balita yang Hilang di Padang Pariaman Ditemukan Meninggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menaker Yassierli Jadi Keynote Speech di Acara Temu Akbar Alumni IKIP Padang/UNP, Ini Pesannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 5.000 Hektare Tanah Ulayat di Dharmasraya Digugat, Penggugat Tuntut Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026