Sabtu, 09/5/26 | 02:17 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Sebanyak 10 pelajar terbaik Kota Padang, resmi dikirim untuk memperebutkan tempat sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Nasional tahun 2026. Keberangkatan para utusan ini, dilepas secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (8/5/2026).

Pemko Padang Kirim 10 Pelajar Memperebutkan Tempat Sebagai Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar dan Nasional Tahun 2026

Jumat, 08/5/26 | 18:06 WIB
Yonnarlis Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Pitalah

Yonnarlis Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Pitalah

Jumat, 08/5/26 | 18:06 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Sebanyak 10 pelajar terbaik Kota Padang, resmi dikirim untuk memperebutkan tempat sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera Barat dan Nasional tahun 2026. Keberangkatan para utusan ini, dilepas secara resmi oleh Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, di Rumah Dinas Wali Kota, Jumat (8/5/2026).

Pemko Padang Kirim 10 Pelajar Memperebutkan Tempat Sebagai Paskibraka Tingkat Provinsi Sumbar dan Nasional Tahun 2026

Jumat, 08/5/26 | 18:06 WIB

Sebanyak 10 pelajar terbaik Kota Padang, resmi dikirim untuk memperebutkan tempat sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat Provinsi Sumatera...

Yonnarlis Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Pitalah

Yonnarlis Kawal Perbaikan Jalan Rusak di Pitalah

Jumat, 08/5/26 | 18:06 WIB

Tanah Datar — Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar Fraksi PKB, Yonnarlis, meninjau langsung kondisi ruas jalan Simpang Balai Tingga–Jambak–Sulayan di...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat yang membangun fasilitas toilet baru di enam sekolah di Kota Padang melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Ketua DPRD Padang Muharlion Apresiasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumbar Membangun Fasilitas Toilet Baru di Enam Sekolah di Kota Padang

Jumat, 08/5/26 | 16:48 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi langkah PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Barat yang membangun fasilitas toilet baru...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menggelar kegiatan reses masa sidang III Tahun 2026 di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Minggu (3/5/2026).

Ketua DPRD Padang Muharlion Serap Aspirasi Warga Padang Sarai Drainase dan Banjir Jadi Sorotan

Jumat, 08/5/26 | 16:34 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menggelar kegiatan reses masa sidang III Tahun 2026 di kawasan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah,...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 di Kantor Camat Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (2/5/2026).

Ketua DPRD Padang Muharlion Serap Aspirasi Warga Koto Tangah Perjuangkan hingga Tingkat Pusat

Jumat, 08/5/26 | 16:22 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, menggelar kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 di Kantor Camat Koto Tangah, Kota Padang,...

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, komitmen menyerap langsung kebutuhan masyarakat melalui kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar di Masjid Jihad, Komplek Jihad Persada RW 010, Sabtu (2/5/2026).

Ketua DPRD Padang Muharlion Serap Aspirasi Warga Batang Kabung Ganting dalam Reses di Masjid Jihad

Jumat, 08/5/26 | 15:36 WIB

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, komitmen menyerap langsung kebutuhan masyarakat melalui kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2026 yang digelar...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

    Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi III DPRD Padang Helmi Moesim Tegaskan Perlintasan Liar Kereta Api dievaluasi Karena Bahayakan masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Perkuat Pengendalian Inflasi Jelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Kunjungi Menteri Ekonomi Kreatif RI Garap Potensi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026