Selasa, 30/6/26 | 22:39 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Ketua fraksi PKB Ummat, Yusri Latif.[foto : ist]

Yusri Latif Desak Pemko Benahi Genangan di Batu Malin Kundang, Soroti Kinerja Dinas Pariwisata dan PUPR

Selasa, 30/6/26 | 18:56 WIB
PKB Padang Soroti Antrean BBM yang Picu Kemacetan, Minta SPBU Benahi Pelayanan

PKB Padang Soroti Antrean BBM yang Picu Kemacetan, Minta SPBU Benahi Pelayanan

Selasa, 30/6/26 | 18:36 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Ketua fraksi PKB Ummat, Yusri Latif.[foto : ist]

Yusri Latif Desak Pemko Benahi Genangan di Batu Malin Kundang, Soroti Kinerja Dinas Pariwisata dan PUPR

Selasa, 30/6/26 | 18:56 WIB

Ketua fraksi PKB Ummat, Yusri Latif.Padang, Scientia – Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, menyoroti kondisi objek wisata Batu Malin...

PKB Padang Soroti Antrean BBM yang Picu Kemacetan, Minta SPBU Benahi Pelayanan

PKB Padang Soroti Antrean BBM yang Picu Kemacetan, Minta SPBU Benahi Pelayanan

Selasa, 30/6/26 | 18:36 WIB

Padang, Scientia– Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif, menilai kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas jalan di Kota...

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif.[foto : sci/yrp]

Yusri Latif Minta Pemko Padang Segera Atasi Titik-Titik Kemacetan

Selasa, 30/6/26 | 18:20 WIB

Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif.Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Yusri Latif, meminta Pemerintah...

Donizar Dukung Tim Voli Putri Pasaman Junior, Rumah Singgah Jadi Penopang Perjuangan Atlet

Donizar Dukung Tim Voli Putri Pasaman Junior, Rumah Singgah Jadi Penopang Perjuangan Atlet

Selasa, 30/6/26 | 18:15 WIB

Padang, Scientia – Tim Bola Voli Putri Pasaman Junior memanfaatkan Rumah Singgah Sahabat Donizar selama mengikuti Kejuaraan Provinsi (Kejurprov) Bola...

Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Yosrizal Efdendi.[foto : ist]

Yosrizal Effendi: Revitalisasi Pasar Raya Jangan Korbankan Ekonomi Rakyat

Selasa, 30/6/26 | 17:59 WIB

Anggota DPRD Kota Padang, Fraksi PKB, Yosrizal Efdendi.Padang, Scientia – Proyek revitalisasi Pasar Raya Padang dinilai tidak boleh hanya berorientasi...

Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Yusri Latif Minta Rekayasa Lalu Lintas Pasar Raya Tak Rugikan Pedagang dan Warga

Selasa, 30/6/26 | 17:52 WIB

Padang, Scientia– Anggota DPRD Kota Padang, Yusri Latif, meminta Pemerintah Kota Padang memastikan rekayasa lalu lintas selama proyek Revitalisasi Kawasan...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • DPRD Kota Padang prihatin, terhadap semrawutnya Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Padang, khususnya berpusat pada kendala sistem aplikasi yang error.

    Ketua DPRD Kota Padang Muharlion Menilai Kurangnya Persiapan Disdik Dalam Pelaksanaan Sistem SPMB Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Desak Pemprov Sumbar dan Pertamina Atasi Antrean Panjang di SPBU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peran Podcast dalam Produksi Bahasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salindia atau PPT? Potret Sikap Bahasa Generasi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Novi Handra dan Ulasannya oleh Ragdi F. Daye

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paylater, Kemudahan di Ujung Jari atau Jebakan Keuangan di Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026