Jumat, 12/6/26 | 21:28 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Andre Kresna Kembali Pimpin PKB Bukittinggi, Bidik Tiga Kursi DPRD dan Posisi Pimpinan Dewan

Andre Kresna Kembali Pimpin PKB Bukittinggi, Bidik Tiga Kursi DPRD dan Posisi Pimpinan Dewan

Jumat, 12/6/26 | 14:33 WIB
Pemerintah Kota Padang mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat.

Pemko Padang Imbau UMKM Adaptif Terhadap Perkembangan Digitalisasi

Jumat, 12/6/26 | 10:38 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Andre Kresna Kembali Pimpin PKB Bukittinggi, Bidik Tiga Kursi DPRD dan Posisi Pimpinan Dewan

Andre Kresna Kembali Pimpin PKB Bukittinggi, Bidik Tiga Kursi DPRD dan Posisi Pimpinan Dewan

Jumat, 12/6/26 | 14:33 WIB

Bukittinggi, Scientia — Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mempercayakan Andre Kresna memimpin Dewan Pengurus Cabang (DPC)...

Pemerintah Kota Padang mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu bertahan dan berkembang di tengah perubahan pola konsumsi masyarakat.

Pemko Padang Imbau UMKM Adaptif Terhadap Perkembangan Digitalisasi

Jumat, 12/6/26 | 10:38 WIB

Pemerintah Kota Padang mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi agar mampu bertahan dan...

Sebanyak 700 relawan KSB di Kota Padang mengikuti Jambore KSB pada 12-14 Juni 2026

Pemko Padang Gelar Jambore Kelompok Siaga Bencana (KSB) Tahun 2026

Jumat, 12/6/26 | 10:30 WIB

Sebanyak 700 relawan KSB di Kota Padang mengikuti Jambore KSB pada 12-14 Juni 2026 Padang, Scientia---- Sebanyak 700 relawan Kelompok...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus Ingatkan Pengurus Baru PKB: Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Tanggung Jawab

Jumat, 12/6/26 | 10:12 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scieentia — Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sumatera Barat, Firdaus, mengucapkan...

Wali Kota Padang Fadly Amran, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Dansesko TNI), Marsekal Madya TNI Arif Widianto, beserta jajaran pejabat utama dan 62 Perwira Siswa (Pasis) Pendidikan Reguler (Dikreg) LV Sesko TNI Tahun Anggaran 2026 dalam jamuan makan malam di Rumah Bagonjong Baiturrahmah Padang, Rabu (10/6/2026)

Pemko Padang dan TNI Mendukung Kemajuan Pembangunan Daerah

Jumat, 12/6/26 | 08:46 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, menerima kunjungan silaturahmi Komandan Sekolah Staf dan Komando Tentara Nasional Indonesia (Dansesko TNI), Marsekal Madya...

Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

Jumat, 12/6/26 | 00:30 WIB

Padang, Scientia – Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) kembali mempercayakan Yusri Latif memimpin Dewan Pengurus Cabang (DPC)...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    PKB Umumkan Susunan KSB DPC se-Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusri Latif Kembali Pimpin PKB Padang: Incar 6 Kursi DPRD dan Wali Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Ingatkan Pengurus Baru PKB: Jabatan Bukan Hadiah, Tapi Tanggung Jawab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Kresna Kembali Pimpin PKB Bukittinggi, Bidik Tiga Kursi DPRD dan Posisi Pimpinan Dewan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Saksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Investasi Kawasan Wisata Terpadu Padang Sarai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026