Jumat, 06/2/26 | 02:53 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Albert Hendra Lukman Lakukan Penjaringan Penerima Bedah Rumah di Kota Padang

Albert Hendra Lukman Lakukan Penjaringan Penerima Bedah Rumah di Kota Padang

Kamis, 05/2/26 | 20:02 WIB
Kanker Usus Makin Menyerang Usia Muda, Studi Ungkap Peran Makanan Ultraolahan

Kanker Usus Makin Menyerang Usia Muda, Studi Ungkap Peran Makanan Ultraolahan

Kamis, 05/2/26 | 13:59 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Albert Hendra Lukman Lakukan Penjaringan Penerima Bedah Rumah di Kota Padang

Albert Hendra Lukman Lakukan Penjaringan Penerima Bedah Rumah di Kota Padang

Kamis, 05/2/26 | 20:02 WIB

Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Albert Hendra Lukman, mulai menjaring warga Kota Padang yang...

Kanker Usus Makin Menyerang Usia Muda, Studi Ungkap Peran Makanan Ultraolahan

Kanker Usus Makin Menyerang Usia Muda, Studi Ungkap Peran Makanan Ultraolahan

Kamis, 05/2/26 | 13:59 WIB

Jakarta, Scientia.id - Kasus kanker kolorektal yang kian banyak menyerang usia muda kini mendapat sorotan baru dari dunia medis. Pola...

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Agam Gandeng MAN 5 Agam

Perkuat Pengawasan Pemilu, Bawaslu Agam Gandeng MAN 5 Agam

Kamis, 05/2/26 | 12:32 WIB

Lubuk Basung, Scientia - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam memperluas basis pengawasan pemilu dengan menggandeng dunia pendidikan. Upaya...

Donizar Resmikan Kantor KAN Tanjung Beringin

Donizar Resmikan Kantor KAN Tanjung Beringin

Kamis, 05/2/26 | 12:23 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat Fraksi PKB, Donizar, meresmikan Kantor Kerapatan Adat Nagari (KAN) Tanjung Beringin, Kabupaten Pasaman,...

Puluhan Siswa Keracunan, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sungai Rumbai

Puluhan Siswa Keracunan, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sungai Rumbai

Kamis, 05/2/26 | 06:37 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dharmasraya...

Kasus Dugaan Bunuh Diri Siswa SD, Alarm Kegagalan Kolektif Lindungi Anak

Kasus Dugaan Bunuh Diri Siswa SD, Alarm Kegagalan Kolektif Lindungi Anak

Kamis, 05/2/26 | 05:40 WIB

Padang, Scientia.id - Ketua Pengurus Koordinator Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PKC PMII) Sumatera Barat, M. Yusuf Rahman menyampaikan duka...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Kasus Dugaan Bunuh Diri Siswa SD, Alarm Kegagalan Kolektif Lindungi Anak

    Kasus Dugaan Bunuh Diri Siswa SD, Alarm Kegagalan Kolektif Lindungi Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Usai Terima MBG, Ibu Menyusui di Sungai Rumbai Alami Mual dan Diare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Albert Hendra Lukman Lakukan Penjaringan Penerima Bedah Rumah di Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas MBG Dharmasraya Respons Dugaan Keracunan Puluhan Siswa SMA Sungai Rumbai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Siswa SMA di Sungai Rumbai Dharmasraya Diduga Keracunan MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puluhan Siswa Keracunan, BGN Hentikan Sementara Operasional SPPG Sungai Rumbai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat Desak PT TKA Jalankan Putusan Notaris dan SK HGU

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024