Senin, 16/3/26 | 18:40 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

AI Tidak Akan Mencuri Pekerjaan Anda, Tapi Rekan Kerja yang “Pintar” Menggunakannya Akan Melakukannya

AI Tidak Akan Mencuri Pekerjaan Anda, Tapi Rekan Kerja yang “Pintar” Menggunakannya Akan Melakukannya

Senin, 16/3/26 | 04:02 WIB
“Yes-Man” Bukan Jaminan Promosi: Pakar Sebut Seni Menolak Pekerjaan Adalah Kunci Produktivitas

“Yes-Man” Bukan Jaminan Promosi: Pakar Sebut Seni Menolak Pekerjaan Adalah Kunci Produktivitas

Senin, 16/3/26 | 03:27 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

AI Tidak Akan Mencuri Pekerjaan Anda, Tapi Rekan Kerja yang “Pintar” Menggunakannya Akan Melakukannya

AI Tidak Akan Mencuri Pekerjaan Anda, Tapi Rekan Kerja yang “Pintar” Menggunakannya Akan Melakukannya

Senin, 16/3/26 | 04:02 WIB

Kalau Anda masih ngerjain tugas kantor pakai cara tahun lalu, bersiaplah ketinggalan kereta. Ini rahasia agar posisi Anda aman permanen...

“Yes-Man” Bukan Jaminan Promosi: Pakar Sebut Seni Menolak Pekerjaan Adalah Kunci Produktivitas

“Yes-Man” Bukan Jaminan Promosi: Pakar Sebut Seni Menolak Pekerjaan Adalah Kunci Produktivitas

Senin, 16/3/26 | 03:27 WIB

Karyawan paling berharga bukan mereka yang ngerjain semuanya, tapi mereka yang tahu kapan harus bilang 'cukup'. Ini cara menetapkan boundaries...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus Ingatkan Perantau Utamakan Keselamatan Saat Mudik ke Sumbar

Senin, 16/3/26 | 02:17 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi PKB, Firdaus, mengingatkan para perantau yang akan...

Firdaus: Kerusakan Lingkungan Bisa Picu Bencana dan Turunkan Kesejahteraan

Firdaus: Kerusakan Lingkungan Bisa Picu Bencana dan Turunkan Kesejahteraan

Minggu, 15/3/26 | 23:45 WIB

Padang Pariaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Firdaus, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Popularitas Kata “Eskalasi” dalam Perang Iran versus AS-Israel

Minggu, 15/3/26 | 23:00 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Bahasa adalah representasi dari semiotika...

Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

Minggu, 15/3/26 | 16:09 WIB

Gambar: Meta AI Ketenangan Apa yang Kau Cari Oleh: Delivia Nazwa Syafiariza Ketenangan apa yang kau cari Ketenangan dunia yang...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

    Kriteria Pemimpin 3P (Palapau, Pasurau, dan Pagurau) di Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Popularitas Kata “Eskalasi” dalam Perang Iran versus AS-Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Yes-Man” Bukan Jaminan Promosi: Pakar Sebut Seni Menolak Pekerjaan Adalah Kunci Produktivitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026