Rabu, 08/7/26 | 12:26 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Perpustakaan Pelangi Sungai Duo Jalani Visitasi Lomba Perpustakaan Nagari Terbaik Tingkat Provinsi Sumbar 2026

Perpustakaan Pelangi Sungai Duo Jalani Visitasi Lomba Perpustakaan Nagari Terbaik Tingkat Provinsi Sumbar 2026

Selasa, 07/7/26 | 15:58 WIB
Akhirnya! Jalan Poros Nagari Koto Gadang Diaspal Setelah 15 Tahun Menanti

Akhirnya! Jalan Poros Nagari Koto Gadang Diaspal Setelah 15 Tahun Menanti

Selasa, 07/7/26 | 09:13 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Perpustakaan Pelangi Sungai Duo Jalani Visitasi Lomba Perpustakaan Nagari Terbaik Tingkat Provinsi Sumbar 2026

Perpustakaan Pelangi Sungai Duo Jalani Visitasi Lomba Perpustakaan Nagari Terbaik Tingkat Provinsi Sumbar 2026

Selasa, 07/7/26 | 15:58 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Suasana penuh antusiasme dan semangat literasi menyelimuti Nagari Sungai Duo, Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (7/7/2026). Perpustakaan Pelangi...

Akhirnya! Jalan Poros Nagari Koto Gadang Diaspal Setelah 15 Tahun Menanti

Akhirnya! Jalan Poros Nagari Koto Gadang Diaspal Setelah 15 Tahun Menanti

Selasa, 07/7/26 | 09:13 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Penantian panjang masyarakat Nagari Koto Gadang akhirnya terjawab. Setelah lebih dari 15 tahun diperjuangkan, Jalan Poros Nagari...

Pemprov Sumbar Matangkan Usulan Kawasan SSD Jadi PSN, Bidik Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Pemprov Sumbar Matangkan Usulan Kawasan SSD Jadi PSN, Bidik Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

Selasa, 07/7/26 | 01:00 WIB

Padang, Scientia – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempercepat pengusulan kawasan Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya (SSD) sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) kepada pemerintah pusat. Jika...

Sumbar Usulkan Koridor Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya Jadi Proyek Strategis Nasional

Sumbar Usulkan Koridor Sawahlunto–Sijunjung–Dharmasraya Jadi Proyek Strategis Nasional

Senin, 06/7/26 | 22:06 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, dan Pemerintah Kota Sawahlunto resmi menandatangani...

Politisasi SK di Tubuh Organisasi Garuda KPP-RI Sumbar

Politisasi SK di Tubuh Organisasi Garuda KPP-RI Sumbar

Senin, 06/7/26 | 21:21 WIB

Padang, Scientia – Politisasi pergantian kepengurusan organisasi Generasi Muda Kesatuan Penerus Perjuangan Republik Indonesia (Garuda KPP-RI) Sumatera Barat menuai polemik...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, mengikuti Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabencana Hidrometeorologi yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, Senin (6/7).

Wawako Padang Apresiasi Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabencana Hidrometeorologi bersama BNPB.

Senin, 06/7/26 | 19:28 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, mengikuti Rapat Evaluasi Bantuan Stimulan Rumah Rusak Pascabencana Hidrometeorologi yang dipimpin Kepala Badan Nasional...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Wacana Digital dan Dinamika Istilah dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Sumbar Matangkan Usulan Kawasan SSD Jadi PSN, Bidik Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Politisasi SK di Tubuh Organisasi Garuda KPP-RI Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lidah, Logat, dan Tangerang: Cerita Kecil tentang Bunyi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026