Senin, 04/5/26 | 09:25 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS

Bantah Bekukan KI Sumbar, Ini Penjelasan Pemprov Sumbar

Jumat, 05/1/24 | 22:16 WIB

Scientia — Heboh soal pembekuan Komisi Informasi (KI) Sumbar melalui Surat Keputusan Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, disikapi santai oleh Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Barat (Sumbar) dan Kadis Kominfotik, Siti Aisyah.

Sekdaprov Hansastri menegaskan bahwa tidak ada pembekuan atau pembubaran Komisi Informasi (KI) Sumbar.

Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumbar hanya tidak memperpanjang jabatan komisioner KI 2019-2023 hingga Dilantiknya komisioner yang baru.

BACAJUGA

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Minggu, 03/5/26 | 22:55 WIB
Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Parliamentary Threshold Daerah dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 03/5/26 | 22:20 WIB

Penegasan itu disampaikan Sekdaprov Sumbar, Hansastri didampingi Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah dalam konferensi pers, Jumat (5/1/2024) di kantor Kominfotik Sumbar.

Dikatakan Hansastri, Pemprov Sumbar sudah dua kali menyurati DPRD, yakni pada 18 Agustus 2023, perihal permintaan hasil kepatutan.

Kemudian disurati kembali, 9 Oktober 2023. Dalam surat terakhir ini, ada batas waktu yang disampaikan yakni sampai akhir Desember 2023.

“Proses seleksi kamisioner KI ini sudah berlangsung sejak tahun 2022 lalu. Bahkan tim seleksi telah mengirimkan 15 nama ke DPRD Sumbar. Ini yang sedang kita tunggu prosesnya,” ujar Sekda.

Tak Ada Kalimat Pembekuan

Terkait dengan terbitnya SK Gubernur No 555-890-2023 Tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Sumbar No 555-98-2023 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KI Sumbar Masa Jabatan 2019-2023, Hansastri menyatakan bahwa tidak ada kalimat pembekuan atau pembubaran.

“Kemaren saya udah ketemu dengan semua komisioner KI, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih Pak Gubernur terkait tugas selama ini, sehingga Sumbar mendapatkan predikat Provinsi informatif,” ujar Sekdaprov Hansastri.

Sampai selesai pertemuan tersebut, lanjut Hansastri, tidak ada riak apa-apa.

Tapi herannya, tiba-tiba muncul berita pembekuan, pembubaran, ini pertama kali di Indonesia.

“Ini yang kita herankan. Padahal, hasil pansel Komisioner KI, sejak 2022 sudah diserahkan ke DPRD, dengan harapan Februari 2023 sudah bisa dilantik gubernur,” ungkap Sekda Hansastri.

Sementara itu Kadis Kominfotik Sumbar, Siti Aisyah menbahkan bahwa UU No. 14 Tahun 2028 mengamanahkan bahwa, sebelum masa berakhirnya masa jabatan komisioner KI, perlu dilakukan perpanjangan sementara untuk mengisi kekosongan.

Sementara hingga sekarang pihak DPRD belum menyerahkan hasil uji kepatutan yang dilakukan DPRD.

“Dalam surat terakhir ke pimpinan DPRD, pada 9 Oktober 2023, Kita sudah mengingatkan DPRD serta mengatakan kita hanya bisa memfasilitasi sampai Desember,” ujar Siti Aisyah.

Soal tidak adanya kegiatan di kantor KI Sumbar, karena staf sekretariat dirumahkan, Siti Aisyah mengaku akan diselesaikan dalam minggu ini.

“Terkait soal meregister pengaduan sengketa informasi dari masyarakat, hal itu bisa dilakukan di kantor Kominfo, karena di Kominfo ada panitera pengganti yang merupakan pegawai Kominfo,” ucap Icha sapaan Siti Aisyah.

Kewenangan Meregister

Terkait dengan meregister pengaduan masyarakat, mantan Komisioner KI dua periode, Adrian Tuswandi menjelaskan bahwa tidak ada sedikitpun kewenangan dari Diskominfotik untuk meregister sengketa informasi.

Karena berdasarkan Perki 1 tahun 2013, setelah register maka harus dilaksanakan sidang paling lambat 14 hari dan penyelesaian sengketa dilakukan paling lama dalam 100 hari kerja.

“Jadi, kalau ada pengakuan sengketa informasi, lalu diregister oleh Kominfo, nanti siapa yang menyidangkan. Ini kan jadi masalah baru lagi,” ucap Adrian.
(ms/*/ald)

ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Nevi Zuairina, Didukung Perempuan Tangguh Kota Pariaman Untuk DPR RI

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Berita Terkait

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Hijau di Atas Kertas: Penerapan Green Accounting di Indonesia

Minggu, 03/5/26 | 22:55 WIB

Oleh: Zhafirah Khalista Mewal (Mahasiswa MKWK Bahasa Indonesia dan Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Andalas)   Masalah lingkungan di Indonesia saat...

Ketika Iman Menjadi Modal Sosial dan Ekonomi

Parliamentary Threshold Daerah dan Pemerataan Pembangunan

Minggu, 03/5/26 | 22:20 WIB

Oleh: Syamsul Bahri (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Eka Sakti, Sumatera Barat)   Pemerataan pembangunan di Indonesia selama ini lebih banyak...

Abreviasi pada Perjanjian Kinerja Damkar Kabupaten Bengkalis

Sumpah Pemuda: Tonggak Perkembangan Sastra Indonesia

Minggu, 03/5/26 | 22:12 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia & Anggota Labor Penulisan Kreatif Universitas Andalas)   Sumpah Pemuda yang diikrarkan...

Singkatan dan Akronim Mata Kuliah di Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Singkatan dan Akronim Mata Kuliah di Prodi Sastra Indonesia Universitas Andalas

Minggu, 03/5/26 | 22:02 WIB

Oleh: Annisa Aulia Amanda  (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia FIB Universitas Andalas)   Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas akademik memiliki kecenderungan...

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bertindak selaku pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah di Lapangan Apeksi Balai Kota Padang, Aia Pacah, Sabtu (2/5/2026).

Wawako Padang Maigus Nasir Jadi Pembina Upacara Hardiknas dan Hari Otoda

Minggu, 03/5/26 | 21:51 WIB

Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, bertindak selaku pembina upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah di...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya memperluas akses pendidikan internasional dengan menggandeng perguruan tinggi di Malaysia. Langkah ini diarahkan untuk mendorong lahirnya generasi muda Kota Padang yang berdaya saing global melalui skema beasiswa double degree hingga co-funding.

Perluas Akses Pendidikan Internasional Pemko Padang Gandeng Perguruan Tinggi di Malaysia

Minggu, 03/5/26 | 21:40 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berupaya memperluas akses pendidikan internasional dengan menggandeng perguruan tinggi di Malaysia. Langkah ini diarahkan untuk...

Berita Sesudah

Ini Tanggapan Ketua DPRD Sumbar, Terkait Polemik Hasil Seleksi KI Sumbar 2023-2027

Discussion about this post

POPULER

  • Puisi-puisi Muhammad Aldito Aprilian dan Ulasannya oleh Dara Layl

    Puisi-puisi Muhammad Aldito Aprilian dan Ulasannya oleh Dara Layl

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Padang Hadiri Sosialisasi dan Harmonisasi Hukum Pidana Adat di LKAAM Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Istilah Urutan Waktu dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026