Tahun ini hingga tahun 2024 merupakan tahun kampanye atau tahun kontestasi politik di Indonesia. Pada momen ini, kita akan sering mendengar berbagai bentuk ujaran yang berisi janji-janji dan kata-kata pengharapan dari para politisi untuk masyarakat. Janji-janji dan kata-kata pengharapan direalisasikan dalam bentuk pernyataan-pernyataan diplomatis, seperti: “Jika terpilih, masalah pembebasan lahan segera saya bereskan.”, “Gizi buruk dan stunting adalah masalah yang akan segera kami selesaikan.”, “Jalan dan jembatan yang rusak akan dibangun tahun ini.”, dan kalimat-kalimat lain yang sejenis.
Kalimat tersebut tidak hanya dituturkan oleh para politisi yang sedang berkampanye, tetapi juga sering diucapkan para pejabat yang sedang menduduki jabatan tertentu. Kata-kata segera, akan, dan akan segera yang digunakan oleh para politisi dan pejabat mempunyai fungsi instrumental (Halliday, 1978: 2; Aminuddin, 2002: 4). Fungsi instrumental merupakan fungsi bahasa untuk memenuhi keperluan materi tertentu, misalnya saya ingin, saya akan, saya segera, saya mau. Kata ingin, akan, segera, dan mau. Kata akan, mau, dan segera merupakan jenis kata keterangan atau adverbia yang berfungsi sebagai alat atau instrumen penunjuk waktu untuk meyakinkan pendengar atau lawan bicara.
Dalam kontestasi politik, kata-kata tersebut digunakan oleh para politisi untuk menjawab pertanyaan dari masyarakat atau wartawan yang mempertanyakan kepastian atas janji-janji yang sudah mereka ucapkan. Apakah itu janji-janji saat berkampanye atau janji saat berada pada posisi atau jabatan tertentu. Kata-kata tersebut merupakan jawaban spontan dan diplomatis untuk membebaskan diri dari pertanyaan, “Kapan janji Bapak/Ibu akan ditepati?”. Makna diplomatis dalam Kamus Hukum (Sudarsono, 2013:100) adalah sikap yang menunjukkan sifat sangat hati-hati dalam mengemukakan pendapat, pada umumnya dilakukan dengan menggunakan kata-kata atau kalimat yang samar-samar atau terselubung. Makna kata samar-samar dan terselubung sesuai dengan kata akan dan segera yang merupakan jenis kata keterangan waktu yang tidak definit atau tidak pasti batasan hari, tanggal, dan tahunnya.
Bentuk akan dan segera merupakan bentuk yang produktif dalam kontestasi politik di Indonesia karena sering digunakan oleh para pejabat dan politisi. Produktivitas kedua kata ini terlihat dari penggabungannya dengan sejumlah verba yang menghasilkan bentuk-bentuk baru, seperti yang terdapat pada uraian di bawah ini.
(1) Kata akan
Kata akan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai kata keterangan atau adverbia yang menyatakan sesuatu yang akan atau hendak terjadi. Dalam kontestasi politik, kata ini bergabung dengan verba atau kata kerja pasif sehingga menjadi frasa-frasa berikut: akan dipelajari, akan diusahakan, akan ditampung, akan dibicarakan, akan dirapatkan, akan dikonsolidasikan, akan diperjuangkan, akan dilaksanakan, akan dievaluasi, akan diselesaikan, akan dibereskan, akan diwujudkan, akan direalisasikan, akan dipertimbangkan, akan ditampung, dan lain-lain.
(2) Kata segera
Demikian halnya dengan kata segera. Kata segera dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia termasuk ke dalam kata keterangan atau adverbia yang artinya adalah lekas-lekas, cepat-cepat, buru-buru, tergesa-gesa, cepat (tentang peralihan waktu). Kata ini juga digunakan para politisi dalam kontestasi politik dengan berbagai bentuk yang beragam, seperti: segera diwujudkan, segera diurus, segera dilaksanakan, segera direalisasikan, segera dievaluasi, segera diputuskan, segera diselesaikan, segera dirapatkan, dan sebagainya.
(3) Kata akan segera
Kata akan segera merupakan penggabungan dari adverbia akan dan segera. Kata ini juga sering digunakan oleh para politisi dan pejabat dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan wartawan ataupun masyarakat meskipun penggunaan kata akan segera bukan merupakan bentuk yang efektif dalam bahasa Indonesia. Namun, bagi para politisi dan pejabat, penggunaan kedua kata ini seperti bentuk penegasan baru bahwa mereka benar-benar bekerja atau bersungguh-sungguh dalam bekerja.
Seyogyanya, kata akan, segera, dan akan segera diharapkan menjadi kata-kata pemberi kepastian waktu dan tindakan yang jelas bagi masyarakat dalam kontestasi politik Indonesia pada masa kampanye. Kata-kata ini benar-benar diwujudkan dan bukan hanya sekadar metafora yang berisi janji-janji kosong belaka atau kata-kata untuk menghindar atau mengelak dari tuntutan masyarakat atas janji-janji yang dibuat.
Discussion about this post