Padang Pariaman, Scientia — Anggota DPRD Sumatera Barat, Firdaus, menegaskan kemajuan olahraga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Hal itu disampaikannya saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan di Stadion Mini Persikatim.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di sela-sela pertandingan sepak bola yang diikuti masyarakat setempat. Sejumlah pemain, pengurus klub, tokoh masyarakat, dan pecinta olahraga tampak hadir mengikuti kegiatan tersebut.
Menurut Firdaus, Perda tersebut secara khusus mengatur peran serta masyarakat dalam pembinaan dan pengembangan olahraga di daerah. Melalui regulasi itu, masyarakat diberi ruang untuk berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan keolahragaan, baik atas dorongan pemerintah maupun atas inisiatif sendiri.
“Olahraga akan berkembang jika masyarakat ikut terlibat. Perda ini menegaskan bahwa pembinaan olahraga bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama,” kata Firdaus.
Ia menjelaskan, Pasal 89 Perda Nomor 5 Tahun 2017 mengatur berbagai bentuk keterlibatan masyarakat dalam pengembangan olahraga. Di antaranya melalui pembentukan organisasi olahraga, penyelenggaraan kejuaraan dan festival olahraga, pelatihan tenaga keolahragaan, pengembangan bakat atlet, hingga penyediaan sarana dan prasarana olahraga.
Selain itu, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan, penyediaan informasi olahraga, pemberian penghargaan kepada atlet, pengembangan industri olahraga, serta pendanaan kegiatan olahraga.
Firdaus mengatakan, keterlibatan masyarakat selama ini telah menjadi salah satu faktor penting dalam melahirkan atlet-atlet berprestasi dari Sumatera Barat. Karena itu, keberadaan klub, perkumpulan, sasana, dan sanggar olahraga di tingkat lokal perlu terus didorong dan diperkuat.
“Klub dan komunitas olahraga merupakan tempat lahirnya bibit-bibit atlet. Mereka harus mendapatkan perhatian agar pembinaan berjalan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut, kata Firdaus, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memfasilitasi pengembangan klub dan komunitas olahraga. Bentuk dukungan yang dapat diberikan antara lain penyediaan sarana dan prasarana olahraga, pelatihan dan pendampingan, penyelenggaraan kompetisi, bantuan program dan peralatan, bantuan pendanaan, hingga kemudahan dalam pengurusan perizinan.
Menurut Firdaus, kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci dalam membangun ekosistem olahraga yang sehat dan produktif. Dengan dukungan yang memadai, klub dan komunitas olahraga dapat berkembang lebih baik serta menjadi wadah pembinaan atlet sejak usia dini.
“Perda ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi masyarakat untuk ikut berperan dalam memajukan olahraga. Semakin banyak masyarakat yang terlibat, semakin besar peluang Sumatera Barat melahirkan atlet berprestasi sekaligus membangun budaya hidup sehat,” katanya.
Melalui sosialisasi tersebut, Firdaus berharap masyarakat semakin memahami hak dan perannya dalam pembangunan olahraga daerah serta memanfaatkan berbagai peluang yang telah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 untuk mengembangkan kegiatan olahraga di lingkungan masing-masing.(yrp)





![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/04/IMG_49952-350x250.jpg)



