Padang, Scientia — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperkuat penanganan pasien terlantar dengan melibatkan pemerintah daerah, rumah sakit, BPJS Kesehatan, Baznas, lembaga filantropi, hingga instansi yang menangani administrasi kependudukan dan persoalan sosial.
Langkah itu ditempuh untuk memastikan pasien yang telah mendapatkan pelayanan medis di rumah sakit tidak kembali menghadapi persoalan karena tidak memiliki keluarga, penanggung jawab, jaminan kesehatan, biaya pengobatan, maupun dokumen kependudukan.
Komitmen tersebut ditegaskan Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah saat menghadiri penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kolaborasi Lintas Sektor dalam Penanganan Pasien Terlantar di Sumbar, di Aula Lantai IV RSUP Dr. M. Djamil Padang, Kamis, 20 Agustus 2026.
Mahyeldi mengatakan, persoalan pasien terlantar tidak bisa dibebankan kepada rumah sakit semata. Pelayanan medis hanya salah satu bagian dari persoalan yang harus diselesaikan. Setelah tindakan medis diberikan, pasien tetap membutuhkan kepastian mengenai administrasi, pembiayaan, jaminan sosial, tempat tinggal, hingga kepastian untuk kembali kepada keluarga.
“Dengan adanya kerja sama lintas sektor ini, akan ada kecepatan layanan, lebih akurat, dan lebih tepat sasaran. Artinya, masyarakat yang mendapatkan pengobatan di RS M. Djamil akan mendapatkan layanan yang lebih baik,” ujar Mahyeldi.
Menurut dia, keterbatasan sosial dan ekonomi sering kali menjadi persoalan lanjutan yang dihadapi pasien. Karena itu, pemerintah harus memastikan keberadaan negara tidak berhenti ketika pasien selesai mendapatkan tindakan medis.
Mahyeldi bahkan menargetkan kolaborasi tersebut mampu menghapus persoalan pasien yang terlantar setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
“Tidak ada lagi yang terlantar. Inilah yang akan mewujudkan keberadaan pemerintah benar-benar dirasakan, sehingga masyarakat terlayani,” katanya.
Ia mengingatkan seluruh pihak agar kesepakatan yang dituangkan dalam MoU dan PKS tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Ukuran keberhasilannya, kata dia, harus terlihat dari seberapa cepat kebutuhan pasien benar-benar diselesaikan.
“Tidak cukup hanya MoU kerja sama, tetapi rakyat membutuhkan apa yang mereka perlukan, itu yang harus mereka dapatkan,” ujar Mahyeldi.
Menghubungkan yang Mampu dan yang Membutuhkan
Mahyeldi juga meminta Baznas dan lembaga filantropi mengambil peran lebih besar dalam mendukung pasien yang menghadapi kendala pembiayaan.
Menurut dia, pemerintah memiliki peran penting untuk mempertemukan kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi dengan masyarakat yang membutuhkan bantuan. Pola tersebut dinilai dapat memperluas sumber pembiayaan sosial sekaligus membuat penanganan pasien terlantar lebih berkelanjutan.
“Tugas pemerintah sebenarnya sederhana, yaitu menghubungkan antara yang ghani dan yang dhaif. Hadirkan konsep dan program, sehingga yang punya keterbatasan ini bisa difasilitasi,” tuturnya.
Skema tersebut diharapkan tidak hanya menjadi respons ketika muncul kasus pasien terlantar, tetapi berkembang menjadi sistem dukungan sosial yang dapat bergerak cepat ketika rumah sakit menemukan pasien tanpa keluarga, tanpa identitas, atau tidak memiliki kemampuan ekonomi.
Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang Dovy Djanas mengatakan, pasien terlantar merupakan persoalan bersama yang membutuhkan keterlibatan banyak pihak.
Sebagai rumah sakit rujukan, RSUP Dr. M. Djamil masih menghadapi pasien dengan berbagai persoalan nonmedis. Di antaranya pasien tanpa identitas, tidak memiliki keluarga atau penanggung jawab, keterbatasan ekonomi, persoalan administrasi kependudukan, serta kendala kepesertaan jaminan kesehatan.
“Yang kita bangun hari ini bukan sekadar kerja sama antarinstansi, tetapi sebuah ekosistem pelayanan yang terintegrasi,” kata Dovy.
Melalui kolaborasi tersebut, penanganan pasien tidak lagi berhenti pada tindakan medis. Penelusuran identitas, pengurusan administrasi kependudukan, fasilitasi jaminan kesehatan, penanganan masalah sosial, dukungan pembiayaan, hingga pemulangan dan reunifikasi dengan keluarga menjadi bagian dari rangkaian layanan.
Untuk memastikan sistem tersebut berjalan, koordinasi antarinstansi akan diperkuat dengan penetapan person in charge (PIC), penyempurnaan alur layanan dan standar operasional prosedur, pemanfaatan sistem informasi, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Sejumlah unsur terlibat dalam kerja sama tersebut, antara lain Pemerintah Provinsi Sumbar, Pemerintah Kota Padang, BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, rumah sakit daerah, Baznas, lembaga filantropi, Yayasan Jamil Peduli Kasih, Kitabisa.com, serta jajaran manajemen RSUP Dr. M. Djamil Padang.
Dengan pola tersebut, pemerintah menargetkan persoalan administratif, sosial, ekonomi, maupun ketiadaan keluarga tidak lagi menjadi penghalang bagi pasien untuk memperoleh layanan kesehatan sekaligus kepastian setelah menjalani perawatan.(yrp)








