Selasa, 28/7/26 | 10:38 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Konflik Tanah Ulayat Sikabau, Pemangku Adat Soroti Dugaan Mafia Tanah

Senin, 27/7/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi Lestari tidak bisa dipandang hanya sekadar sengketa batas wilayah adat biasa, namun juga patut diduga terdapat jaringan praktik mafia tanah yang melibatkan banyak pihak berpengaruh di dalamnya. Hal tersebut disampaikan salah seorang Pemangku Adat di Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro , Senin (27/7/2026).

Herianto menjelaskan, bahwa ​kasus ini bermula dari klaim kepemilikan dan pemasangan plang pada tanah ulayat Nagari Sikabau yang dilakukan tanpa persetujuan terhadap masyarakat tempatan oleh salah satu perusahaan Perhutanan di Dharmasraya.

“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” sebutnya.

BACAJUGA

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Selasa, 28/7/26 | 07:54 WIB
Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Senin, 27/7/26 | 22:55 WIB

Padahal, ​ditambahkan dia, dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi atau investor yang hendak beroperasi diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian administratif.

“Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status Clean and Clear,” ungkapnya.

​Prinsip Clean and Clear, dipaparkan Herianto, merupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin bahwa obyek lahan tidak sedang dalam sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun merugikan hak-hak masyarakat adat.

“Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait,” tegasnya.

​Namun, Kata Herianto, dalam praktiknya terhadap ulayat Nagari Sikabau, muncul dugaan maladministrasi serta rekayasa dokumen yang meloloskan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah tersebut, meskipun persoalan penguasaan lahan masih bermasalah.

“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.

​Menyikapi situasi yang kian meruncing, Herianto menyatakan, bahwa masyarakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap tegas. Sebab, dalam aturan hukum secara eksplisit menyatakan bahwa apabila terjadi konflik atau persoalan yang belum clean and clear dalam proses permohonan perizinan berusaha, maka izin yang telah diterbitkan wajib ditinjau ulang.

“​Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” jelasnya.

Terakhir, Herianto memaparkan bahwa ​penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah serta menegakkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.

“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadila,” tutupnya. (*)

Tags: Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Berita Sesudah

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Berita Terkait

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Selasa, 28/7/26 | 07:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani tampil sebagai salah satu narasumber utama dalam sesi Leaders Talk pada Leimena...

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Senin, 27/7/26 | 22:55 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Warga Nagari Panyubarangan, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, dihebohkan dengan dugaan tindak penipuan dan pencurian yang melibatkan sekelompok...

Perjuangkan Petani ke Kementan, Bupati Annisa Bawa Pulang Tambahan Alsintan

Perjuangkan Petani ke Kementan, Bupati Annisa Bawa Pulang Tambahan Alsintan

Senin, 27/7/26 | 22:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Langkah kecil menuju ruang pengambilan kebijakan di Kementerian Pertanjan kembali menghadirkan manfaat bagi Dharmasraya. Di balik agenda...

PMII Padang: Main Hakim Sendiri Adalah Ancaman bagi Negara Hukum

PMII Padang: Main Hakim Sendiri Adalah Ancaman bagi Negara Hukum

Senin, 27/7/26 | 21:04 WIB

Padang, Scientia.id - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Padang, M. Aldian Syah, menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa dugaan...

Pemkab Dharmasraya Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan SPJ Fiktif BBM

Pemkab Dharmasraya Hormati Proses Hukum Kasus Dugaan SPJ Fiktif BBM

Senin, 27/7/26 | 20:44 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Pemerintah Kabupaten Dharmasraya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan memberikan...

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Dugaan Rasuah, Kejari Dharmasraya Geledah Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Senin, 27/7/26 | 19:43 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Dharmasraya pada...

Berita Sesudah
Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

Bupati Dharmasraya Bicara di Forum Internasional, Bahas Transformasi Layanan Kesehatan Primer

POPULER

  • Afrina Hanum

    Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jorong Mapun: Ruang Bertemunya Bahasa Mandailing Budaya dan Adat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026