Sabtu, 12/9/26 | 23:44 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Konflik Tanah Ulayat Sikabau, Pemangku Adat Soroti Dugaan Mafia Tanah

Senin, 27/7/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat adat Nagari Sikabau dengan PT Kalidareh Bumi Lestari tidak bisa dipandang hanya sekadar sengketa batas wilayah adat biasa, namun juga patut diduga terdapat jaringan praktik mafia tanah yang melibatkan banyak pihak berpengaruh di dalamnya. Hal tersebut disampaikan salah seorang Pemangku Adat di Nagari Sikabau, Herianto Dt Mandaro , Senin (27/7/2026).

Herianto menjelaskan, bahwa ​kasus ini bermula dari klaim kepemilikan dan pemasangan plang pada tanah ulayat Nagari Sikabau yang dilakukan tanpa persetujuan terhadap masyarakat tempatan oleh salah satu perusahaan Perhutanan di Dharmasraya.

“Kehadiran perusahaan yang secara tiba-tiba tersebut di wilayah Nagari Sikabau tentu membuat masyarakat tempatan merasa perusahaan telah merampas hak-hak dasar agraria mereka yang secara turun-temurun sudah menjadi sumber penghidupan warga sekitar,” sebutnya.

BACAJUGA

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Sabtu, 12/9/26 | 19:02 WIB
DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

Sabtu, 12/9/26 | 16:48 WIB

Padahal, ​ditambahkan dia, dalam regulasi tata kelola pertanahan dan perizinan nasional, setiap korporasi atau investor yang hendak beroperasi diwajibkan untuk mematuhi prinsip kehati-hatian administratif.

“Dan salah satu syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum aktivitas operasional berjalan adalah kepastian bahwa lahan yang diajukan benar-benar berada dalam status Clean and Clear,” ungkapnya.

​Prinsip Clean and Clear, dipaparkan Herianto, merupakan instrumen perlindungan hukum preventif yang menjamin bahwa obyek lahan tidak sedang dalam sengketa, tumpang tindih kepemilikan, ataupun merugikan hak-hak masyarakat adat.

“Sejatinya, tanpa terpenuhinya status tersebut, pemerintah dilarang menerbitkan perizinan berusaha kepada badan usaha maupun investor terkait,” tegasnya.

​Namun, Kata Herianto, dalam praktiknya terhadap ulayat Nagari Sikabau, muncul dugaan maladministrasi serta rekayasa dokumen yang meloloskan izin perusahaan yang kini mengklaim wilayah tersebut, meskipun persoalan penguasaan lahan masih bermasalah.

“Penguasaan lahan yang seperti tergesa-gesa tersebut menguatkan adanya indikasi campur tangan sindikat mafia tanah yang bermain di balik layar demi melanggengkan kepentingan korporasi,” katanya.

​Menyikapi situasi yang kian meruncing, Herianto menyatakan, bahwa masyarakat Nagari Sikabau mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk bersikap tegas. Sebab, dalam aturan hukum secara eksplisit menyatakan bahwa apabila terjadi konflik atau persoalan yang belum clean and clear dalam proses permohonan perizinan berusaha, maka izin yang telah diterbitkan wajib ditinjau ulang.

“​Sejatinya, peninjauan ulang ini krusial dilakukan untuk mengaudit ulang seluruh dokumen legalitas serta prosedur perolehan hak atas tanah yang dikantongi oleh perusahaan. Pemerintah tidak boleh menutup mata terhadap fakta-fakta lapangan yang menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum dan pengabaian hak konstitusional masyarakat Nagari Sikabau,” jelasnya.

Terakhir, Herianto memaparkan bahwa ​penyelesaian konflik agraria ini akan menjadi ujian nyata bagi komitmen negara dalam memberantas praktik mafia tanah serta menegakkan keadilan restoratif bagi masyarakat adat.

“Maka dari itu, pemerintah wajib melakukan evaluasi menyeluruh dan pencabutan izin sementara jika terbukti ada cacat hukum mutlak diperlukan guna memulihkan hak-hak rakyat serta menciptakan kepastian hukum yang berkeadila,” tutupnya. (*)

Tags: Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Warga Panyubarangan Amankan Sekelompok Penjual Produk Kesehatan, Diduga Tipu Lansia

Berita Sesudah

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Mungka, Prima Maifirson Ajak Siswa Bangga dengan Sekolah

Berita Terkait

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

Sabtu, 12/9/26 | 19:02 WIB

Padang, Scientia — Sebanyak 27 calon Ketua Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) se-Kota Padang telah menyelesaikan...

DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

Sabtu, 12/9/26 | 16:48 WIB

Padang, Scientia — Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kota Padang menggelar Musyawarah Anak Cabang (Musancab) serentak se-Kota Padang untuk memilih...

Yusri Latif Tantang Pemko Padang, Penataan Pasar Bandar Buat Harus Dikawal

Yusri Latif Tantang Pemko Padang, Penataan Pasar Bandar Buat Harus Dikawal

Jumat, 11/9/26 | 20:49 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang Yusri Latif meminta Pemerintah Kota Padang tidak setengah hati menata Pasar Bandar Buat,...

KPU Padang Verifikasi Data Pemilih di Bungus

Bawaslu Padang Awasi Proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Bungus Teluk Kabung

Kamis, 10/9/26 | 14:50 WIB

Padang, Scientia — Akurasi data pemilih di Kota Padang masih menghadapi persoalan di tingkat kelurahan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)...

KPU Padang Verifikasi Data Pemilih di Bungus

KPU Padang Verifikasi Data Pemilih di Bungus

Kamis, 10/9/26 | 14:00 WIB

Padang, Scientia — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III 2026 di enam...

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Yusri Latif Salurkan Hibah Rp100 Juta untuk Pembangunan Masjid Quba

Rabu, 09/9/26 | 22:26 WIB

Padang, Scientia — Pembangunan Masjid Quba di Kampuang Pinang, Kelurahan Lambung Bukit, Kecamatan Pauh, Kota Padang, mendapat dukungan hibah sebesar...

Berita Sesudah
Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Mungka, Prima Maifirson Ajak Siswa Bangga dengan Sekolah

Jadi Pembina Upacara di SMPN 2 Mungka, Prima Maifirson Ajak Siswa Bangga dengan Sekolah

POPULER

  • DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

    DPC PKB Padang Gelar Musancab Serentak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Musancab dan UKK DPAC PKB Padang Selesai, Yusri Latif: PKB Solusi Untuk Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cahaya dari Surau Tuo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AI dan Kecerdasan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026