Padang, Scientia – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menegaskan Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu andesit di Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman diterbitkan setelah seluruh persyaratan yang diwajibkan regulasi dipenuhi. Penegasan ini disampaikan di tengah munculnya permintaan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman agar izin tersebut ditinjau kembali.
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan penerbitan IUP tidak dilakukan secara otomatis, melainkan melalui serangkaian tahapan administrasi, teknis, lingkungan, dan tata ruang sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Izin usaha pertambangan batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Ada tahapan yang harus dipenuhi dan seluruh persyaratan tersebut telah dilengkapi oleh pihak yang mengajukan izin,” kata Helmi di Padang, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Helmi, sebelum izin diterbitkan, pemerintah kabupaten melalui perangkat daerah yang berwenang telah mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat utama yang menyatakan lokasi kegiatan sesuai dengan rencana tata ruang.
Ia menegaskan, tanpa adanya PKKPR, proses perizinan tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Karena itu, Helmi mengaku mempertanyakan sikap Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang kini meminta agar IUP ditinjau kembali.
“Persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi.
Selain aspek tata ruang, dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis sesuai prosedur yang berlaku.
Helmi menyebut seluruh proses tersebut menjadi dasar bahwa penerbitan IUP telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Meski demikian, Dinas ESDM Sumbar menyatakan tetap menghormati surat Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan kembali izin tersebut. Surat itu akan menjadi salah satu bahan dalam proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
Ia menambahkan, apabila terdapat perubahan kondisi di lapangan maupun keberatan dari masyarakat, pemerintah memiliki mekanisme evaluasi yang dapat ditempuh berdasarkan peraturan perundang-undangan.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Menurut Helmi, Pemerintah Provinsi Sumbar juga terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya agar seluruh proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi.
Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan dialog serta menyampaikan informasi secara objektif agar penyelesaian persoalan dapat dilakukan dengan baik tanpa mengganggu kondusivitas masyarakat.
“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berkomitmen mewujudkan tata kelola pertambangan yang baik. Setiap keputusan akan diambil secara hati-hati dengan mengedepankan kepastian hukum, perlindungan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pembangunan yang berkelanjutan,” ujar Helmi.(yrp)






![Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/11/Screenshot_2025-08-28-15-45-10-19_1c337646f29875672b5a61192b9010f92-350x250.jpg)
![Ketua fraksi PKB Ummat, Yusri Latif.[foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/09/IMG-20250728-WA00342-350x250.jpg)
