Padang, Scientia — Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memperkuat langkah bersama untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang masih marak di berbagai daerah di Sumbar. Menurut dia, tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah menelan banyak korban jiwa.
Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama Forkopimda Sumbar di Istana Gubernur, Selasa, 19 Mei 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia mengajak aparat penegak hukum dan pemerintah daerah menyatukan langkah untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal.
“Hal-hal yang merusak, yang ilegal, yang melanggar hukum, mari kita sepakati bersama untuk kita tindak tegas. Kalau tidak, korban akan terus berjatuhan,” kata Mahyeldi.
Mahyeldi menilai dampak PETI sudah tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. Aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran sungai, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir bandang dan galodo.
“Kerusakan lingkungan akan semakin parah. Banjir bandang, galodo, dan berbagai musibah akan semakin besar ke depan. Taruhannya adalah keselamatan masyarakat kita dan masa depan Sumatera Barat,” ujarnya.
Meski mendorong penindakan tegas, Mahyeldi mengatakan pemerintah tetap memperhatikan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari tambang rakyat. Karena itu, Pemerintah Provinsi Sumbar terus mempercepat penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) agar aktivitas pertambangan dapat berlangsung secara legal dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Kita tidak ingin masyarakat mencari nafkah dengan cara yang membahayakan diri sendiri dan merusak lingkungan,” katanya.
Dalam FGD tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Helmi mengungkapkan aktivitas PETI masih berlangsung cukup masif. Dalam dua pekan terakhir saja, tercatat beberapa kecelakaan di lokasi tambang ilegal yang menyebabkan sembilan orang meninggal dunia.
Menurut Helmi, sejak 2020 hingga 2026, aktivitas tambang tanpa izin telah menelan puluhan korban jiwa. Berdasarkan pemetaan Dinas ESDM, terdapat enam daerah yang menjadi titik rawan PETI, yakni Solok Selatan, Kabupaten Solok, Dharmasraya, Sijunjung, Pasaman, dan Pasaman Barat. Aktivitas serupa juga mulai terdeteksi di Kota Sawahlunto.
Ia memperkirakan terdapat sekitar 200 hingga 300 titik tambang ilegal yang tersebar di berbagai wilayah Sumbar. Hasil citra satelit menunjukkan bukaan lahan di kawasan hutan dan kerusakan di sepanjang aliran sungai semakin meluas.
“Bukaan kawasan hutan cukup lebar dan juga terjadi di kawasan sungai,” kata Helmi.
Aktivitas PETI di kawasan Geopark Silokek, Kabupaten Sijunjung, juga menjadi perhatian pemerintah. Kawasan yang akan menjalani asesmen geopark dalam waktu dekat itu masih ditemukan menjadi lokasi penambangan ilegal menggunakan kapal kecil penyedot sedimen sungai.
Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Mukhlis meminta penegakan hukum tidak hanya menyasar para penambang di lapangan, tetapi juga mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi pemodal maupun pelindung aktivitas tambang ilegal.
“Catat siapa pemodalnya, siapa bekingnya, masyarakatnya dari mana. Setelah itu baru kita ambil tindakan tegas,” ujar Mukhlis.
FGD tersebut menghasilkan komitmen bersama seluruh unsur Forkopimda untuk memperkuat penindakan terhadap PETI sekaligus mempercepat legalisasi tambang rakyat melalui skema WPR dan IPR sebagai solusi bagi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.(yrp)








