
Dharmasraya, Scientia.id – Tim Lupak Satres Narkoba Polres Dharmasraya ringkus seorang pria berinisial G (39) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, di Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Diketahui berprofesi sebagai pedagang dan berdomisili di Jorong Kubang Panjang, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi ini.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satres Narkoba Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril, S.H., M.H. segera melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikannya, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Barang bukti yang disita antara lain 10 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu, satu paket ganja kering, plastik klip bening kosong, kertas papir, sendok sabu dari pipet plastik, serta satu unit telepon genggam.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P. melalui Kasat Narkoba AKP Azamu Suwaril membenarkan penangkapan ini.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat petugas setelah menerima informasi dari masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)








