Kamis, 28/5/26 | 23:11 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Harga Sawit Turun, Bupati Annisa Imbau Tegas Pabrik

Rabu, 27/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Bupati Dharmasraya, Annisa Suci Ramadhani, mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Dharmasraya terkait penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang terjadi secara signifikan di tingkat petani sejak 20 Mei 2026.

Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 tertanggal 26 Mei 2026 itu, Bupati Annisa menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebutkan penurunan harga TBS berkisar antara Rp600 hingga Rp1.100 per kilogram, sementara harga CPO dunia maupun harga acuan di Sumatera Barat relatif stabil.

Bupati Annisa menegaskan bahwa penurunan harga signifikan tersebut tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya, mengingat kebijakan tata kelola ekspor sumber daya alam yang baru diumumkan pemerintah pusat masih berada dalam masa transisi hingga Januari 2027 artinya belum ada gangguan langsung pada aktivitas ekspor CPO dan produk turunannya.

BACAJUGA

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB
Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Selasa, 26/5/26 | 23:04 WIB

Pada prinsipnya kebijakan Presiden RI terkait Tata Kelola Ekspor SDA dan produk turunannya (Kebijakan Tata Kelola Ekspor) yang akan ditindaklanjuti oleh PT DSI BUMN merupakan kebijakan yang baik untuk seluruh pihak, baik negara, korporasi dan petani sawit guna menghindari manipulasi harga ekspor, validitas data ekspor dan memperkuat cadangan devisa hasil ekspor. Bahkan kebijakan mandatori B50 pada Juli 2026 justru memperkuat serapan CPO kedepannya.

Selain itu, berdasarkan harga CPO dunia dan harga TBS Provinsi Sumatera Barat periode IV Mei 2026, harga CPO terpantau stabil tanpa penurunan signifikan. Oleh karena itu ketidakwajaran penurunan harga TBS ditingkat petani tersebut perlu menjadi perhatian serius.

Dalam surat tersebut, Bupati menekankan bahwa kemitraan dan penetapan harga TBS telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permentan Nomor 01 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020, yang melibatkan pemerintah, asosiasi, dan tenaga ahli dalam mekanisme penetapan harga berkala yang wajar.

Dirinya menyebut bahwa laporan di lapangan menunjukkan harga TBS di tingkat pekebun saat ini berada Rp1.200 hingga Rp1.600 per kilogram lebih rendah dari harga acuan yang telah ditetapkan tim provinsi, sehingga perlu menjadi perhatian serius.

Dalam himbauannya, Bupati perempuan pertama di Sumbar itu meminta seluruh PKS di wilayah tersebut untuk tidak melakukan manipulasi atau penurunan harga secara sepihak dengan spekulasi/dalih penyesuaian regulasi baru yang belim diimplementasikan.

Harga Pembelian TBS harus menggambarkan harga aktual pasar perdagangan CPO dan produk turunannya dan berpedoman kepada harga berkala yang ditetapkan di Wilayah Sumatera Barat sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB.120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2024 dan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020.

Ia juga menegaskan larangan praktik persengkokolan harga yang dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh stake holder menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap penetapan harga TBS di daerah, serta tidak segan mengambil tindakan yang diperlukan apabila ditemukan pelanggaran atau praktik manipulasi harga yang merugikan petani.

Sebagai tindak lanjut, surat tersebut juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Barat, DPRD Dharmasraya, Kapolres, Kejaksaan, Dandim 0310 Sawahlunto/Sijunjung, serta camat dan wali nagari se-Kabupaten Dharmasraya.

Adapun perusahaan yang menjadi sasaran himbauan tersebut di antaranya PT Dharmasraya Sawit Lestari, PT Tidar Kerinci Agung, PT Hamparan Kemilau Indah, PT Salago Makmur Plantation, PT Sumbar Andalas Kencana, PT Bina Pratama Sakato Jaya, dan PT Dharmasraya Lestarindo. (*)

Tags: DharmasrayaSawit
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Berita Sesudah

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Berita Terkait

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Kamis, 28/5/26 | 20:54 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Konflik fisik yang sempat terjadi antara kelompok pemuda Nagari Muaro Takung, Kabupaten Sijunjung, dengan pemuda Nagari Sialang,...

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Polres Bersama Forkopimda Tertibkan PETI di Sungai Batang Hari

Selasa, 26/5/26 | 23:04 WIB

Dharmasraya, Scientia — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya bersama unsur terkait melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI)...

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Pemkab Dharmasraya Serahkan 24 Sapi dan 2 Kambing Kurban

Selasa, 26/5/26 | 20:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melaksanakan kegiatan Penyerahan Hewan Kurban Tahun 1447 H/2026 M di Komplek Pasar Ternak Gunung...

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

Minggu, 24/5/26 | 17:38 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Konferensi ke-IV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Kabupaten Dharmasraya sukses digelar dengan semangat kebersamaan di "Cafe Saya...

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Kapolres Dharmasraya Perkuat Sinergi Kamtibmas dan Dorong Ekonomi Warga

Selasa, 19/5/26 | 17:51 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Kapolres Dharmasraya, Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., bersama jajaran personel melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus kunjungan kerja ke...

Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

Selasa, 12/5/26 | 22:07 WIB

  Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali...

Berita Sesudah
Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

POPULER

  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentrok Pemuda Muaro Takung dan Sialang Berakhir Damai, Kapolres: Jangan Mudah Terprovokasi Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keunikan Kata Penghubung Maka dan Sehingga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disana atau Di sana?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Delivia Nazwa Syafiariza

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berbagai Hal yang Berkaitan dengan “-nya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026