Padang Pariaman, Scientia – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Padang Pariaman merilis data kasus perkara yang menjadi perhatian khusus dalam kurun waktu Agustus hingga pertengahan Oktober 2026. Kepolisian mencatat terdapat sebanyak 43 perkara dengan perhatian khusus yang dinilai berdampak langsung terhadap rasa aman masayarakat.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Riyana Purwasari mengatakan, pihaknya merangkum sebanyak 199 kejadian kejahatan selama Agustus hingga Oktober 2026. Namun, dari data itu, Riyana menyebut, 86 perkara telah diselesaikan atau sekitar 43,2 persen.
“Kita terus berkomitmen menegakkan keamanan dan ketertiban masyarakat, di wilayah hukum Polres Padang Pariaman,” ujar Riyana saat konferensi pers di Mapolres Padang Pariaman. Kamis, (15/10)
Dari jumlah perkara yang terjadi sejak ia diamanahkan sebagai Kapolres, ada beberapa kasus yang menjadi perhatian khusus oleh pihaknya. Di antaranya pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, penganiayaan berat, persetubuhan terhadap anak, penambangan ilegal dan pembakaran. 5 kasus di antaranya dinilai menonjol.
“Yang menonjol itu, pertama, perkara pencurian dengan pemberatan ini yang tergolong sangat mengejutkan. Sasarannya adalah sekolah dengan kejadian yang beruntun sejak September hingga awal Oktober 2026,” kata Riyana.
Riyana merinci kasus pencurian ini melibatkan 5 sekolah menengah atas yang ada di Kabupaten Padang Pariaman. Sekolah tersebut yakni, SMAN 1 2X11 Enam Lingkung pada tanggal 19 September, SMAN 1 Batang Anai 21 September, SMAN 2 Lubuk Alung 28 September, SMAN 1 Enam Lingkung 29 September dan SMAN 1 Lubuk Alung tanggal 7 Oktober. Barang-barang yang dicuri berupa infocus, laptop, komputer, printer, peralatan laboratorium, telepon genggam hingga uang tunai,
“Menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihak sekolah, Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan penyidikan intensif dan berkoordinasi dengan Polresta Padang guna menangkap pelaku. Akhirnya tiga orang terduga pelaku, RS, DM, dan MA berhasil di amanka pada tanggal 12 Oktober di Padang,” jelasnya.
Pada kasus pencurian ini, kata Riyana, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 6 kabel proyektor, 3 unit handphone, kabel printer, serta tas laptop beserta pengisi daya. Para tersangka telah ditahan dan dikenakan pasal 477 ayat 1 huruf F dna G juncto pasal 126 ayat 1 UU KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tajun penjara.
Selanjutnya, untuk kasus Narkotika, selama Agustus hingga Oktober, Satresnasrkoba menerima 19 laporan polisi dan menyelesaikan 20 perkara, termasuk tunggakkan perkara sebelumnya. Barang bukti terbesar yang didapatkan dalam satu pengungkapan sebanyak lebih dari 59 kilogram Ganja dan 48,12 kilogram Sabu. Jika ditotal didapatkan sebanyak 59.804,12 gram Ganja dengan 2 orang tersangka YA dan FA, sedangkan narkotika jenis Sabu ditotal sebanyak 65,35 gram dengan jumlah tersangka 17 orang.
Tidak hanya itu, polisi juga menemukan kasus narkotika jenis Extacy sebanyak 11 butir dengan dua orang tersangka yakni, SY dan NR. Kasat Resnarkoba, AKP Irhas Murad mengatakan, selama tahun 2026 baru kali ini kasus narkoba jenis Exstacy berhasil diungkapnya.
“Kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto 609 Undang undang Nomor 1 tahun 2023 terkait KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Irhas.
Kemudian, kasus lain yang menjadi perhatian khusus adalah persetubuhan terhadap anak sebanyak 2 kasus. Satu di antaranya dilakukan oleh orang tua kepada anak kandungnya yang berusia 8 tahun dengan modus bujuk rayu.
Pelaku dikenakan pasal pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, termasuk pemberatan karena dilakukan oleh orang tua.
“Ini sangat miris sekali. Juga sangat menyedihkan,” tutur Riyana kepada Media.
Di samping itu, Polisi juga mengungkap perkara penambangan tanpa izin, terjadi di Korong Tarok, Nagari Kapalo Hilalang, Kecamatan 2X11 Enam Lingkung. Penyidik telah berhasil menangkap dan menahan tersangka berinisial PR alias RC, serta mengamankan 1 unit Excavator Komatsu PC 200 dan dua unit kendaraan engkel. Aktivitas pertambangan ini diduga tidak memiliki izin yang sah.
“Kami masih mendalami perizinan, kepemilikan kegiatan, penggunaan lahan, material yang diambil serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Riyana.
Kasus lain seperti pencurian kendaraan bermotor juga dianggap menonjol dan menjadi perhatian khusus. Setidaknya Polres Padang Pariaman merunci ada dua kasus pencurian ini. Satu kasus penncurian sepeda motor terjadi di Korong Palembayan, Nagari Toboh Gadang Selatan, Kecamatan Sintoga pada 20 September lalu oleh DM.
“Pelaku berhasil di tangkap oleh Tim Opsnal di Pekanbaru dan juga mengakui perbuatannya. Kami akan melakukan pencarian terhadap pihak lain yang membantu pelaku menjual kendaraan,” kata Riyana.
Sementara itu, terdapat 1 perkara pembakaran dan 2 perkara penganiayaan berat. Dari 43 perkara yang menjadi perhatian khusus, polisi telah menyelesaikan sebanyak 24 kasus perkara.(yrp)
![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/10/Firdaus-Katapiang-120x86.jpg)

![Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/10/Firdaus-Katapiang-350x250.jpg)

![Ketua DPC PKB Kota Padang, Yusri Latif. [foto : ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2025/05/FB_IMG_1748444940817-350x250.jpg)
![Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto:ist]](https://scientia.id/wp-content/uploads/2026/10/IMG-20261014-WA0017-350x250.jpg)


