
Padang, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, di Aula Lantai 4 Gedung BPK RI Perwakilan Sumbar, Kota Padang, Selasa (31/3/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kabupaten Solok mencatatkan capaian terbaik di antara enam daerah yang hadir dalam perkembangan tindak lanjut rekomendasi BPK Semester II Tahun 2025, dengan persentase capaian sebesar 81,87 persen.
Penyerahan laporan keuangan dilakukan langsung oleh Bupati Solok, Dr. (Hc) Jon Firman Pandu, S.H., didampingi Ketua DPRD Kabupaten Solok, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKD, serta jajaran terkait lainnya.
Selain Kabupaten Solok, lima daerah lain yang turut melaksanakan penyerahan secara bersamaan yaitu Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Solok Selatan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok juga menandatangani Berita Acara Penyerahan LKPD Unaudited bersama BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai bagian dari tahapan awal proses pemeriksaan.
Mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Solok Selatan dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyerahan LKPD merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan oleh BPK menjadi sarana penting dalam pembinaan dan evaluasi guna meningkatkan efektivitas serta kualitas pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Selain itu, disampaikan pula apresiasi kepada BPK RI yang selama ini telah memberikan arahan, bimbingan, serta pembinaan, sehingga pemerintah daerah dapat terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan tata kelola keuangan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat melalui Kepala Bidang Pemeriksaan I menyampaikan bahwa LKPD merupakan bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang bertujuan menyajikan informasi akuntabel bagi para pemangku kepentingan.
Dijelaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan dilakukan secara independen, objektif, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan kepada DPRD paling lambat dua bulan setelah laporan diterima.
Lebih lanjut, BPK menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat dalam waktu 60 hari. Percepatan tindak lanjut tersebut dinilai sangat berpengaruh terhadap kualitas laporan keuangan dan opini yang diberikan oleh BPK.
Dalam kesempatan itu, BPK juga mengapresiasi capaian Kabupaten Solok sebagai daerah terbaik dalam tindak lanjut rekomendasi BPK pada Semester II Tahun 2025. Capaian tersebut diharapkan dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan surat tugas pemeriksaan kepada masing-masing kepala daerah sebagai bagian dari proses audit oleh BPK RI.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pemkab Solok Sidak Harga Sembako di Pasar Muara Panas
Pada kesempatan tersebut, Bupati Solok menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Solok dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)









