
Setelah kapitil, masyarakat Indonesia kembali dihebohkan dengan definisi sawit dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Sawit didefinisikan sebagai pohon. Padahal, sawit merupakan tanaman monokultur dengan sistem perakaran serabut yang tidak akan mampu menahan air sebagaimana akar tunggang pohon hutan. Secara taksonomi botani, sawit adalah monokotil dari famili Arecaceae. Tanaman ini tidak memiliki kambium sejati ataupun lingkaran tahun pada batang sehingga tidak dapat menyusun hutan tropis.
Namun, mengapa sawit dimaknai oleh Badan Bahasa sebagai pohon? Kita bisa menelusuri makna sawit dalam KBBI. Sebagai tulisan saya sebelumnya (Kamus-kamus sebelum Kamus Besar Bahasa Indonesia – Scientia Indonesia), telah dijelaskan bahwa kosakata dalam KBBI bersumber dari kamus-kamus sebelum KBBI. Kamus-kamus yang dimaksud adalah Kamoes Indonesia (1942), Kamus Indonesia Ketjik (1943), Logat Ketjil Bahasa Indonesia (1949), Kamus Moderen Bahasa Indonesia (1951), dan Kamus Umum Bahasa Indonesia (1952). Kamus tersebut disusun oleh Soetan Harahap, Sutan Mohammad Zain, dan W.J.S. Poerwadarminta.
Definisi sawit salah satunya juga diambil dari kamus tersebut sebagaimana Kamus Umum Bahasa Indonesia yang menjelaskan bahwa sawit dirujuk pada kelapa sawit dengan memiliki dua makna, yaitu (1) sebagai kelapa, sawit buahnya kecil-kecil (sebesar buah keras) dan (2) sebagai palem buahnya dibuat minyak, yaitu minyak sawit (Elaeis Melanoeocca). Definisi ini yang kemudian diambil dan disesuaikan ke dalam KBBI Edisi I menjadi ‘palem yang berbuah kecil, buahnya dapat dibuat minyak, Elaeis Melanoeocca’.
Pada 2008, tepatnya dalam KBBI Edisi IV, makna sawit berubah menjadi pohon. Sawit didefinisikan sebagai ‘pohon yang menyerupai kelapa, bunganya berupa tanda bercabang dengan buah kecil-kecil dan banyak, berwarna merah kehitam-hitaman, daging dan kulit buahnya mengandung minyak, digunakan sebagai bahan pembuat minyak, mentega, atau sabun; kelapa bali, Elaeis Melanoeocca’. Definisi inilah yang kemudian digugat oleh sejumlah ahli bahwa ketika sawit disebut sebagai pohon, telah terjadi pelegalan terhadap kerusakan hutan.
Menurut peneliti Pusat Riset Biosistematika dan Evolusi BRIN, Joko Witono, sawit memang dapat disebut sebagai pohon karena memiliki batang yang tinggi, tumbuh tegak, dan daun yang berkumpul di bagian atas sehingga secara visual memang menyerupai pohon pada umumnya. Namun, sifat sawit berbeda dengan pohon, khususnya dalam penyerapan air. Sawit tidak mampu menahan air sebagaimana akar tunggang pohon hutan. Itulah sebabnya mengubah definisi sawit menjadi pohon menyebabkan sejumlah ahli menilai pemerintah telah melegalisasi kerusakan lingkungan—meskipun Badan Bahasa tidak bermaksud demikian ketika melakukan perubahan makna kata sawit tersebut.
Dari fenomena tersebut, setuju atau tidak setuju, perubahan definisi ini kemudian menyebabkan secara perlahan-pelahan, telah memicu hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kamus sebagai referensi ilmiah dalam dunia akademik. Dalam 10 tahun terakhir, sejumlah hasil penelitian, seperti skripsi, tesis, dan disertasi, serta publikasi dalam buku telah merujuk definisi kata dalam kamus sebagai definisi ilmiah. Namun, polemik kapitil dan sawit menyiratkan ada yang luput dalam prosedur penetapan kata dan pendefinisian makna dalam KBBI—meskipun Badan Bahasa sudah memberikan pernyataan bahwa perubahan makna kata sawit sudah melibatkan empat pakar botani dan taksonomi botani dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Namun, apakah cukup melibatkan empat pakat tersebut ketika ada ahli dari perguruan tinggi yang juga fokus pada riset mengenai kosakata (terkait kapitil) dan makna (terkait sawit)?
Beberapa kasus yang muncul ini dapat menjadi pengingat bagi Badan Bahasa untuk kembali menata prosedur pemutakhiran kata dalam KBBI agar sesuai dengan standar leksikografi. Badan Bahasa harus melibatkan para pakar di bidang ilmunya dalam menentukan lema dan definisinya, tidak lagi semata-mata internal Badan Bahasa, tetapi seharusnya pihak eksternal, seperti melibatkan pakar dari perguruan tinggi, BRIN, dan praktisi.
Jika dibaca satu per satu lema yang ada dalam kamus, tampak bahwa kosakata bahasa Indonesia memang terus bertambah jumlahnya dalam KBBI, tetapi tidak memberikan makna yang sesuai secara keilmuan dan juga makna yang dibutuhkan oleh masyarakat. Contohnya, kita bisa lihat pada kata mangrove yang kemudian didefinisikan sebagai ‘bakau’. Sudah, itu saja.
Salah seorang ahli, Romimohtarto, K. dan S, Juwana dalam buku Biologi Laut: Ilmu Pengetahuan tentang Biota Laut (2021) menjelaskan bahwa “Mangrove adalah tanaman pepohonan atau komunitas tanaman yang hidup di antara laut dan daratan yang dipengaruhi oleh pasang surut”. Dari definisi ini saja, tampak bahwa dalam KBBI, bentuk, fungsi, dan peran mangrove dalam kehidupan ekologi, sosial, dan budaya masyarakat tidak dijelaskan dengan rinci.
Dalam kajian leksikografi, meskipun telah berkembang leksikografi modern, tim penyusun KBBI harus tetap melaksanakan kerja leksikografi tradisional. Kosakata yang layak masuk ke dalam KBBI harus dinilai oleh ahli dalam bidang tertentu, seperti menilai etimologi kata, proses perubahan bunyi dalam penyerapan kata, hingga memastikan makna kata sesuai dengan makna leksikal dan makna kontekstual kata tersebut.
Itulah sebabnya, masuknya sebuah kata dalam KBBI perlu dilakukan secara preskriptif—tidak cukup secara deskriptif. Tidak cukup sebuah kosakata menjadi entri dalam KBBI asalkan melewati kriteria yang ditetapkan Badan Bahasa karena hal tersebut akan menjadi kelemahan. Kita tidak bisa menduga polemik ini menjadi akhir. Setelah kapitil dan sawit—barangkali akan muncul kritik terhadap kosakata lainnya karena semakin kritisnya masyarakat melihat kata dan makna kata dalam kamus.
Satu hal yang menjadi catatan dari fenomena ini adalah Badan Bahasa harus mengembalikan prosedur pemaknaan kata ke dalam KBBI menggunakan kajian linguistik, melibatkan ahli, dan kemudian mensosialisasikan setiap perubahan tersebut sebelum dibakukan menjadi lema dalam KBBI. Sosialisasi inilah yang belum ada selama ini dan tentu saja menjadi kelemahan dari serangkaian kata yang dimutakhirkan ke dalam KBBI. Badan Bahasa seakan-akan menegaskan diri sebagai lembaga yang memiliki kuasa ketika memasukkan sebuah kata ke dalam KBBI atau memutakhirkan kata dalam KBBI.
Jika setelah kapitil dan sawit, muncul lagi kritik terhadap bentuk dan makna kata dalam KBBI. Hal ini akan berdampak pada menurunnya tanggung jawab moral generasi muda dalam menghargai dan mewariskan kosakata yang ada dalam bahasa Indonesia, serta menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa negara.








