Agam, Scientia.id – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Agam 2025–2029 resmi disahkan menjadi Perda setelah Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Agam mencapai kesepakatan dalam rapat paripurna di Aula Utama Kantor DPRD Agam, Senin (28/7/2025).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Agam Ilham, bersama Wakil Ketua Henrizal, Muhammad Risman, dan Aderia. Turut hadir Bupati Agam Benni Warlis, anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala OPD, insan pers, dan tamu undangan.
Sebelum penandatanganan, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir terhadap Ranperda RPJMD, antara lain oleh Fauzi (PKS), Syahrial (Nasdem), Zulpardi (PAN), Syafril (Demokrat), Nesi Harmita (Gerindra), Fiki Ananda (PPP), serta Zulfahmi dari Fraksi Gabungan Golkar (Hanura, PBB, PKB).
Dalam sambutannya, Bupati Benni menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam pembahasan dokumen perencanaan penting ini.
“Agenda ini menunjukkan komitmen dan konsistensi antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam memenuhi jadwal serta tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program kepala daerah yang disusun secara partisipatif, melibatkan pemangku kepentingan, berpedoman pada RPJPD Kabupaten Agam, serta memperhatikan RPJMN.
Dokumen RPJMD 2025–2029 berisi arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan, kebijakan umum, serta program perangkat daerah dan kewilayahan. Nantinya, RPJMD menjadi dasar penyusunan RKPD setiap tahun dan acuan utama dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
Bupati Benni menambahkan, sejak penyampaian Nota Penjelasan pada 23 Juni 2025, RPJMD telah melalui berbagai tahap pembahasan, termasuk bersama Pansus DPRD dan perangkat daerah terkait, demi penyempurnaan substansi.
“Seluruh masukan tentunya akan meningkatkan kualitas RPJMD agar menjadi pedoman yang komprehensif dalam mencapai visi Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera, sekaligus mendukung perwujudan Indonesia Emas 2045,” ucapnya.
Baca Juga: Inovasi PKK Panta Pauah Antar Agam Masuk Finalis PKK Terbaik Sumbar 2025
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepakatan oleh Bupati Agam dan pimpinan DPRD, menandai pengesahan RPJMD 2025–2029 sebagai Peraturan Daerah. (*)