Senin, 07/9/26 | 10:06 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

PPATK Mau Blokir Rekening “Nganggur”, Cegah Pencucian Uang

Selasa, 29/7/25 | 05:49 WIB

Jakarta, Scientia.id – PPATK berencana blokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak mencatat transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan bank. Walau tidak aktif, sejumlah rekening tersebut masih menyimpan saldo yang kemudian menjadi sasaran penyalahgunaan.

BACAJUGA

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Minggu, 06/9/26 | 23:22 WIB
Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

Minggu, 06/9/26 | 11:57 WIB

PPATK menegaskan, meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK.

Bagi nasabah yang merasa keberatan, tersedia mekanisme pengajuan permohonan. Prosesnya dimulai dengan pengisian formulir, lalu dilakukan pendalaman oleh pihak PPATK dan bank terkait. Estimasi waktu penyelesaian berkisar lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan.

Baca Juga: Kripik Balado Salsabila, Sukses Menebar Manfaat Modal Nekad dengan Mudahnya Transaksi BRI

Pemblokiran ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan jika rekening mereka masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan. Dengan kebijakan ini, PPATK berharap dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana keuangan serta melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening mereka. (dtk)

Tags: Keuangan
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

Berita Sesudah

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Warga Mega Permai 3 Minta Cekdam dan Perbaikan Drainase pada Zalmadi

Minggu, 06/9/26 | 23:22 WIB

Padang, Scientia — Warga Komplek Mega Permai 3, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, meminta pemerintah memperkuat pengendalian banjir...

Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

Minggu, 06/9/26 | 11:57 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Yusri Latif hadir di tengah warga meski kegiatan tersebut berlangsung...

Zalmadi Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat di Kuranji

Zalmadi Dorong Masjid Jadi Pusat Ekonomi Umat di Kuranji

Sabtu, 05/9/26 | 22:56 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang, Sumatera Barat, Zalmadi mendorong pembangunan masjid tidak berhenti pada pembangunan fisik. Ia ingin...

Zalmadi Upayakan Pemuda Kuranji Ikuti Pelatihan Satpam

Zalmadi Upayakan Pemuda Kuranji Ikuti Pelatihan Satpam

Sabtu, 05/9/26 | 22:51 WIB

Padang, Scientia — Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi PKB, Zalmadi, mendorong pemuda di Kecamatan Kuranji memiliki keterampilan yang dapat...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, hadiri   pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-VII Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026, di pelataran Masjid Agung Nurul Iman, Sabtu (5/9).

Wawako Padang Apresiasi Pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-VII Tingkat Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026.

Sabtu, 05/9/26 | 14:05 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, hadiri   pembukaan Pekan Olahraga dan Seni Antar Diniyah (Porsadin) ke-VII Tingkat Provinsi Sumatera Barat...

Wali Kota Padang Fadly Amran,  hadiri Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026, di Hotel Truntum, Jumat (4/9).

Walikota Padang Apresiasi Pembukaan Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Tahun 2026.

Sabtu, 05/9/26 | 13:57 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran,  hadiri Konferensi Kerja Provinsi (Konkerprov) I Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)...

Berita Sesudah
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

POPULER

  • Perempuan dalam Buku Kesaksian Sepasang Sendal Sebuah Antitesis

    Mengenal Hierarki Satuan Kebahasaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Puisi-puisi Arza Kailla Chaerani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Awalan ber- dan me-

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yusri Latif Makan Bajamba di Luar Dapil, Sebut Dirinya Wakil Seluruh Warga Kota Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria ini Taklukan Lele Raksasa Ukurannya Nyaris Tiga Meter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026