Minggu, 25/1/26 | 16:13 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

PPATK Mau Blokir Rekening “Nganggur”, Cegah Pencucian Uang

Selasa, 29/7/25 | 05:49 WIB

Jakarta, Scientia.id – PPATK berencana blokir rekening dormant atau rekening bank yang tidak aktif selama lebih dari tiga bulan. Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya praktik penyalahgunaan rekening untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” tulis PPATK melalui akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Rekening dormant didefinisikan sebagai rekening yang tidak mencatat transaksi dalam jangka waktu tertentu, biasanya antara tiga hingga dua belas bulan, tergantung kebijakan bank. Walau tidak aktif, sejumlah rekening tersebut masih menyimpan saldo yang kemudian menjadi sasaran penyalahgunaan.

BACAJUGA

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Pemutakhiran Data BPK 2025, Pemko Pariaman Dorong Transparansi Keuangan

Kamis, 14/8/25 | 05:56 WIB
Agar Tidak Boncos Saat Lebaran, Beberapa Tips ini Bisa Anda Coba

Agar Tidak Boncos Saat Lebaran, Beberapa Tips ini Bisa Anda Coba

Minggu, 23/3/25 | 12:28 WIB

PPATK menegaskan, meskipun rekening diblokir, dana nasabah tetap aman.
“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK.

Bagi nasabah yang merasa keberatan, tersedia mekanisme pengajuan permohonan. Prosesnya dimulai dengan pengisian formulir, lalu dilakukan pendalaman oleh pihak PPATK dan bank terkait. Estimasi waktu penyelesaian berkisar lima hari kerja, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 20 hari kerja, tergantung kelengkapan dan kesesuaian data yang diajukan.

Baca Juga: Kripik Balado Salsabila, Sukses Menebar Manfaat Modal Nekad dengan Mudahnya Transaksi BRI

Pemblokiran ini juga menjadi bentuk pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, maupun perusahaan jika rekening mereka masih tercatat aktif meski lama tidak digunakan. Dengan kebijakan ini, PPATK berharap dapat memperkuat upaya pencegahan tindak pidana keuangan serta melindungi nasabah dari risiko penyalahgunaan rekening mereka. (dtk)

Tags: Keuangan
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Gempa M 6,3 Guncang Sabang Aceh

Berita Sesudah

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

Berita Terkait

Ratusan Pelari Ramaikan Talao Beach Run 2026 di Pariaman

Ratusan Pelari Ramaikan Talao Beach Run 2026 di Pariaman

Minggu, 25/1/26 | 14:20 WIB

Pariaman, Scientia.id - Ajang Talao Beach Run 2026 menjadi penanda kebangkitan aktivitas pariwisata dan olahraga di Kota Pariaman pascabencana hidrometeorologi....

Baralek Literasi, Taufiq Ismail Ajak Setiap Generasi Membaca

Baralek Literasi, Taufiq Ismail Ajak Setiap Generasi Membaca

Minggu, 25/1/26 | 12:06 WIB

Tanah Datar, Scientia - Sastrawan Nasional, Taufiq Ismail ajak semua generasi untuk membaca buku, baik yang tua apalagi mereka yang...

Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

Minggu, 25/1/26 | 10:09 WIB

Dharmasraya, Scientia.id — Lebih kurang dua jam Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan...

Gubernur Sumbar Dampingi Menko PMK Resmikan Huntara

Gubernur Sumbar Dampingi Menko PMK Resmikan Huntara

Sabtu, 24/1/26 | 23:23 WIB

Agam, Scientia - Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) RI,...

Idham Fadhli Terpilih sebagai Ketua PWI Padang Pariaman/Pariaman 2026–2029

Idham Fadhli Terpilih sebagai Ketua PWI Padang Pariaman/Pariaman 2026–2029

Sabtu, 24/1/26 | 22:29 WIB

Pariaman, Scientia - Idham Fadhli terpilih sebagai Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Padang Pariaman/Pariaman masa bakti 2026–2029 setelah meraih suara...

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

Firdaus Kembali Pimpin PKB Sumbar, Optimis Bawa PKB Capai Puncak pada Pemilu Mendatang

Jumat, 23/1/26 | 22:33 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia – Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Firdaus, kembali dipercaya memimpin Dewan Pengurus Wilayah (DPW)...

Berita Sesudah
DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

DPRD dan Pemkab Agam Sepakati RPJMD 2025–2029

POPULER

  • DPP PKB Tetapkan Kepengurusan DPW PKB Sumbar Periode 2026–2031

    DPP PKB Tetapkan Kepengurusan DPW PKB Sumbar Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Firdaus Kembali Pimpin PKB Sumbar, Optimis Bawa PKB Capai Puncak pada Pemilu Mendatang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Sumbar Dampingi Menko PMK Resmikan Huntara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Idham Fadhli Terpilih sebagai Ketua PWI Padang Pariaman/Pariaman 2026–2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meneroka Sejarah Bahasa Indonesia Hingga Kini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Pelaku Curanmor Ditangkap Polisi Dharmasraya, Dua Lainnya Buron

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024