Sabtu, 17/1/26 | 01:31 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemkab Dharmasraya Pasang Portal di Ruas Jalan Strategis, Tangkal Kendaraan ODOL Demi Keselamatan dan Anggaran Daerah

Sabtu, 26/7/25 | 07:36 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi memulai pemasangan portal jalan di sejumlah ruas strategis, termasuk di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Kebijakan ini merupakan respons tegas terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan kabupaten dan meresahkan masyarakat.

Langkah ini diambil setelah melalui proses panjang, berawal dari keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas angkutan berat, khususnya yang kerap melintasi jalur tersebut.

BACAJUGA

Aksi unjuk rasa ribuan warga dari Nagari Lubuk Besar dan Nagari Alahan Nan Tigo, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya di PT Tidar Kerinci Agung (TKA), Senin (12/1/2026). (Foto: Ist)

Tuntut Hak Plasma 20 Persen, Ribuan Warga Asam Jujuhan Unjuk Rasa ke PT TKA

Senin, 12/1/26 | 19:32 WIB
Bupati Tinjau Jalan Berlubang di Ampang Kuranji, Gerak Cepat dengan PU Sumbar

Bupati Tinjau Jalan Berlubang di Ampang Kuranji, Gerak Cepat dengan PU Sumbar

Senin, 12/1/26 | 16:32 WIB

Tokoh masyarakat setempat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya lalu lintas akibat kendaraan ODOL telah sangat mengganggu kenyamanan warga.

Dukungan kuat terhadap kebijakan ini juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam rapat yang digelar pada Jumat (18/07/2025), Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung sepakat bahwa penertiban ODOL adalah langkah krusial demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari regulasi pusat hingga daerah, serta merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda.

Jasman juga menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif.

“Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada para pelaku usaha,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025).

Meskipun mayoritas perusahaan menunjukkan itikad baik, ada beberapa yang belum merespons upaya persuasif ini.

Pemasangan portal ini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan persuasif dinilai belum cukup membendung kerusakan jalan.

Pasalnya, sebagian besar jalan kabupaten di Dharmasraya hanya berkategori kelas IIIC, yang tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat seperti truk angkutan kayu dengan tonase berlebihan.

Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menambahkan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk mengamankan aset infrastruktur publik.

Saat ini, portal yang dipasang bersifat buka-tutup sebagai bentuk kompromi. Namun, jika masih ada pihak yang tidak kooperatif, Pemkab tidak akan ragu untuk membangun portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu, agar hanya kendaraan yang sesuai kelas jalan yang dapat melintas.

Catur menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha atau logistik, melainkan untuk memastikan pembangunan daerah tidak terbebani oleh kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah.

Menjaga jalan adalah tanggung jawab bersama agar anggaran daerah tidak terus-menerus terkuras untuk perbaikan.

Langkah Pemkab Dharmasraya ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal 21 ayat (2) Perda tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif.

Baca Juga: Bupati Dharmasraya Serius Tangani Konflik Agraria, Koordinasi dengan Pusat untuk Keadilan Lahan

Namun, jika upaya edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil, penindakan administratif hingga penegakan hukum akan diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat. (tnl)

Tags: Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

6 Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Berita Sesudah

Festival Literasi Padang Panjang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.[foto : ist]

Denda Tunggakan Air PDAM Padang Naik Bertahap, Pelanggan Terancam Diputus Tanpa Pemberitahuan

Jumat, 16/1/26 | 13:31 WIB

Dirut PDAm Kota Padang, Hendra Pebrizal.Padang, Scientia - Pelanggan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang kini dihadapkan pada skema...

Kantor PDAM Kota Padang.[foto : net]

Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

Jumat, 16/1/26 | 12:45 WIB

Kantor PDAM Kota Padang.Padang, Scientia — Pungutan denda keterlambatan pembayaran air oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang menuai...

Wali Kota Padang Fadly Amran mengikuti, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Sumatera secara daring dari Rumah Dinas Wali Kota Padang, Kamis (15/1).(Foto: Ist)

Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

Jumat, 16/1/26 | 12:12 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran mengikuti, Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Rehab-Rekon) Pascabencana Sumatera...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menegaskan Gerakan Pramuka merupakan salah satu organisasi kesiswaan yang mendapat prioritas utama negara karena perannya yang strategis dalam membentuk karakter generasi muda.(Foto:Ist)

Wawako Padang Tegaskan Gerakan Pramuka Pembentuk Generasi Muda

Kamis, 15/1/26 | 15:35 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir, menegaskan Gerakan Pramuka merupakan salah satu organisasi kesiswaan yang mendapat prioritas utama negara karena...

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi, menutup Pekan Olahraga, Seni, dan Agama (PORSEMA) II, yang digelar oleh Musyawarah Kelompok Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kota Padang di Gedung Bagindo Aziz Chan Youth Center, Rabu (14/1).(Foto:Ist)

Wawako Padang Apresiasi Suksesnya PORSEMA II

Kamis, 15/1/26 | 15:25 WIB

Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir secara resmi, menutup Pekan Olahraga, Seni, dan Agama (PORSEMA) II, yang digelar oleh Musyawarah...

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri, pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang periode 2025–2029, yang digelar di Axana Hotel Padang, Kamis (15/1).(Foto:Ist)

Wali Kota Padang Lantik Pengurus KONI Kota Padang Periode 2025 – 2029

Kamis, 15/1/26 | 15:14 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran hadiri, pelantikan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Padang periode 2025–2029, yang digelar di...

Berita Sesudah
Festival Literasi Padang Panjang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Emas 2045

Festival Literasi Padang Panjang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Emas 2045

POPULER

  • Wali Kota Padang Fadly Amran, mengusulkan sejumlah proyek pelestarian lingkungan bagi Kota Padang dalam skema kerja sama bilateral Indonesia-Jerman di tahun 2026.(Foto:Ist)

    Wali Kota Padang Usulkan Proyek Lingkungan Hidup Pada Negara Jerman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “kepada”, “untuk”, dan “bagi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Se Indonesia, seIndonesia, atau se-Indonesia?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denda PDAM Kota Padang Membingungkan, Tagihan Sampah Dipungut Meski Tak Diangkut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemko Padang Dukung Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sesuai Arahan Pemerintah Pusat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapitil, Kosakata Baru dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • TERAS
  • EKONOMI
  • HUKUM
  • POLITIK
  • DAERAH
  • EDUKASI
  • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2024