Minggu, 19/4/26 | 16:37 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Pemkab Dharmasraya Pasang Portal di Ruas Jalan Strategis, Tangkal Kendaraan ODOL Demi Keselamatan dan Anggaran Daerah

Sabtu, 26/7/25 | 07:36 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya secara resmi memulai pemasangan portal jalan di sejumlah ruas strategis, termasuk di Simpang BRM, Durian Simpai, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan Sembilan Koto.

Kebijakan ini merupakan respons tegas terhadap maraknya kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) yang selama ini menjadi penyebab utama kerusakan jalan kabupaten dan meresahkan masyarakat.

Langkah ini diambil setelah melalui proses panjang, berawal dari keluhan masyarakat yang merasa dirugikan oleh aktivitas angkutan berat, khususnya yang kerap melintasi jalur tersebut.

BACAJUGA

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB
KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Tokoh masyarakat setempat, Aidil Fitri Datuak Pangulu Bosau, mengungkapkan bahwa kerusakan jalan, debu tebal, dan potensi bahaya lalu lintas akibat kendaraan ODOL telah sangat mengganggu kenyamanan warga.

Dukungan kuat terhadap kebijakan ini juga datang dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam rapat yang digelar pada Jumat (18/07/2025), Dandim 0310/SSD Letkol Czi Joko Stradona, Kabag Ops Polres Dharmasraya Kompol Eliswantri, dan perwakilan Kejaksaan Negeri Pulau Punjung sepakat bahwa penertiban ODOL adalah langkah krusial demi keselamatan, kenyamanan, dan kepentingan masyarakat luas.

Sekretaris Daerah Dharmasraya, Jasman Rizal, menegaskan bahwa penindakan ini memiliki landasan hukum yang kuat, baik dari regulasi pusat hingga daerah, serta merupakan hasil kesepakatan bersama Forkopimda.

Jasman juga menjelaskan bahwa sebelum penindakan dilakukan, Pemkab Dharmasraya telah mengedepankan pendekatan edukatif.

“Surat Edaran Bupati Nomor 551.1/272/DISHUB-2025 tentang Kepatuhan terhadap Jenis dan Ukuran Kendaraan sesuai Kelas Jalan telah disosialisasikan sejak awal Juni 2025 kepada para pelaku usaha,” ungkapnya, Jumat (25/7/2025).

Meskipun mayoritas perusahaan menunjukkan itikad baik, ada beberapa yang belum merespons upaya persuasif ini.

Pemasangan portal ini menjadi pilihan realistis setelah pendekatan persuasif dinilai belum cukup membendung kerusakan jalan.

Pasalnya, sebagian besar jalan kabupaten di Dharmasraya hanya berkategori kelas IIIC, yang tidak dirancang untuk menanggung beban kendaraan berat seperti truk angkutan kayu dengan tonase berlebihan.

Kepala Dinas Perhubungan, Catur Ebyandri, menambahkan bahwa pemasangan portal ini bertujuan untuk mengamankan aset infrastruktur publik.

Saat ini, portal yang dipasang bersifat buka-tutup sebagai bentuk kompromi. Namun, jika masih ada pihak yang tidak kooperatif, Pemkab tidak akan ragu untuk membangun portal permanen dengan dimensi tinggi dan lebar tertentu, agar hanya kendaraan yang sesuai kelas jalan yang dapat melintas.

Catur menekankan bahwa kebijakan ini tidak bertujuan menghambat kegiatan usaha atau logistik, melainkan untuk memastikan pembangunan daerah tidak terbebani oleh kerusakan jalan yang seharusnya bisa dicegah.

Menjaga jalan adalah tanggung jawab bersama agar anggaran daerah tidak terus-menerus terkuras untuk perbaikan.

Langkah Pemkab Dharmasraya ini berpijak pada landasan hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Permenhub Nomor 60 Tahun 2019, serta Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 3 Tahun 2022.

Pasal 21 ayat (2) Perda tersebut secara jelas menyebutkan bahwa pengendalian lalu lintas dapat dilakukan dengan alat pembatas kecepatan, tinggi, dan lebar.

Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan edukatif.

Baca Juga: Bupati Dharmasraya Serius Tangani Konflik Agraria, Koordinasi dengan Pusat untuk Keadilan Lahan

Namun, jika upaya edukasi dan persuasif tidak membuahkan hasil, penindakan administratif hingga penegakan hukum akan diberlakukan demi menjaga fasilitas umum yang digunakan seluruh lapisan masyarakat. (tnl)

Tags: Dharmasraya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

6 Manfaat Minum Kopi Tanpa Gula bagi Kesehatan yang Jarang Diketahui

Berita Sesudah

Festival Literasi Padang Panjang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Emas 2045

Berita Terkait

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.[foto : ist]

65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

Kamis, 16/4/26 | 20:48 WIB

Ketua DPW PKB Sumbar, Firdaus.Padang, Scientia - Sebanyak 65 bakal calon Ketua Tanfidz Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa...

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

KAN Pauh Kamba Diduga Cegah Pencalonan Warga, Status Adat Jadi Penghalang Pilwana

Kamis, 16/4/26 | 19:28 WIB

Padang Pariaman, Scientia — Kerapatan Adat Nagari (KAN) Pauh Kamba, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, diduga menghambat hak politik...

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Memperkuat Sinergi di Bidang Hukum Wali Kota Padang Menandatangani MoU Bersama Kepala Kajari Padang

Kamis, 16/4/26 | 17:10 WIB

Pemerintah Kota (Pemko) Padang memperkuat sinergi di bidang hukum dengan menjalin kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melalui...

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna tentang Program Bantuan Pendidikan Tingkat Sarjana di Sampoerna University untuk tahun akademik 2026/2027.

Progul Padang Juara Pemko Padang Beasiswakan 8 Siswa ke Sampoerna University Tahun Ajaran 2027/2027

Kamis, 16/4/26 | 16:57 WIB

Melalui Program Unggulan (Progul) "Padang Juara", Pemerintah Kota (Pemko) Padang kembali menjalin Memorandum of Understanding (MoU) dengan Yayasan Putera Sampoerna...

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Reformasi Birokrasi Bawaslu Padang Didorong dari Dalam, Transparansi Jadi Fokus

Kamis, 16/4/26 | 14:07 WIB

Padang, Scientia — Bawaslu Kota Padang mempercepat agenda reformasi birokrasi dengan menitikberatkan pada penguatan tata kelola yang bersih dan akuntabel....

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Donizar Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang di Simpang Alahan Mati

Kamis, 16/4/26 | 13:35 WIB

Pasaman, Scientia - Anggota DPRD Sumatera Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Donizar, menyalurkan bantuan bagi korban banjir bandang...

Berita Sesudah
Festival Literasi Padang Panjang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Emas 2045

Festival Literasi Padang Panjang 2025 Resmi Dibuka, Dorong Generasi Emas 2045

POPULER

  • Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    Waspada Psikolog Gadungan, HIMPSI Sumbar Imbau Masyarakat Cek Keabsahan dan Legalitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemikiran Halliday tentang Semiotika Sosial dalam Ilmu Bahasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Konsep Metafungsi dalam Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 65 Kandidat Ketua DPC PKB se-Sumbar Bakal Ikuti UKK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengangguran Sarjana Tembus 1 Juta, Puan: Sistem Pendidikan dan Pasar Kerja Kita Gagal Terkoneksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Kata “sudah” dan “telah”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026