Isu-isu strategis mencuat di hari pertama rapat, seperti pengelolaan pajak sarang burung walet, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) — khususnya listrik dan makanan-minuman — serta efisiensi penerimaan pajak daerah.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dengan tegas menyoroti perlunya dasar yang jelas dalam penetapan pajak.
“Pajak itu bukan sedekah. Kalau 10 persen dari pendapatan, maka kami ingin tahu pendapatan riilnya. Jangan sekadar menerima angka mentah. DPRD harus turun langsung ke lapangan,” ujarnya saat memimpin rapat.
Langkah penagihan terhadap wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) pun mulai dijalankan.
Sorotan lainnya datang dari sektor tenaga listrik. Terdapat potensi pajak yang belum dipungut dari industri yang menggunakan pembangkit listrik sendiri. Salah satunya PT Semen Padang yang telah diperiksa dan akan dikenai Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) untuk tahun pajak 2024.
Tak ketinggalan, sektor makanan dan minuman juga diperiksa. DPRD menyoroti kekurangan penerimaan PBJT atas konsumsi makanan dan minuman, khususnya dari transaksi di lingkungan perkantoran pemerintahan.
“Kota Padang tidak boleh hanya bertumpu pada pola lama. Harus ada inovasi. Semua unit kerja perlu bersinergi agar pelaporan pajak makin tertib dan potensi baru bisa digali,” tegas Muharlion.
Wakil Ketua Komisi II, Miswar Djambak menambahkan bahwa arah pembangunan Kota Padang harus jelas.
“Kita harus tahu, Padang ini mau jadi kota wisata, kota pendidikan, atau kota perdagangan? Semua harus dirancang dengan rencana yang matang dan berkelanjutan,” katanya.
Senada, Anggota Komisi II Rafli Boy menekankan pentingnya pemerataan pembangunan melalui penguatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia bahkan menargetkan PAD bisa menembus angka Rp1 triliun, sembari mendorong pengelolaan parkir di area kafe dan restoran yang nyaman bagi wisatawan.
Dengan evaluasi yang mendalam dan semangat reformasi fiskal, DPRD Padang berharap kebijakan pajak di masa mendatang tak hanya efektif, tapi juga adil dan berpihak pada kesejahteraan kota. (Ade)