Padang, Scientia – Keberadaan tiga bangunan yang berdiri di atas lahan yang dikuasai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat di Kelurahan Pampangan Nan XX dan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, menuai sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum karena bangunan tersebut masih berdiri meski di lokasi telah terpasang papan larangan mendirikan bangunan.
Papan peringatan yang dipasang Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang itu secara tegas melarang aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dan mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang mendirikan bangunan tanpa hak. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang dipersoalkan.
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada PT KAI maupun instansi terkait. Meski demikian, mereka menilai belum ada langkah konkret yang menunjukkan penyelesaian atas dugaan pelanggaran tersebut.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan. Warga berharap larangan yang telah dipasang tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diikuti tindakan sesuai ketentuan hukum.
Masyarakat menyoroti sedikitnya dua persoalan. Pertama, mereka meminta kejelasan mengenai status tiga bangunan yang berdiri di atas aset negara yang dikelola PT KAI. Jika bangunan tersebut memang melanggar aturan, warga berharap segera dilakukan penertiban. Sebaliknya, apabila memiliki dasar hukum atau izin tertentu, masyarakat meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.
Kedua, warga mempertanyakan peran Pemerintah Kota Padang, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan hingga instansi yang membidangi perizinan dan penegakan peraturan daerah. Mereka berharap ada koordinasi yang jelas ketika ditemukan bangunan yang diduga melanggar ketentuan.
Menurut warga, ketidakjelasan penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran. Jika terus berlangsung, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Masyarakat menegaskan mereka tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kepastian hukum dan penerapan aturan yang sama kepada setiap pihak tanpa pengecualian.
Menanggapi hal itu, Kepala Humas PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan KAI berkomitmen melakukan pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemanfaatan aset KAI, termasuk melalui mekanisme sewa, dilaksanakan berdasarkan regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Reza.
Ia menjelaskan, di lokasi tersebut telah dipasang papan larangan mendirikan bangunan oleh BTP Kelas II Padang sebagai upaya menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus mengamankan aset negara yang dikelola KAI.
Menurut Reza, KAI juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak yang mendirikan bangunan agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut.
“Selanjutnya, KAI akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.
Reza menegaskan, KAI menghormati setiap proses yang berjalan dan berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten dalam rangka menjaga aset negara yang dikelola perusahaan.
Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara yang dikelola KAI serta memanfaatkan aset tersebut melalui mekanisme yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang mengenai langkah yang akan diambil terkait keberadaan tiga bangunan tersebut. Masyarakat berharap penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera memperoleh kepastian hukum dan tidak terus memunculkan polemik di tengah publik.(yrp)








