Selasa, 18/8/26 | 12:32 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home DAERAH

Dugaan Pembiaran Bangunan di Lahan PT KAI, Reza Shahab: Telah Diberi Surat Peringatan

Rabu, 15/7/26 | 22:01 WIB

Padang, Scientia – Keberadaan tiga bangunan yang berdiri di atas lahan yang dikuasai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional (Divre) II Sumatera Barat di Kelurahan Pampangan Nan XX dan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, menuai sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum karena bangunan tersebut masih berdiri meski di lokasi telah terpasang papan larangan mendirikan bangunan.

Papan peringatan yang dipasang Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang itu secara tegas melarang aktivitas pembangunan di kawasan tersebut dan mencantumkan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang mendirikan bangunan tanpa hak. Namun, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penertiban terhadap bangunan yang dipersoalkan.

Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mengaku telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut kepada PT KAI maupun instansi terkait. Meski demikian, mereka menilai belum ada langkah konkret yang menunjukkan penyelesaian atas dugaan pelanggaran tersebut.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi penerapan aturan. Warga berharap larangan yang telah dipasang tidak hanya menjadi simbol, tetapi juga diikuti tindakan sesuai ketentuan hukum.

BACAJUGA

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun (U-12) memperebutkan trofi Wali Kota Padang. 

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) Perebutkan Piala Wali Kota Cup U-12

Minggu, 16/8/26 | 13:39 WIB
Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di GOR FKKSP PT Semen Padang, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Resmikan Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II 2026

Minggu, 16/8/26 | 13:28 WIB

Masyarakat menyoroti sedikitnya dua persoalan. Pertama, mereka meminta kejelasan mengenai status tiga bangunan yang berdiri di atas aset negara yang dikelola PT KAI. Jika bangunan tersebut memang melanggar aturan, warga berharap segera dilakukan penertiban. Sebaliknya, apabila memiliki dasar hukum atau izin tertentu, masyarakat meminta penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi.

Kedua, warga mempertanyakan peran Pemerintah Kota Padang, mulai dari pemerintah kelurahan, kecamatan hingga instansi yang membidangi perizinan dan penegakan peraturan daerah. Mereka berharap ada koordinasi yang jelas ketika ditemukan bangunan yang diduga melanggar ketentuan.

Menurut warga, ketidakjelasan penanganan kasus tersebut berpotensi menimbulkan persepsi adanya pembiaran. Jika terus berlangsung, kondisi itu dikhawatirkan dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Masyarakat menegaskan mereka tidak meminta perlakuan khusus. Yang diharapkan adalah kepastian hukum dan penerapan aturan yang sama kepada setiap pihak tanpa pengecualian.

Menanggapi hal itu, Kepala Humas PT KAI (Persero) Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, mengatakan KAI berkomitmen melakukan pengelolaan dan pengamanan aset perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemanfaatan aset KAI, termasuk melalui mekanisme sewa, dilaksanakan berdasarkan regulasi dan prosedur yang telah ditetapkan,” kata Reza.

Ia menjelaskan, di lokasi tersebut telah dipasang papan larangan mendirikan bangunan oleh BTP Kelas II Padang sebagai upaya menjaga keselamatan operasional perjalanan kereta api sekaligus mengamankan aset negara yang dikelola KAI.

Menurut Reza, KAI juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak yang mendirikan bangunan agar segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan tidak mendirikan bangunan di lokasi tersebut.

“Selanjutnya, KAI akan berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Reza menegaskan, KAI menghormati setiap proses yang berjalan dan berkomitmen menegakkan aturan secara konsisten dalam rangka menjaga aset negara yang dikelola perusahaan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara yang dikelola KAI serta memanfaatkan aset tersebut melalui mekanisme yang sah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kota Padang mengenai langkah yang akan diambil terkait keberadaan tiga bangunan tersebut. Masyarakat berharap penjelasan terbuka dari seluruh pihak terkait agar persoalan ini segera memperoleh kepastian hukum dan tidak terus memunculkan polemik di tengah publik.(yrp)

Tags: Bangunan LiarPT KAI
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Harga Sawit di Dharmasraya Mulai Membaik, TBS Tembus Rp3.912/Kg

Berita Sesudah

Donizar: Perempuan Harus Naik Kelas Secara Ekonomi, Pemberdayaan Harus Berujung pada Kemandirian

Berita Terkait

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun (U-12) memperebutkan trofi Wali Kota Padang. 

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) Perebutkan Piala Wali Kota Cup U-12

Minggu, 16/8/26 | 13:39 WIB

Sebanyak 29 Sekolah Sepak Bola (SSB) di Kota Padang ambil bagian dalam ajang turnamen sepak bola kelompok usia 12 tahun...

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di GOR FKKSP PT Semen Padang, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Resmikan Penutupan Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II 2026

Minggu, 16/8/26 | 13:28 WIB

Wali Kota Padang  Fadly Amran, menutup secara resmi Kejuaraan Pencak Silat Wali Kota Cup II Tahun 2026 yang berlangsung di...

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di lapangan Sepakbola Persatuan Sepakbola Tabing Sekitarnya (PSTS) Tabing, Kelurahan Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (15/8).

Wali Kota Padang Apresiasi Semifinal Turnamen PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang

Minggu, 16/8/26 | 13:16 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran menyaksikan, semifinal Turnamen Sepak Bola PSTS Tabing U-14 Piala Wali Kota Padang, yang diadakan di...

Pemko Padang Apresiasi Pembukaan Festival Kota Tua 2026.

Pemko Padang Apresiasi Pembukaan Festival Kota Tua 2026.

Minggu, 16/8/26 | 12:21 WIB

Wali Kota Padang Fadly Amran, mengapresiasi Festival Kota Tua 2026 sebagai etalase keberagaman budaya, sekaligus penggerak ekonomi dan pariwisata untuk...

Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

Harius Pimpin IKA PMII Paliko, Alumni Didorong Bergerak dan Berdampak

Sabtu, 15/8/26 | 14:04 WIB

Payakumbuh, Scientia - Harius dipercaya memimpin Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Payakumbuh Limapuluh Kota (Paliko) untuk periode...

Karhutla Tekan Kualitas Udara Sumbar, BPBD Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Karhutla Tekan Kualitas Udara Sumbar, BPBD Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Kamis, 13/8/26 | 18:07 WIB

Padang, Scientia - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah mulai berdampak pada kualitas udara di Sumatera Barat. Kondisi...

Berita Sesudah
Anggota DPRD Sumbar, Donizar.[foto : ist]

Donizar: Perempuan Harus Naik Kelas Secara Ekonomi, Pemberdayaan Harus Berujung pada Kemandirian

POPULER

  • Pemko Padang Apresiasi Pembukaan Festival Kota Tua 2026.

    Pemko Padang Apresiasi Pembukaan Festival Kota Tua 2026.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batagak Gala Mudo dalam Adat Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusuri Makna Frasa Negasi “Tidak Tahu-Menahu”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sintaksis: Sulit, tetapi Diam-Diam Menyenangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Psikologi Bahasa: Kompetisi dan Kolaborasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026