Senin, 25/5/26 | 23:02 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home TERAS

Tidak Miliki IMB, Bangunan di Belakang Balok Disegel

Rabu, 26/2/25 | 21:09 WIB

Bukittinggi, Scientia.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR) Kota Bukittinggi terkesan dibuat tidak berdaya dalam menjalankan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang diubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.

Bagaimana tidak, meski sudah meminta pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar sementara menghentikan pembangunan rumahnya pascaterbitnya SP 1 dan SP 2 (surat peringatan-red) di objek itu.

Nyatanya pekerjaan tetap jalan sehingga membuat DPU PR Kota Bukittinggi geram, yang kemudian menerjunkan personel mereka ke lokasi pembangunan rumah berlokasi di Belakang Balok, Rabu (26/2/2025).

BACAJUGA

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB
DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

Penurunan personel berpakaian rompi “Wasdar Taru” ke lokasi di Jl. Perwira Ujung RT. 2 / RW. 2 Kelurahan Belakang Balok ini, menyusul membandelnya pemilik bangunan karena masih tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan rumahnya.

Di lokasi bangunan tanpa IMB terdapat di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) itu, aktivitas pekerjaan oleh tukang benar adanya, padahal pihak DPU PR sebagaimana disampaikan Kepala DPU PR, Rahmat AE, agar pembangunan untuk sementara dihentikan pasca terbitnya SP 1 dan SP 2 (surat peringatan-red) di objek itu.

Akibatnya, Rahmat AE kepada para wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan bila mana pemilik bangunan masih akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan rumahnya.

“Kita memastikan akan mengambil tindakan tegas jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan,” tegas Rahmat AE.

Diketahui, terdapat bangunan tanpa IMB berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.

“SP 1 dan 2 telah dilayangkan itu, diminta pemilik bangunan agar menghentikan untuk sementara waktu proses pekerjaan bangunan,” papar Rahmat AE.

Menurut Rahmat AE, SP3 baru akan diterbitkan setelah kasus hukum di objek tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yang berpekara sudah selesai.

Baca Juga: Wako dan Wawako Bukittinggi Terpilih Ramlan-Ibnu Ikuti Gladi Bersih Pelantikan

Orang nomor satu di instansi tersebut memastikan kalau bangunan didirikan tersebut memang berada di zona merah. (*)

Tags: BukittinggiIMBPembangunan
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Mendes Singkirkan Pendamping Desa yang Pernah Mencaleg

Berita Sesudah

Terlihat Minim, Tempat Sampah di Ruang Publik Mesti Diperbanyak

Berita Terkait

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Padati One Day With BTPN Syariah, Ratusan Pencaker di Padang Antusias Jadi Pemberdaya

Kamis, 21/5/26 | 19:39 WIB

Ratusan lulusan dari berbagai kampus mengikuti One Day With BTPN Syariah di UIN IB Padang, Kamis (21/5). (Foto/Scientia: Wahyu Amuk)....

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

Rabu, 13/5/26 | 14:39 WIB

PADANG — DPRD Provinsi Sumatera Barat menyampaikan jawaban atas tanggapan Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD melalui...

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Wakil Ketua DPRD Sumbar Dukung Padang Menuju Kota Gastronomi Dunia UNESCO 2027

Selasa, 12/5/26 | 14:37 WIB

PADANG, Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria mendukung langkah strategis Pemerintah Kota (Pemko) Padang untuk menembus jejaring UNESCO Creative Cities...

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Ketua DPRD Sumbar Mulai Kaji Gagasan Daerah Istimewa Minangkabau Bersama Tim Ahli DPRD Sumbar.

Senin, 11/5/26 | 14:35 WIB

PADANG — Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Muhidi bersama tenaga ahli DPRD mulai mengkaji gagasan pengajuan Daerah Istimewa Minangkabau (DIM)....

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Penanganan Pascabencana Sumbar Butuh Rp17,9 Triliun, Doni Harsiva Yandra Soroti Kesiapan APBD 2027

Senin, 11/5/26 | 14:33 WIB

PADANG — Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sumatera Barat Doni Harsiva Yandra menegaskan pentingnya fokus Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap penanganan...

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

DPRD Sumbar Dorong Ranperda Jalan Provinsi Jadi Solusi Infrastruktur dan Ketimpangan Wilayah

Senin, 11/5/26 | 14:31 WIB

PADANG — Persoalan jalan rusak, ketimpangan pembangunan antarwilayah, hingga lemahnya pengawasan kendaraan bertonase berlebih menjadi sorotan utama dalam Rapat Paripurna...

Berita Sesudah
Terlihat Minim, Tempat Sampah di Ruang Publik Mesti Diperbanyak

Terlihat Minim, Tempat Sampah di Ruang Publik Mesti Diperbanyak

POPULER

  • Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

    Bahasa Estetik dalam Luka “Gaza Tak Pernah Sunyi” Karya Hardi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Regulasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan di Perguruan Tinggi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rendang Lokan, Makanan Khas Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apakah Kata “bapak” dan “ibu” Harus Ditulis dalam Huruf Kapital ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roni Aprianto Terpilih Aklamasi Jadi Ketua PWI Dharmasraya Periode 2026-2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Tambang Timah Ilegal Hutan Lindung Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026