Bukittinggi, Scientia.id – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPU PR) Kota Bukittinggi terkesan dibuat tidak berdaya dalam menjalankan peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2011 tentang RTRW yang diubah menjadi Perda nomor 11 tahun 2017.
Bagaimana tidak, meski sudah meminta pemilik bangunan yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar sementara menghentikan pembangunan rumahnya pascaterbitnya SP 1 dan SP 2 (surat peringatan-red) di objek itu.
Nyatanya pekerjaan tetap jalan sehingga membuat DPU PR Kota Bukittinggi geram, yang kemudian menerjunkan personel mereka ke lokasi pembangunan rumah berlokasi di Belakang Balok, Rabu (26/2/2025).
Penurunan personel berpakaian rompi “Wasdar Taru” ke lokasi di Jl. Perwira Ujung RT. 2 / RW. 2 Kelurahan Belakang Balok ini, menyusul membandelnya pemilik bangunan karena masih tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan rumahnya.
Di lokasi bangunan tanpa IMB terdapat di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) itu, aktivitas pekerjaan oleh tukang benar adanya, padahal pihak DPU PR sebagaimana disampaikan Kepala DPU PR, Rahmat AE, agar pembangunan untuk sementara dihentikan pasca terbitnya SP 1 dan SP 2 (surat peringatan-red) di objek itu.
Akibatnya, Rahmat AE kepada para wartawan mengatakan, pihaknya akan melakukan penyegelan bila mana pemilik bangunan masih akan tetap melanjutkan pekerjaan pembangunan rumahnya.
“Kita memastikan akan mengambil tindakan tegas jika pemilik bangunan tidak mengindahkan peringatan yang telah diberikan,” tegas Rahmat AE.
Diketahui, terdapat bangunan tanpa IMB berlokasi di Jl. Perwira Ujung RT 02 RT 02, Kelurahan Belakang Balok, Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB), Kota Bukittinggi.
“SP 1 dan 2 telah dilayangkan itu, diminta pemilik bangunan agar menghentikan untuk sementara waktu proses pekerjaan bangunan,” papar Rahmat AE.
Menurut Rahmat AE, SP3 baru akan diterbitkan setelah kasus hukum di objek tersebut antara pemilik bangunan dengan pihak yang berpekara sudah selesai.
Baca Juga: Wako dan Wawako Bukittinggi Terpilih Ramlan-Ibnu Ikuti Gladi Bersih Pelantikan
Orang nomor satu di instansi tersebut memastikan kalau bangunan didirikan tersebut memang berada di zona merah. (*)