Minggu, 17/5/26 | 16:15 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home LITERASI ARTIKEL

Razia Tambang Timah Ilegal Hutan Lindung Belitung

Minggu, 17/5/26 | 14:11 WIB

Oleh: Derry Sanjaya
(Mahasiswa Departemen Administrasi Publik FISIP Universitas Andalas)

 

Ada yang aneh ketika sebuah kawasan hutan lindung bisa terus ditambang secara ilegal meskipun sudah berkali-kali ditertibkan. Hal ini bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk berbicara tentang fenomena yang sama yang terus terulang tanpa ada yang benar-benar berubah. Di Kabupaten Belitung, fenomena ini bukan hal yang baru, dan Desa Juru Seberang adalah salah satu tempat di mana fenomena ini terlihat nyata. Berbagai penertiban sudah dilakukan. Aparat sudah diturunkan untuk menertibkan kegiatan tambang ilegal, tetapi tambang itu kembali muncul. Sebuah pertanyaan: bukan soal ada atau tidaknya upaya penegakan hukum, tetapi mengapa upaya tersebut tidak memberikan dampak untuk menghentikan penambangan ilegal?

BACAJUGA

Batu dan Zaman

Seksisme dalam Judul Buku-buku Islami: Analisis Kritis Norman Fairclough

Minggu, 17/5/26 | 15:01 WIB
Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Minggu, 17/5/26 | 14:34 WIB

Tambang ilegal yang terus muncul setelah berkali-kali ditertibkan jarang berdiri sendiri dan hampir selalu punya sesuatu yang menopangnya, entah itu dari sebuah jaringan, informasi yang bocor sebelum razia datang, atau perlindungan yang tidak “terlihat” di lapangan. Bukan berarti semua pihak terlibat, tetapi, satu celah saja dalam sistem yang sudah dibentuk sudah cukup untuk membuat penertiban tidak pernah tuntas.

Yang sering luput dari perhatian adalah nasib masyarakat Desa Juru Seberang di tengah semua permasalahan ini. Warga yang menambang bukan serakah dan ingin mengambil keuntungan semata, melainkan tidak punya pilihan lain, hasil laut tidak cukup, dan peluang lapangan kerja hampir tidak ada. Tambang menjadi satu-satunya yang bisa menghidupi keluarga. Ironisnya, justru mereka inilah yang paling sering terkena razia. Mereka ditangkap, diproses, dan besoknya ada lagi yang menggantikan karena tekanan ekonomi yang tidak berhenti.

Sementara itu, operasi tambang yang jauh lebih besar dengan alat yang lebih lengkap, memberikan dampak kerusakan yang lebih luas dan modal yang mengalir dari jaringan yang lebih kuat, justru bisa lama bertahan. Mereka bukan karena lebih pintar bersembunyi, tetapi karena mempunyai sesuatu yang tidak dimiliki penambang kecil, yaitu kemampuan untuk tidak tersentuh. Ketimpangan seperti ini sulit dijelaskan sebagai kebetulan atau keterbatasan para aparat, tetapi, lebih terlihat sebagai gambaran dari cara hukum bekerja secara berbeda tergantung pada siapa yang berhadapan dengannya.

Aturan tentang tambang sudah ada dan jelas. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan melarang secara tegas penambangan terbuka di kawasan hutan lindung. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengancam pelaku tambang tanpa izin dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan melengkapi semuanya. Semua peraturan tersebut memiliki aturan lengkap dan sanksi berat, tetapi tambang timah ilegal masih tetap muncul. Artinya, masalahnya bukan pada aturan, tetapi pada jarak antara aturan dan kondisi di lapangan. Salah satu akar dari jarak itu adalah soal koordinasi.

Pengawasan kawasan hutan lindung secara aturan melibatkan setidaknya tiga pihak: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berwenang atas kawasan hutan, Kementerian ESDM yang mengatur urusan pertambangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH) di tingkat daerah yang bertugas menindak. Tiga pihak dengan kewenangan berbeda, tetapi tanpa sistem koordinasi yang jelas dan mengikat di lapangan. Celah di antara ketiga pihak ini akan menjadi ruang hidup bagi tambang ilegal untuk terus berkembang. Ketika tidak ada yang merasa sepenuhnya bertanggung jawab, semuanya bisa saling lempar tanggung jawab tanpa ada yang benar-benar bergerak. Untuk menutup celah tersebut, tidak bisa hanya mengandalkan razia. Perlu pengawasan yang lebih besar yang tidak hanya datang dari dalam institusi penegak hukum, tetapi juga melibatkan  pihak luar seperti masyarakat, NGO, dan transparansi yang bisa dilihat oleh semua orang.

Sebelum semua itu ada, kerusakan alam terus berjalan. Hutan lindung yang digerus butuh waktu bertahun-tahun untuk pulih. Hutan yang rusak dampaknya terasa jauh melampaui batas desa dan beban memulihkan semuanya hampir selalu jatuh ke tangan masyarakat yang paling sedikit mendapatkan hasil tambang. Kondisi ini bukan sekadar soal lingkungan, tetapi siapa yang akan menanggung akibat dan siapa yang mendapatkan keuntungan.

Penegakan hukum di sektor tambang ilegal memang sulit. Wilayahnya luas, sumber dayanya terbatas, dan tekanan sosial ekonomi masyarakat yang bergantung pada kegiatan tambang tidak bisa diabaikan begitu saja. Akan tetapi, semua itu tidak boleh menjadi alasan untuk terus bertanya, mengapa fenomena yang sama terus terulang di tempat yang sama dan sedikit adanya perubahan nyata? Kepala Desa Juru Seberang beserta masyarakat sudah bersuara. Surat sudah diberikan, berita sudah ditulis. Yang belum muncul adalah jawaban yang sesungguhnya, bukan dalam bentuk razia lagi, tetapi dalam bentuk perubahan yang bisa membuat kegiatan tambang timah ilegal tidak muncul kembali.

Tags: #Derry Sanjaya
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Konteks Kata “Kali” dalam Bahasa Indonesia

Berita Sesudah

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Berita Terkait

Batu dan Zaman

Seksisme dalam Judul Buku-buku Islami: Analisis Kritis Norman Fairclough

Minggu, 17/5/26 | 15:01 WIB

Oleh: Andina Meutia Hawa (Dosen Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Seksisme dalam media dan komunikasi massa berasal...

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Minggu, 17/5/26 | 14:34 WIB

Oleh: Muhammad Zakwan Rizaldi (Mahasiswa Program Studi Sastra Indonesia, Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas dan Anggota UKMF Labor Penulisan Kreatif)...

Ironi Nasib Anak Perempuan di Tengah Himpitan Ekonomi

Ironi Nasib Anak Perempuan di Tengah Himpitan Ekonomi

Minggu, 10/5/26 | 22:16 WIB

Oleh: Adela Damanik (Mahasiswa Prodi Sastra Indonesia Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas)   Sekolah atau Menikah? Ironi Nasib Anak Perempuan...

Child Grooming sebagai Bentuk Frasa “Manipulasi Anak”

Galgah dan Kapitil Kata Baru yang Viral Tahun 2026

Minggu, 10/5/26 | 21:59 WIB

Oleh: Elly Delfia (Dosen Prodi Sastra Indonesia dan S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Tahun 2026, beberapa kata baru...

Puisi-puisi M. Subarkah

Ciri Khas Gaya Komunikasi Donald Trump di Depan Publik

Minggu, 10/5/26 | 12:22 WIB

Oleh: M. Subarkah (Mahasiswa Prodi S2 Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas) Dalam dunia politik modern, komunikasi menjadi salah satu...

Penulisan Jenjang Akademik dalam Bahasa Indonesia

Mengenal Mandeh Sako dalam Adat Minangkabau

Minggu, 10/5/26 | 12:15 WIB

Oleh: Yori Leo Saputra (Guru SMAN 1 Ranah Pesisir)   Salah satu prinsip kekerabatan matrilineal adalah sumber keturunan berasal dari...

Berita Sesudah
Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

Gaya Bahasa dalam Lagu, Teater, dan Cerpen Kajian Stilistika

POPULER

  • Penandatanganan kerja sama dilakukan langsung oleh Direktur Utama Perumda AM Hendra Pebrizal bersama Kajari Padang Koswara, dan disaksikan Wali Kota Padang Fadly Amran, di ZHM Premiere Hotel, Selasa (12/5/2026).

    Wali Kota Padang Tegaskan Dirut PDAM Bekerja Secara Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Nilai Ranperda Pendidikan dan Perlindungan Petani Mendesak Diperkuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Sumbar Sahkan Perda Penyertaan Modal Jamkrida 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konteks Kata “Kali” dalam Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Razia Tambang Timah Ilegal Hutan Lindung Belitung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanda Titik pada Singkatan Nama Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harimau vs Singa, Siapa yang Lebih Kuat? Ini Fakta Sains dan Kasus Nyatanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • UTAMA
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • HUKUM
    • DESTINASI
    • HIBURAN
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026