Sabtu, 18/4/26 | 07:26 WIB
  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
Scientia Indonesia
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS
No Result
View All Result
Scientia Indonesia
No Result
View All Result
  • BERITA
  • LITERASI
  • RENYAH
  • TIPS
Home HUKUM

Dijerat Pasal Berlapis, AKP Dadang Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 23/11/24 | 20:08 WIB
Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar digiring Propam Polda Sumbar, Sabtu (23/11). (SCIENTIA/tlv)

Padang, SCIENTIA – AKP Dadang Iskandar (57) perwira polisi pelaku penembakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar) dijerat dan ditahan dengan pasal berlapis.

Pernyataan itu disampaikan Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan dengan menyebut bukti yang cukup kuat saat Konferensi Pers di Mapolda Sumbar, pada Sabtu (23/11) dengan awak media.

pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah saksi telah diperiksa dengan mengumpulkan barang bukti kejahatan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan itu.

“Gelar perkara dan hasil visum sudah didapatkan sehingga kita tetapkan pelaku sebagai tersangka dalam tindak pidana ini,” katanya didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi  Sulistyawan dan Kabid Propam Polda Sumbar, Kombes Pol Hidayat Asykuri Ginting.

BACAJUGA

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Kamis, 12/3/26 | 13:53 WIB
Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB

Berdasarkan olah TKP, AKP Dadang terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 subsider KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Untuk pemeriksaan tetap berlanjut dan akan melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ahli lainnya untuk memperkuat pembuktian terhadap peristiwa ini,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Andry, motif yang mendasari tindakan pelaku AKP Dadang hanya karena perasaan tidak senang lantaran rekannya yang menambang galian C dikenai penegakan hukum oleh korban. “Pemeriksaan ini akan terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” sambungnya.

Sebelumnya, AKP Dadang menembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar (34) hingga tewas. Bujangan ini ditembak di kawasan parkir Mapolres Solok Selatan tepatnya di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir sekitar pukul 00.43 WIB.*

Berita Awal: Bujang dan Yatim Kasatreskrim Solok Selatan Tewas Ditembak Senior

Tags: Kasatreskrim Solok SelatanKasus Kriminal PolisiPolda SumbarPolisi Tembak PolisiPolres Solok Selatan
ShareTweetShareSend
Berita Sebelum

Partisipasi Pemilih Pilkada Pariaman Ditargetkan Capai 80 Persen

Berita Sesudah

KI Sumbar Bahas Pidana UU KIP, Fokus pada Problem dan Solusi Penegakan Hukum

Berita Terkait

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Polres Dharmasraya Bekuk DPO Residivis dan Pengedar Sabu

Kamis, 12/3/26 | 13:53 WIB

Dharmasraya, Scientia.id  — Komitmen Polres Dharmasraya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim LUPAK Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)...

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kecelakaan di Jalan Lintas Lama Sumbar, Pengendara Motor Meninggal

Kamis, 05/3/26 | 06:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Lintas Lama Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Jorong Padang Gemuruh, Nagari...

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Polres Dharmasraya Ungkap Sejumlah Kasus dalam Operasi Pekat Singgalang 2026

Senin, 02/3/26 | 15:00 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Polres Dharmasraya menggelar konferensi pers hasil Operasi Pekat Singgalang 2026 di Mapolres setempat, Nagari Gunung Medan, Senin...

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Dua Orang Tewas di Konsesi PT Bina, Warga Desak Disnaker Evaluasi Standar K3

Kamis, 26/2/26 | 18:33 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Dua insiden maut dilaporkan dalam kurun waktu kurang dari sepekan di areal konsesi PT Bina Pratama Sakato...

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Diduga Cabuli Remaja di Bawah Umur, Residivis di Dharmasraya Ditangkap Polisi

Selasa, 21/10/25 | 20:32 WIB

Dharmasraya, Scientia.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya berhasil menangkap seorang residivis kasus cabul berinisial MJ (53), warga Pulau Mainan,...

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

80 Tahun Indonesia Merdeka, Kita Sudah Apa?

Senin, 18/8/25 | 11:26 WIB

Dharmasraya, Scientia.id - Genap 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada tahun 2025 semenjak diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945.Adapun tema HUT...

Berita Sesudah
KI Sumbar Bahas Pidana UU KIP, Fokus pada Problem dan Solusi Penegakan Hukum

KI Sumbar Bahas Pidana UU KIP, Fokus pada Problem dan Solusi Penegakan Hukum

POPULER

  • Konjungsi Penanda Waktu dalam Bahasa Indonesia

    Oleh sebab itu, Oleh karena itu, atau Maka dari Itu?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Bahasa Indonesia Formal dan Informal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumbang 12 untuk Puti Bungsu Minangkabau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Politisi ke Negarawan, Halim Iskandar Tekankan Arah Kaderisasi PKB di Muscab Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kata Penghubung dan, serta, dan Tanda Baca Koma (,)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bentuk-Bentuk Singkatan dalam Surat Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Joget dan Pamer Kecantikan di TikTok, Pakar Ungkap Dampak Psikologisnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Scientia Indonesia

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026

Navigate Site

  • Dapur Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • BERITA
    • TERAS
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • POLITIK
    • DAERAH
    • EDUKASI
    • DESTINASI
  • LITERASI
    • ARTIKEL
    • CERPEN
    • KLINIK BAHASA
    • KREATIKA
    • PUISI
  • RENYAH
  • TIPS

PT. SCIENTIA INSAN CITA INDONESIA 2026